• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 10 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Mengenal Zakat Barang Tambang

04/06/2021
in Syariah, Unggulan
Mengenal Zakat Barang Tambang

Mengenal Zakat Barang Tambang (Foto: Pexels/Tom Fiks)

148
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Zakat barang tambang atau rikaz merupakan zakat yang tidak lagi diperselisihkan oleh para ulama.

Rikaz adalah harta terpendam yang dipendam sejak masa jahiliyah.

Baca Juga: Forum Zakat Pastikan Agenda Musyawarah Nasional 9 Taati Protokol Kesehatan

Pendapat Para Ulama Terkait Zakat Tambang

Hal ini disampaikan oleh Imam Malik.

Dilansir dari Alfahmu.id, website resmi Ustaz Farid Nu’man, menemukan hasil tambang ini tidak membutuhkan ongkos, tidak juga upaya keras dan tenaga besar untuk mencarinya.

Sementara itu, yang ditemukan dengan menggunakan ongkos dan bersusah payah mencarinya.

Hasilnya kadang bisa berhasil atau bisa gagal, maka itu bukan rikaz.” (Al Muwaththa’ No. 585, riwayat Yahya Al Laitsi)

Arti Ma’din (barang tambang) diambil dari kata ya’danu – ‘ad-nan yang artinya menetap pada suatu tempat.

Menurut Imam Abu Hanifah, zakat ma’din hanya pada barang yang lebur dan bisa dicetak, seperti emas, perak, besi dan tembaga.

Sementara yang tidak cair, seperti yaqut dan intan, mak tidak ada wajib zakat.

Tidak ada nishab pada zakat ma’din, dan wajib dikeluarkan 1/5 (khumus), baik menemukannya sedikit atau banyak.

Menurut Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i zakat ma’din hanya pada emas dan perak saja, dengan aturan main yang sudah dibahas pada zakat emas dan perak di atas.

Kemudian, menurut Imam Ahmad, zakat ma’din adalah semua hasil bumi yang berharga dan terbentuk di dalamnya.

Contohnya adalah emas, perak, besi, tembaga, timah, permata, dan yaqut.

Selain itu, ada zabarjad, jamrud, intan, pirus, berlian, ‘aqik, batu bara, granit, aspal, minyak bumi, belerang, dan lainnya.

Baca Juga: MUNAS 9 Forum Zakat: Menguatkan Komitmen Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat

Kewajiban yang Harus Dikeluarkan

Menurut tiga madzhab, kewajiban zakat barang tambang yang harus dikeluarka adalah 1/40, sebagaimana zakat emas dan perak.

Sedangkan Imam Abu Hanifah menetapkan 1/5, sebagaimana harta rampasan perang.

Pandangan mayoritas lebih benar karena terdapat dalil khususnya.

“Nishab zakat emas adalah jika telah mencapai 20 Dinar dan selama satu tahun kepemilikan, maka zakatnya 1/40-nya, yakni setengah Dinar.

(H.R. Abu Daud No. 1573, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7325, dishahihkan Syaikh Al Albani.

Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 1573)

Nishab zakat perak adalah apabila telah mencapai 200 Dirham selama setahun kepemilikan sebanyak 1/40-nya, yakni 5 dirham.

(H.R. Abu Daud No. 1574, At Tirmdizi No. 620, Ahmad No. 711, 1232, Al Bazar No. 679, dan lainnya.

Imam At Tirmidzi bertanya kepada Imam Bukhari, apakah hadis ini shahih? Beliau menjawab, “Shahih.” Lihat Sunan At Tirmidzi No. 620)

Kemudian, pendapat mayoritas ulama juga menyatakan bahwa zakat rikaz dikeluarkan tanpa menunggu haul.

Zakat ini dikeluarkan ketika menemukannya dan tidak ada nishabnya. [Ind/Camus]

Tags: Zakat barang tambang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Solusi Atasi Kulit Kering dengan Hydrating Toner

Next Post

Subsidi Listrik Harus Benar-benar Tepat Sasaran

Next Post
Heri Koswara Soroti Rutilahu dan Listrik untuk Warga Jawa Barat

Subsidi Listrik Harus Benar-benar Tepat Sasaran

Yang Kita Pikirkan Saat Shalat

Yang Kita Pikirkan Saat Shalat

Dikabulkannya Doa Berisi Kejelekan untuk Anak

Dikabulkannya Doa Berisi Kejelekan untuk Anak

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1885 shares
    Share 754 Tweet 471
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    544 shares
    Share 218 Tweet 136
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8056 shares
    Share 3222 Tweet 2014
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3559 shares
    Share 1424 Tweet 890
  • DPR Setujui Opsi Pemangkasan Anggaran MBG Demi Jaga Defisit APBN

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11199 shares
    Share 4480 Tweet 2800
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
  • Salimah Bojonggede Bagikan 3.350 Takjil, 370 Nasi Gratis, dan 65 Paket Sembako Murah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Guru Ngaji Berhak Mendapat Zakat

    822 shares
    Share 329 Tweet 206
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga