• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 1 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mentransfer Uang dengan Kode Unik Tambahan

16/11/2021
in Syariah, Unggulan
10 Manfaat Gaya Hidup Hemat bagi Keluarga

10 Manfaat Gaya Hidup Hemat bagi Keluarga (foto: pixabay)

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya, hukum mentransfer uang dengan kode unik tambahan, dari suatu transaksi transfer yang setiap transaksinya ditambahkan angka tertentu untuk memudahkan admin mengecek uang yang masuk. Apakah halal atau haram yang mengandung riba.

Nilainya kecil memang untuk 1 transaksi, tapi kalau transaksinya banyak tentu bernilai juga. Contohnya: Angka yang disepakati Rp160.000 tapi diminta transfer Rp160.003.

Baca Juga: Hukum Uang Penggalangan Dana Digunakan untuk Hal Lain

Hukum Mentransfer Uang dengan Kode Unik Tambahan

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Kode unik ada beberapa keadaan:

1. Jika terjadi dalam transfer sebuah sumbangan, sedekah atau infak, .. ini tidak masalah. Itu adalah bagian dari sedekahnya. Jika ada biaya transfer karena beda bank maka itu ujrah/upah atas jasa transfernya. Tidak masalah.

2. Kode unik saat membayar utang, maka ini menjadi RIBA, jika itu sebagai syarat atau agreement. Tapi, kalau kode unik ini murni keinginan si pembayar utang, tanpa ada syarat atau perjanjian apa pun sebelumnya ini boleh.

Sebab Nabi Shalallahu’Alaihi wa Sallam pernah membayar utang ke Jabir bin Abdillah Radhiyallahu Anhu plus Nabi Shalallahu’Alaihi wa Sallam memberikan tambahannya. Ini boleh jika tidak disyaratkan.

3. Kode unik dalam pembayaran.
Maka ini bisa menjadi zalim jika pembeli tidak ridha, sebab pembeli jadi membayar lebih walau sedikit.

Itu kesalahan pada penjual, bukan pembeli. Tapi jika pembeli ridha, tidak apa-apa, sebab itu sama seperti menaikkan harga yang diridhai oleh pembeli.

Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Mentransfer Uang dengan Kode Unik Tambahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tidak Melulu Soal Akademis, Kamu juga Bisa Tingkatkan Kemampuan ini di Sekolah

Next Post

Status Doa Nonmuslim yang Dizalimi

Next Post
Kirim Al Fatihah untuk Rasulullah Bukan Warisan dari Budaya Jawa

Status Doa Nonmuslim yang Dizalimi

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Batas Garis Kemiskinan Akibat Dampak Inflasi

Benarkah Jika Abai ke Orangtua, Jadi Penyebab Rezeki Tak Berkah?

8 Cara Hidup dengan Suami yang Tidak Hadir secara Emosional

Anak Perempuan Bercerai, Siapa yang Menanggung Nafkahnya

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8297 shares
    Share 3319 Tweet 2074
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3731 shares
    Share 1492 Tweet 933
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2089 shares
    Share 836 Tweet 522
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4253 shares
    Share 1701 Tweet 1063
  • DMC dan LPM Dompet Dhuafa Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3326 shares
    Share 1330 Tweet 832
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4565 shares
    Share 1826 Tweet 1141
  • Pertolongan Allah karena Memberi Makan Kucing

    458 shares
    Share 183 Tweet 115
  • Festival Syawal LPPOM: Kuatkan Rantai Halal dari Hulu, Mendorong UMKM Naik Kelas

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga