• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 17 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Mengenal Zakat Barang Tambang

04/06/2021
in Syariah, Unggulan
Mengenal Zakat Barang Tambang

Mengenal Zakat Barang Tambang (Foto: Pexels/Tom Fiks)

145
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Zakat barang tambang atau rikaz merupakan zakat yang tidak lagi diperselisihkan oleh para ulama.

Rikaz adalah harta terpendam yang dipendam sejak masa jahiliyah.

Baca Juga: Forum Zakat Pastikan Agenda Musyawarah Nasional 9 Taati Protokol Kesehatan

Pendapat Para Ulama Terkait Zakat Tambang

Hal ini disampaikan oleh Imam Malik.

Dilansir dari Alfahmu.id, website resmi Ustaz Farid Nu’man, menemukan hasil tambang ini tidak membutuhkan ongkos, tidak juga upaya keras dan tenaga besar untuk mencarinya.

Sementara itu, yang ditemukan dengan menggunakan ongkos dan bersusah payah mencarinya.

Hasilnya kadang bisa berhasil atau bisa gagal, maka itu bukan rikaz.” (Al Muwaththa’ No. 585, riwayat Yahya Al Laitsi)

Arti Ma’din (barang tambang) diambil dari kata ya’danu – ‘ad-nan yang artinya menetap pada suatu tempat.

Menurut Imam Abu Hanifah, zakat ma’din hanya pada barang yang lebur dan bisa dicetak, seperti emas, perak, besi dan tembaga.

Sementara yang tidak cair, seperti yaqut dan intan, mak tidak ada wajib zakat.

Tidak ada nishab pada zakat ma’din, dan wajib dikeluarkan 1/5 (khumus), baik menemukannya sedikit atau banyak.

Menurut Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i zakat ma’din hanya pada emas dan perak saja, dengan aturan main yang sudah dibahas pada zakat emas dan perak di atas.

Kemudian, menurut Imam Ahmad, zakat ma’din adalah semua hasil bumi yang berharga dan terbentuk di dalamnya.

Contohnya adalah emas, perak, besi, tembaga, timah, permata, dan yaqut.

Selain itu, ada zabarjad, jamrud, intan, pirus, berlian, ‘aqik, batu bara, granit, aspal, minyak bumi, belerang, dan lainnya.

Baca Juga: MUNAS 9 Forum Zakat: Menguatkan Komitmen Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat

Kewajiban yang Harus Dikeluarkan

Menurut tiga madzhab, kewajiban zakat barang tambang yang harus dikeluarka adalah 1/40, sebagaimana zakat emas dan perak.

Sedangkan Imam Abu Hanifah menetapkan 1/5, sebagaimana harta rampasan perang.

Pandangan mayoritas lebih benar karena terdapat dalil khususnya.

“Nishab zakat emas adalah jika telah mencapai 20 Dinar dan selama satu tahun kepemilikan, maka zakatnya 1/40-nya, yakni setengah Dinar.

(H.R. Abu Daud No. 1573, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7325, dishahihkan Syaikh Al Albani.

Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 1573)

Nishab zakat perak adalah apabila telah mencapai 200 Dirham selama setahun kepemilikan sebanyak 1/40-nya, yakni 5 dirham.

(H.R. Abu Daud No. 1574, At Tirmdizi No. 620, Ahmad No. 711, 1232, Al Bazar No. 679, dan lainnya.

Imam At Tirmidzi bertanya kepada Imam Bukhari, apakah hadis ini shahih? Beliau menjawab, “Shahih.” Lihat Sunan At Tirmidzi No. 620)

Kemudian, pendapat mayoritas ulama juga menyatakan bahwa zakat rikaz dikeluarkan tanpa menunggu haul.

Zakat ini dikeluarkan ketika menemukannya dan tidak ada nishabnya. [Ind/Camus]

Tags: Zakat barang tambang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Solusi Atasi Kulit Kering dengan Hydrating Toner

Next Post

Subsidi Listrik Harus Benar-benar Tepat Sasaran

Next Post
Heri Koswara Soroti Rutilahu dan Listrik untuk Warga Jawa Barat

Subsidi Listrik Harus Benar-benar Tepat Sasaran

Yang Kita Pikirkan Saat Shalat

Yang Kita Pikirkan Saat Shalat

Dikabulkannya Doa Berisi Kejelekan untuk Anak

Dikabulkannya Doa Berisi Kejelekan untuk Anak

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    4156 shares
    Share 1662 Tweet 1039
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1719 shares
    Share 688 Tweet 430
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3384 shares
    Share 1354 Tweet 846
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7848 shares
    Share 3139 Tweet 1962
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Kronologi Pendaki Syafiq Ali yang Hilang di Gunung Slamet, Kini Sudah Ditemukan

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    273 shares
    Share 109 Tweet 68
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga