• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 17 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Fatwa Larangan Makan di Tempat Umum Selama Ramadan di Mesir Jadi Kontroversi

Juni 18, 2016
in Berita
73
SHARES
558
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ftwChanelMuslim.com – Darul Iftah Mesir, badan pemerintah yang berwenang mengeluarkan fatwa-fatwa keagamaan, menulis di Facebook mereka larangan warga Mesir makan di tempat umum selama bulan Ramadhan. Fatwa ini juga ditampilkan di laman resmi Majelis ini.

Fatwa itu berbunyi: Makan di tempat umum di siang hari selama Ramadan bukanlah salah satu kebebasan individu seseorang. Itu adalah jenis anarki dan serangan atas kesucian Islam. Makan di tempat umum di siang hari selama Ramadan adalah berdosa di publik. Ini dilarang, serta menyinggung perasaan publik dan kepatutan di negara-negara Muslim. Itu juga pelanggaran atas kesucian masyarakat dan hak kepercayaan yang suci harus dihormati.”

Tulisan ini telah dibagikan lebih dari 5,000 kali dan di’sukai’ lebih dari 10,000 akun. Tulisan ini mendapat banyak reaksi kemarahan juga.

Beberapa komemtator berkata isi fatwa tersebut “fasis” dan dekat dengan ideologi interpretasi Islam yang ketat oleh yang dinamakan dengan kelompok Negara Islam.

Di sebagian besar negara-negara Arab, mayoritas warganya (terlepas dari latar belakang agamnya), tidak makan di tempat umum selama Ramadan. Di negara-negara seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi dan Qatar ada hukum yang melarang orang-orang makan di tempat umum. Mentri Dalam Negri Arab Saudi memperingatkan bahwa negara tersebut akan mendeportasi warga asing non-Muslim jika kedapatan makan dan minum di tempat umum selama Ramadan di tahun 2014.[af/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Marwah Daud: Peradaban Dunia akan Bangkit dari Nusantara

Next Post

WHO: Butuh 122 Juta Dolar untuk Berantas Virus Zika

Next Post

WHO: Butuh 122 Juta Dolar untuk Berantas Virus Zika

Sebanyak 224 Warga Suriah Tewas di Pekan Pertama Ramadan

Ramadan Bagi Keluarga Najua Yanti

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36716 shares
    Share 14686 Tweet 9179
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11103 shares
    Share 4441 Tweet 2776
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10973 shares
    Share 4389 Tweet 2743
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7915 shares
    Share 3166 Tweet 1979
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7138 shares
    Share 2855 Tweet 1785
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga