• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Fraksi PKS Respons Pembatalan Perda ‘Bermasalah’ oleh Pemerintah

15/06/2016
in Berita
71
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Dua hari lalu Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pembatalan peraturan daerah (Perda) yang dianggap ‘bermassalah’. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 3.143 Perda yang dibatalkan.

Dari ribuan Perda tersebut, terdapat Perda yang dibatalkan terkait aturan moral dan akhlak di tingkat lokal. Misalnya, Perda No 4/2004 tentang Khatam Alquran bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah di Kalimantan Selatan. Keputusan Bupati No. 451/2712/ASSDAI/200 tentang kewajiban memakai Jilbab di Cianjur. Sebagian lainnya Perda yang dibatalkan itu karena dianggap menghambat investasi.

Terkait dengan pembatalan Perda-perda itu, Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini berharap pemerintah cermat dan tidak gegabah dalam membatalkan Perda-perda itu dan cermat mengkaji subtasinya dan tepat caranya, sehingga tak menimbulkan polemik yang tidak pada tempatnya.

“Soal cara, pemerintah memiliki kewenangan untuk membatalkan Perda berdasarkan UU Pemda. Namun, jangan sampai ada kesan mengekang otonomi daerah. Oleh karena itu, Pemerintah harus kedepankan pendekatan pembinaan daripada pengawasan represif atas perda-perda yang dinilai bermasalah. Ada kajian dan proses dialogis, sehingga tidak asal dibatalkan,” katanya seperti dikutip dari siaran pers yang disebarkan ke media.

Menurut Jazuli, terkait subtansi Perda yang dianggap bermasalah, pemerintah harus kemukakan kriteria yang rasional dan objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Tunjukkan dimana letak masalah terkait subtansinya secara objektif dan peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar, sehingga pemda dan publik juga bisa menilai objektif dan rasional langkah pemerintah pusat ini,” tandasnya.

Menanggapi masalah pembatalan Perda oleh Pemerintah, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang mempunyai kewenangan mengevaluasi peraturan daerah (Perda). Namun, katanya, evaluasi harus sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Mahfud menjelaskan, setiap pemerintah daerah yang membuat perda harus disampaikan ke Kemendagri dan dievaluasi selama 60 hari. Jika selama 60 hari tidak ada evaluasi apa pun, perda tersebut dinyatakan sah.

“Kalau dicabut, harus melalui judicial review atau political review. DPRD-nya yang diminta mengevaluasi,” kata Mahfud, Rabu (15/6/2016) seperti dikutip Republika Online.

Mahfud mengatakan, secara hukum pemerintah daerah bisa mengabaikan pencabutan perda yang dilakukan oleh Kemendagri. Aturan ini sudah jelas pada Pasal 145 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. “Kecuali undang-undangnya diubah,” kata Mahfud.

Namun, menurut Mahfud, tidak ada perubahan undang-undang yang menyangkut hal ini. Mahfud mengatakan, prosedur ini tidak hanya berlaku pada perda intoleran, tetapi pada semua perda yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah. (mr/ilustrasi: beritaempat)

 

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Amankah Facial saat Wajah Berjerawat?

Next Post

Jerman Tolak Akui Pernikahan Poligami

Next Post

Jerman Tolak Akui Pernikahan Poligami

Tentara Muslim AS Jalani Puasa Ramadhan

Obama Kecam Trump yang Tetap Larang Warga Muslim Masuk ke AS

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8706 shares
    Share 3482 Tweet 2177
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    367 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11489 shares
    Share 4596 Tweet 2872
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    987 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Warga Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis di HUT Jakarta ke-499

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3920 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4450 shares
    Share 1780 Tweet 1113
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2328 shares
    Share 931 Tweet 582
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga