ChanelMuslim.com – Jerman tidak akan mengakui poligami atau perkawinan di bawah umur berdasarkan undang-undang, hal itu ditegaskan Menteri Kehakiman Jerman, Heiko Maas.
“Tidak ada yang datang ke sini memiliki hak untuk menempatkan nilai-nilai budaya dan keyakinan agama mereka di atas hukum kami,” tuturnya kepada koran Jerman Bild.
Kekhawatiran akan praktik poligami dan pernikahan di bawah umur meningkat sejalan dengan kedatangan gelombang pengungsi dari kawasan Timur Tengah dan Afrika ke Jerman.
Tahun lalu saja Jerman diperkirakan menerima sekitar 1 juta pengungsi.
Koran Bild melaporkan dalam kenyataannya, ada pria di Jerman yang diam-diam memiliki dua istri dan ketika dia meninggal, warisannya dibagi untuk kedua jandanya.
Namun Maas ingin agar pihak berwenang tidak menutup mata atas kasus-kasus tersebut.
“Semua orang harus mematuhi hukum, terlepas dari dia besar di sini atau yang baru saja tiba.”
Hal yang sama, tambahnya, juga berlaku untuk kawin paksa.
“Kita tidak bisa mentolerir perkawinan paksa, terutama sekali, terkait dengan perempuan di bawah umur.”[af/bbc]