ChanelMuslim.com – Zakat barang tambang atau rikaz merupakan zakat yang tidak lagi diperselisihkan oleh para ulama.
Rikaz adalah harta terpendam yang dipendam sejak masa jahiliyah.
Baca Juga: Forum Zakat Pastikan Agenda Musyawarah Nasional 9 Taati Protokol Kesehatan
Pendapat Para Ulama Terkait Zakat Tambang
Hal ini disampaikan oleh Imam Malik.
Dilansir dari Alfahmu.id, website resmi Ustaz Farid Nu’man, menemukan hasil tambang ini tidak membutuhkan ongkos, tidak juga upaya keras dan tenaga besar untuk mencarinya.
Sementara itu, yang ditemukan dengan menggunakan ongkos dan bersusah payah mencarinya.
Hasilnya kadang bisa berhasil atau bisa gagal, maka itu bukan rikaz.” (Al Muwaththa’ No. 585, riwayat Yahya Al Laitsi)
Arti Ma’din (barang tambang) diambil dari kata ya’danu – ‘ad-nan yang artinya menetap pada suatu tempat.
Menurut Imam Abu Hanifah, zakat ma’din hanya pada barang yang lebur dan bisa dicetak, seperti emas, perak, besi dan tembaga.
Sementara yang tidak cair, seperti yaqut dan intan, mak tidak ada wajib zakat.
Tidak ada nishab pada zakat ma’din, dan wajib dikeluarkan 1/5 (khumus), baik menemukannya sedikit atau banyak.
Menurut Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i zakat ma’din hanya pada emas dan perak saja, dengan aturan main yang sudah dibahas pada zakat emas dan perak di atas.
Kemudian, menurut Imam Ahmad, zakat ma’din adalah semua hasil bumi yang berharga dan terbentuk di dalamnya.
Contohnya adalah emas, perak, besi, tembaga, timah, permata, dan yaqut.
Selain itu, ada zabarjad, jamrud, intan, pirus, berlian, ‘aqik, batu bara, granit, aspal, minyak bumi, belerang, dan lainnya.
Baca Juga: MUNAS 9 Forum Zakat: Menguatkan Komitmen Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat
Kewajiban yang Harus Dikeluarkan
Menurut tiga madzhab, kewajiban zakat barang tambang yang harus dikeluarka adalah 1/40, sebagaimana zakat emas dan perak.
Sedangkan Imam Abu Hanifah menetapkan 1/5, sebagaimana harta rampasan perang.
Pandangan mayoritas lebih benar karena terdapat dalil khususnya.
“Nishab zakat emas adalah jika telah mencapai 20 Dinar dan selama satu tahun kepemilikan, maka zakatnya 1/40-nya, yakni setengah Dinar.
(H.R. Abu Daud No. 1573, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7325, dishahihkan Syaikh Al Albani.
Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 1573)
Nishab zakat perak adalah apabila telah mencapai 200 Dirham selama setahun kepemilikan sebanyak 1/40-nya, yakni 5 dirham.
(H.R. Abu Daud No. 1574, At Tirmdizi No. 620, Ahmad No. 711, 1232, Al Bazar No. 679, dan lainnya.
Imam At Tirmidzi bertanya kepada Imam Bukhari, apakah hadis ini shahih? Beliau menjawab, “Shahih.” Lihat Sunan At Tirmidzi No. 620)
Kemudian, pendapat mayoritas ulama juga menyatakan bahwa zakat rikaz dikeluarkan tanpa menunggu haul.
Zakat ini dikeluarkan ketika menemukannya dan tidak ada nishabnya. [Ind/Camus]