Monday, March 1, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Fraksi PKS Respons Pembatalan Perda ‘Bermasalah’ oleh Pemerintah

June 15, 2016
in Berita
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanelMuslim.com—Dua hari lalu Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pembatalan peraturan daerah (Perda) yang dianggap ‘bermassalah’. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 3.143 Perda yang dibatalkan.

Dari ribuan Perda tersebut, terdapat Perda yang dibatalkan terkait aturan moral dan akhlak di tingkat lokal. Misalnya, Perda No 4/2004 tentang Khatam Alquran bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah di Kalimantan Selatan. Keputusan Bupati No. 451/2712/ASSDAI/200 tentang kewajiban memakai Jilbab di Cianjur. Sebagian lainnya Perda yang dibatalkan itu karena dianggap menghambat investasi.

Terkait dengan pembatalan Perda-perda itu, Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini berharap pemerintah cermat dan tidak gegabah dalam membatalkan Perda-perda itu dan cermat mengkaji subtasinya dan tepat caranya, sehingga tak menimbulkan polemik yang tidak pada tempatnya.

“Soal cara, pemerintah memiliki kewenangan untuk membatalkan Perda berdasarkan UU Pemda. Namun, jangan sampai ada kesan mengekang otonomi daerah. Oleh karena itu, Pemerintah harus kedepankan pendekatan pembinaan daripada pengawasan represif atas perda-perda yang dinilai bermasalah. Ada kajian dan proses dialogis, sehingga tidak asal dibatalkan,” katanya seperti dikutip dari siaran pers yang disebarkan ke media.

Menurut Jazuli, terkait subtansi Perda yang dianggap bermasalah, pemerintah harus kemukakan kriteria yang rasional dan objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Tunjukkan dimana letak masalah terkait subtansinya secara objektif dan peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar, sehingga pemda dan publik juga bisa menilai objektif dan rasional langkah pemerintah pusat ini,” tandasnya.

Menanggapi masalah pembatalan Perda oleh Pemerintah, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang mempunyai kewenangan mengevaluasi peraturan daerah (Perda). Namun, katanya, evaluasi harus sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Mahfud menjelaskan, setiap pemerintah daerah yang membuat perda harus disampaikan ke Kemendagri dan dievaluasi selama 60 hari. Jika selama 60 hari tidak ada evaluasi apa pun, perda tersebut dinyatakan sah.

“Kalau dicabut, harus melalui judicial review atau political review. DPRD-nya yang diminta mengevaluasi,” kata Mahfud, Rabu (15/6/2016) seperti dikutip Republika Online.

Mahfud mengatakan, secara hukum pemerintah daerah bisa mengabaikan pencabutan perda yang dilakukan oleh Kemendagri. Aturan ini sudah jelas pada Pasal 145 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. “Kecuali undang-undangnya diubah,” kata Mahfud.

Namun, menurut Mahfud, tidak ada perubahan undang-undang yang menyangkut hal ini. Mahfud mengatakan, prosedur ini tidak hanya berlaku pada perda intoleran, tetapi pada semua perda yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah. (mr/ilustrasi: beritaempat)

 

 

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Amankah Facial saat Wajah Berjerawat?

Next Post

Jerman Tolak Akui Pernikahan Poligami

Related Posts

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

February 28, 2021
PLN harus Siaga Banjir

PLN harus Siaga Banjir

February 21, 2021
2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

February 18, 2021
Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

February 18, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

February 16, 2021
Resep Sop Iga Rumahan Mudah

Resep Sop Iga Rumahan Mudah

February 14, 2021
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

February 12, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Ada 433 Desa di Indonesia yang Belum Teraliri Listrik

February 11, 2021
Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

February 8, 2021
Akibat Kecelakaan Gas Beracun Pemerintah Didesak Cabut Izin Operasi PLTP Sorik Merapi

Akibat Kecelakaan Gas Beracun Pemerintah Didesak Cabut Izin Operasi PLTP Sorik Merapi

February 7, 2021
Next Post

Jerman Tolak Akui Pernikahan Poligami

Tentara Muslim AS Jalani Puasa Ramadhan

Terbaru

Kata Dokter soal Organ Tubuh Utama setiap Mesin Kecerdasan

Kata Dokter soal Organ Tubuh Utama setiap Mesin Kecerdasan

March 1, 2021
Siklus: Menggagas Retail Isi Ulang Kebutuhan Rumah Tangga

Siklus: Menggagas Retail Isi Ulang Kebutuhan Rumah Tangga

March 1, 2021
Ria Miranda Persembahkan Koleksi SS21 Abrea

Ria Miranda Persembahkan Koleksi SS21 Abrea

March 1, 2021
Resensi Sifat Shalat Nabi agar Shalat Tak Hanya Jadi Rutinitas

Resensi Sifat Shalat Nabi agar Shalat Tak Hanya Jadi Rutinitas

March 1, 2021
Bahaya Kenikmatan Dunia

Bahaya Kenikmatan Dunia

March 1, 2021
Mengenal Beasiswa Erasmus, Beasiswa Kuliah di Eropa

Mengenal Beasiswa Erasmus, Beasiswa Kuliah di Eropa

March 1, 2021
Zero Waste Bukan Sekadar Kampanye Lingkungan

Zero Waste Bukan Sekadar Kampanye Lingkungan

March 1, 2021
TaniFund dan BRI Jalin Kerja Sama Penyaluran Kredit Senilai Rp200 Miliar untuk Petani dan UMKM

TaniFund dan BRI Jalin Kerja Sama Penyaluran Kredit Senilai Rp200 Miliar untuk Petani dan UMKM

March 1, 2021
Kisah Rasulullah saw Mendapat Wahyu Pertama

Kisah Rasulullah saw Mendapat Wahyu Pertama

March 1, 2021
Mengenal 9 Jenis Bedak Wajah dan Fungsinya

Mengenal 9 Jenis Bedak Wajah dan Fungsinya

March 1, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hidup Kaya Raya dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Kenikmatan Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Event Kompetisi Fashion Show Duta Muslimah Hunt 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga