• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 7 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Mengenal Zakat Barang Tambang

Juni 4, 2021
in Syariah, Unggulan
Mengenal Zakat Barang Tambang

Mengenal Zakat Barang Tambang (Foto: Pexels/Tom Fiks)

138
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Zakat barang tambang atau rikaz merupakan zakat yang tidak lagi diperselisihkan oleh para ulama.

Rikaz adalah harta terpendam yang dipendam sejak masa jahiliyah.

Baca Juga: Forum Zakat Pastikan Agenda Musyawarah Nasional 9 Taati Protokol Kesehatan

Pendapat Para Ulama Terkait Zakat Tambang

Hal ini disampaikan oleh Imam Malik.

Dilansir dari Alfahmu.id, website resmi Ustaz Farid Nu’man, menemukan hasil tambang ini tidak membutuhkan ongkos, tidak juga upaya keras dan tenaga besar untuk mencarinya.

Sementara itu, yang ditemukan dengan menggunakan ongkos dan bersusah payah mencarinya.

Hasilnya kadang bisa berhasil atau bisa gagal, maka itu bukan rikaz.” (Al Muwaththa’ No. 585, riwayat Yahya Al Laitsi)

Arti Ma’din (barang tambang) diambil dari kata ya’danu – ‘ad-nan yang artinya menetap pada suatu tempat.

Menurut Imam Abu Hanifah, zakat ma’din hanya pada barang yang lebur dan bisa dicetak, seperti emas, perak, besi dan tembaga.

Sementara yang tidak cair, seperti yaqut dan intan, mak tidak ada wajib zakat.

Tidak ada nishab pada zakat ma’din, dan wajib dikeluarkan 1/5 (khumus), baik menemukannya sedikit atau banyak.

Menurut Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i zakat ma’din hanya pada emas dan perak saja, dengan aturan main yang sudah dibahas pada zakat emas dan perak di atas.

Kemudian, menurut Imam Ahmad, zakat ma’din adalah semua hasil bumi yang berharga dan terbentuk di dalamnya.

Contohnya adalah emas, perak, besi, tembaga, timah, permata, dan yaqut.

Selain itu, ada zabarjad, jamrud, intan, pirus, berlian, ‘aqik, batu bara, granit, aspal, minyak bumi, belerang, dan lainnya.

Baca Juga: MUNAS 9 Forum Zakat: Menguatkan Komitmen Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat

Kewajiban yang Harus Dikeluarkan

Menurut tiga madzhab, kewajiban zakat barang tambang yang harus dikeluarka adalah 1/40, sebagaimana zakat emas dan perak.

Sedangkan Imam Abu Hanifah menetapkan 1/5, sebagaimana harta rampasan perang.

Pandangan mayoritas lebih benar karena terdapat dalil khususnya.

“Nishab zakat emas adalah jika telah mencapai 20 Dinar dan selama satu tahun kepemilikan, maka zakatnya 1/40-nya, yakni setengah Dinar.

(H.R. Abu Daud No. 1573, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7325, dishahihkan Syaikh Al Albani.

Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 1573)

Nishab zakat perak adalah apabila telah mencapai 200 Dirham selama setahun kepemilikan sebanyak 1/40-nya, yakni 5 dirham.

(H.R. Abu Daud No. 1574, At Tirmdizi No. 620, Ahmad No. 711, 1232, Al Bazar No. 679, dan lainnya.

Imam At Tirmidzi bertanya kepada Imam Bukhari, apakah hadis ini shahih? Beliau menjawab, “Shahih.” Lihat Sunan At Tirmidzi No. 620)

Kemudian, pendapat mayoritas ulama juga menyatakan bahwa zakat rikaz dikeluarkan tanpa menunggu haul.

Zakat ini dikeluarkan ketika menemukannya dan tidak ada nishabnya. [Ind/Camus]

Tags: Zakat barang tambang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Solusi Atasi Kulit Kering dengan Hydrating Toner

Next Post

Subsidi Listrik Harus Benar-benar Tepat Sasaran

Next Post
Heri Koswara Soroti Rutilahu dan Listrik untuk Warga Jawa Barat

Subsidi Listrik Harus Benar-benar Tepat Sasaran

Yang Kita Pikirkan Saat Shalat

Yang Kita Pikirkan Saat Shalat

Dikabulkannya Doa Berisi Kejelekan untuk Anak

Dikabulkannya Doa Berisi Kejelekan untuk Anak

  • Rumah Zakat Gelar Quran Leadership Camp 2025: Membangun Generasi Qurani dan Berjiwa Pemimpin

    Rumah Zakat Gelar Quran Leadership Camp 2025: Membangun Generasi Qurani dan Berjiwa Pemimpin

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1457 shares
    Share 583 Tweet 364
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7472 shares
    Share 2989 Tweet 1868
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4968 shares
    Share 1987 Tweet 1242
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3082 shares
    Share 1233 Tweet 771
  • Mata Uang Baru Bernama Relevansi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Kisah Inspiratif Panti Tahfiz Quran Tunanetra Bekasi

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5092 shares
    Share 2037 Tweet 1273
  • Kabar Terbaru, Proses Identifikasi Korban Meninggal dalam Ambruknya Ponpes Al Khoziny

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

    3613 shares
    Share 1445 Tweet 903
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga