• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mentransfer Uang dengan Kode Unik Tambahan

16/11/2021
in Syariah, Unggulan
10 Manfaat Gaya Hidup Hemat bagi Keluarga

10 Manfaat Gaya Hidup Hemat bagi Keluarga (foto: pixabay)

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya, hukum mentransfer uang dengan kode unik tambahan, dari suatu transaksi transfer yang setiap transaksinya ditambahkan angka tertentu untuk memudahkan admin mengecek uang yang masuk. Apakah halal atau haram yang mengandung riba.

Nilainya kecil memang untuk 1 transaksi, tapi kalau transaksinya banyak tentu bernilai juga. Contohnya: Angka yang disepakati Rp160.000 tapi diminta transfer Rp160.003.

Baca Juga: Hukum Uang Penggalangan Dana Digunakan untuk Hal Lain

Hukum Mentransfer Uang dengan Kode Unik Tambahan

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Kode unik ada beberapa keadaan:

1. Jika terjadi dalam transfer sebuah sumbangan, sedekah atau infak, .. ini tidak masalah. Itu adalah bagian dari sedekahnya. Jika ada biaya transfer karena beda bank maka itu ujrah/upah atas jasa transfernya. Tidak masalah.

2. Kode unik saat membayar utang, maka ini menjadi RIBA, jika itu sebagai syarat atau agreement. Tapi, kalau kode unik ini murni keinginan si pembayar utang, tanpa ada syarat atau perjanjian apa pun sebelumnya ini boleh.

Sebab Nabi Shalallahu’Alaihi wa Sallam pernah membayar utang ke Jabir bin Abdillah Radhiyallahu Anhu plus Nabi Shalallahu’Alaihi wa Sallam memberikan tambahannya. Ini boleh jika tidak disyaratkan.

3. Kode unik dalam pembayaran.
Maka ini bisa menjadi zalim jika pembeli tidak ridha, sebab pembeli jadi membayar lebih walau sedikit.

Itu kesalahan pada penjual, bukan pembeli. Tapi jika pembeli ridha, tidak apa-apa, sebab itu sama seperti menaikkan harga yang diridhai oleh pembeli.

Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Mentransfer Uang dengan Kode Unik Tambahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tidak Melulu Soal Akademis, Kamu juga Bisa Tingkatkan Kemampuan ini di Sekolah

Next Post

Status Doa Nonmuslim yang Dizalimi

Next Post
Kirim Al Fatihah untuk Rasulullah Bukan Warisan dari Budaya Jawa

Status Doa Nonmuslim yang Dizalimi

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Batas Garis Kemiskinan Akibat Dampak Inflasi

Benarkah Jika Abai ke Orangtua, Jadi Penyebab Rezeki Tak Berkah?

8 Cara Hidup dengan Suami yang Tidak Hadir secara Emosional

Anak Perempuan Bercerai, Siapa yang Menanggung Nafkahnya

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8126 shares
    Share 3250 Tweet 2032
  • Daftar Harga BBM di Indonesia Saat Ini

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Berlatihlah Memanah dan Jangan Tinggalkan

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Ustaz Zaitun Rasmin: Syahid fi sabilillah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3616 shares
    Share 1446 Tweet 904
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1964 shares
    Share 786 Tweet 491
  • HBO Siapkan Serial Harry Potter Musim Kedua

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4178 shares
    Share 1671 Tweet 1045
  • Pemerintah Indonesia dan Jepang Jalin Kerja Sama pada Program Breeding Loan Komodo

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga