• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Fraksi PKS Respons Pembatalan Perda ‘Bermasalah’ oleh Pemerintah

15/06/2016
in Berita
71
SHARES
544
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Dua hari lalu Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pembatalan peraturan daerah (Perda) yang dianggap ‘bermassalah’. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 3.143 Perda yang dibatalkan.

Dari ribuan Perda tersebut, terdapat Perda yang dibatalkan terkait aturan moral dan akhlak di tingkat lokal. Misalnya, Perda No 4/2004 tentang Khatam Alquran bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah di Kalimantan Selatan. Keputusan Bupati No. 451/2712/ASSDAI/200 tentang kewajiban memakai Jilbab di Cianjur. Sebagian lainnya Perda yang dibatalkan itu karena dianggap menghambat investasi.

Terkait dengan pembatalan Perda-perda itu, Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini berharap pemerintah cermat dan tidak gegabah dalam membatalkan Perda-perda itu dan cermat mengkaji subtasinya dan tepat caranya, sehingga tak menimbulkan polemik yang tidak pada tempatnya.

“Soal cara, pemerintah memiliki kewenangan untuk membatalkan Perda berdasarkan UU Pemda. Namun, jangan sampai ada kesan mengekang otonomi daerah. Oleh karena itu, Pemerintah harus kedepankan pendekatan pembinaan daripada pengawasan represif atas perda-perda yang dinilai bermasalah. Ada kajian dan proses dialogis, sehingga tidak asal dibatalkan,” katanya seperti dikutip dari siaran pers yang disebarkan ke media.

Menurut Jazuli, terkait subtansi Perda yang dianggap bermasalah, pemerintah harus kemukakan kriteria yang rasional dan objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Tunjukkan dimana letak masalah terkait subtansinya secara objektif dan peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar, sehingga pemda dan publik juga bisa menilai objektif dan rasional langkah pemerintah pusat ini,” tandasnya.

Menanggapi masalah pembatalan Perda oleh Pemerintah, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang mempunyai kewenangan mengevaluasi peraturan daerah (Perda). Namun, katanya, evaluasi harus sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Mahfud menjelaskan, setiap pemerintah daerah yang membuat perda harus disampaikan ke Kemendagri dan dievaluasi selama 60 hari. Jika selama 60 hari tidak ada evaluasi apa pun, perda tersebut dinyatakan sah.

“Kalau dicabut, harus melalui judicial review atau political review. DPRD-nya yang diminta mengevaluasi,” kata Mahfud, Rabu (15/6/2016) seperti dikutip Republika Online.

Mahfud mengatakan, secara hukum pemerintah daerah bisa mengabaikan pencabutan perda yang dilakukan oleh Kemendagri. Aturan ini sudah jelas pada Pasal 145 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. “Kecuali undang-undangnya diubah,” kata Mahfud.

Namun, menurut Mahfud, tidak ada perubahan undang-undang yang menyangkut hal ini. Mahfud mengatakan, prosedur ini tidak hanya berlaku pada perda intoleran, tetapi pada semua perda yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah. (mr/ilustrasi: beritaempat)

 

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Amankah Facial saat Wajah Berjerawat?

Next Post

Jerman Tolak Akui Pernikahan Poligami

Next Post

Jerman Tolak Akui Pernikahan Poligami

Tentara Muslim AS Jalani Puasa Ramadhan

Obama Kecam Trump yang Tetap Larang Warga Muslim Masuk ke AS

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    277 shares
    Share 111 Tweet 69
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8556 shares
    Share 3422 Tweet 2139
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11393 shares
    Share 4557 Tweet 2848
  • Resep Siomay Gluten Free ala Chef Devina Hermawan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Makna 4 Sumpah Allah Pada Surah At-Tiin

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Rakerwil Salimah Jakarta Konkretkan Kesolidan untuk Program Berdampak

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4382 shares
    Share 1753 Tweet 1096
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3849 shares
    Share 1540 Tweet 962
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga