ChanelMuslim.com – Dalam pernikahan kita tidak asing dengan istilah mahar. Ada dua jenis mahar yang ditetapkan syariat. Namun sebelumnya, mari kita pahami definis mahar. Imam al-Khathib asy-Syirbini dalam Mughni alMuhtaj, mendefinisikan mahar sebagai kewajiban suami kepada istri:
هو ما وجب علي بنكاح أو وطء أو تفويت يضع قهرًا
Harta yang wajib (diberikan laki-laki) karena sebab nikah, hubungan seksual, atau hilangnya keperawanan.
Baca Juga: Mahar Terbaik Menurut Islam
Dua Jenis Mahar dalam Islam
Disamping itu, mahar adalah hak istri, dalam surah an-Nisa’ ayat empat disebutkan:
Berikanlah mahar/maskawin kepada wanita sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah pemberian itu yang sedap lagi baik akibatnya.
Para ulama membagi mahar menjadi dua jenis: mahar musamma (المهر المسمى) dan mahar mitsl (مهر المثل). Dalam kitab Fiqh an-Nikaah wa al-Faraaidh karya Muhammad Abdul Lathif keduanya memiliki definisi sebagai berikut:
1. Mahar Musamma (المهر المسمى) adalah mahar yang disebutkan pada akad yang sah dan telah disepakati antara dua belah pihak (suami dan istri).
2. Mahar Mitsl (مهر المثل) adalah mahar (yang diukur nilai dan kadarnya dengan) wanita-wanita yang sederajat atau dekat dengannya (istri). Mereka adalah wanita-wanita yang sekelompok dengannya dalam hal usia, harta, kecantikan, negara dll. Jika tidak ada wanita semarga maka dipertimbangankan dengan mahar wanita-wanita yang paling dekat dengannya sejak dari kandungannya, dan jika tidak memiliki saudara kandung perempuan, maka dipertimbangkan dengan wanita-wanita senegerinya, atau dengan wanita-wanita terdekat yang serupa dengannya.
Sedangkan dalam Fiqih Mahar karya Isnan Anshory, Lc., M.Ag. Mahar Mitsl adalah yang belum disebutkan dalam akad pernikahan dan bisa jadi belum disepakati nilainya. Di mana mahar jenis ini akan ditetapkan jika terjadi suatu kasus seperti sang istri menuntut pemberian mahar, namun sang suami belum menetapkannya. Atau mahar belum ditetapkan setelah akad, namun sang suami terlanjur meninggal.
Supaya lebih jelas, berikut ini dalil yang menjelaskan mahar mitsl:
Dari Ibnu Mas’ud – radhiyallahu ‘anhu -: bahwa dia ditanya tentang seorang lelaki yang menikahi seorang wanita. Lelaki tersebut belum menentukan mahar juga belum menyetubuhinya dan tiba-tiba meninggal. Ibnu Mas’ud menjawab: “Wanita itu berhak mendapatkan mahar yang sama (mahar mitsl) dengan mahar istri lainnya, tanpa dikurangi atau ditambah. Dia harus menjalani masa iddah dan dia mendapatkan harta warisan.” Lantas Ma’qil bin Sinan al-Asyja’i berdiri sambil berkata: “Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – telah memberi keputusan hukum mengenai Barwa’ binti Wasyiq, salah seorang dari kaum kami seperti yang engkau putuskan.” Mendengar itu, Ibnu Mas’ud merasa senang. (HR. Abu Dawud, Tirmizi, Nasai dan Ahmad)
[Ln]