• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 31 Juli, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tidak Signifikan

10/07/2021
in Ekonomi
Nasihat tentang Waktu

Nasihat tentang Waktu (foto: Pixabay/Nattanan Kanchanaprat)

71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) adalah hak daerah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, jumlahnya tidak signifikan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (Panja HKPD) Komisi XI DPR RI yang digelar pada Rabu (7/7/2021), anggota Panja HKPD dari fraksi PKS, Anis Byarwati, menyampaikan keprihatinannya atas sejumlah persoalan-persoalan krusial yang disampaikan oleh para pakar yang hadir dalam RDPU ini.

Para pakar yang hadir dan menyampaikan pandangannya adalah Prof. Mardiasmo, Prof. Djohermansyah Djohan dan Prof. Mahfudz Sidik.

Dalam rapat ini, terungkap sisi-sisi filosofi dari otonomi daerah yaitu desentralisasi fiskal merupakan salah satu dari desentralisasi ekonomi yang terkandung di dalam otonomi daerah.

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini memaparkan bahwa mengelola negara Indonesia dengan jumlah penduduk yang sangat besar yaitu sejumlah 270,22 juta jiwa, keragaman etnis dan budaya yang tercermin dalam Bhineka Tunggal Ika, tentu tidaklah mudah.

“Namun, ada kewajiban pemerintah pusat yang harus dilakukan untuk mentransfer keuangan kepada pemerintah daerah yang merupakan hak daerah sebagai konsekuensi pembagian tugas untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat di daerahnya,” katanya.

Baca Juga: Hukum Mentransfer Uang dengan Kode Unik Tambahan

Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tidak Signifikan

Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, jumlahnya tidak signifikan. Hal ini membuat pemerintah daerah kesulitan di dalam membangun dan mensejahterakan rakyat di daerahnya.

“Ini menjadi catatan penting bahwa Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) adalah hak daerah. Dengan konsekuensi daerah memiliki tugas untuk mensejahterakan rakyat di daerahnya,” tambah Anis.

Mengulas tentang kemandirian fiskal daerah, politisi senior PKS ini mengungkapkan, sebagaimana data yang dikemukakan oleh para ahli, fakta dilapangan juga menunjukkan bahwa sebagian besar atau sekitar 70% anggaran daerah mengandalkan dari TKDD dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rata-rata hanya sekitar 20-30%.

“Jika TKDD macet, alangkah menderitanya daerah apalagi terkait dengan pelayanan publik, pembangunan-pembangunan infrastruktur dan yang lainnya,” ujar Anis.

Anis juga mengungkapkan bahwa penelitian tentang penyaluran anggaran pemerintah pusat ke daerah, telah banyak dilakukan.

Salah satunya penelitian yang dilakukan oleh World Bank tahun 2010 yang dituangkan dalam Laporan Penelitian Dana Transfer Pusat ke Daerah; Penyempurnaan Grand Design Desentralisasi Fiskal 2010, yang menyebutkan bahwa permasalahan-permasalahan yang terjadi terutama terkait dengan administrasi, keterlambatan, peraturan selalu berubah, dan juknis yang selalu terlambat.

Anis menegaskan bahwa laporan penelitian yang dikeluarkan World Bank tahun 2010 ini, harus menjadi catatan untuk semua karena sudah sebelas tahun berlalu, masalah yang telah diungkap dalam penelitian ini masih terus berulang bahkan belum juga menemukan solusinya.

“RUU HKPD yang sedang dirancang perlu memuat solusi yang ditawarkan untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang memang sudah terdeteksi sejak belasan tahun yang lalu,” pungkasnya.[ind]

Tags: anis byarwatiTransfer ke Daerah dan Dana Desa Tidak Signifikan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Gampang Belajar Bahasa Inggris

Next Post

Innalillahi, Ibunda Kartika Putri Meninggal Dunia

Next Post
Innalillahi, Ibunda Kartika Putri Meninggal Dunia

Innalillahi, Ibunda Kartika Putri Meninggal Dunia

Kemenangan Umat Islam di Andalusia Melawan Bangsa Viking

Kemenangan Umat Islam di Andalusia Melawan Bangsa Viking

pukul 10

Pukul 10, Aku Mendengar Saturasinya

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8998 shares
    Share 3599 Tweet 2250
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11644 shares
    Share 4658 Tweet 2911
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4716 shares
    Share 1886 Tweet 1179
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2313 shares
    Share 925 Tweet 578
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1152 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4065 shares
    Share 1626 Tweet 1016
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3513 shares
    Share 1405 Tweet 878
  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5210 shares
    Share 2084 Tweet 1303
  • Indonesia dan Yaman Perkuat Kerja Sama Sertifikasi Halal Lewat Penandatanganan MoU

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga