• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 1 November, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Zakat Tidak Dibagikan untuk Nonmuslim

28/02/2026
in Syariah, Unggulan
Apakah Boleh Muzakki Berzakat untuk Mustahik di Luar Daerahnya

(foto: Correcto)

113
SHARES
870
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Zakat tidak dibagikan untuk Nonmuslim. Zakat adalah kewajiban untuk umat Islam, dan disalurkan kepada umat Islam pula.

Baca Juga: Ancaman untuk Orang yang Enggan Membayar Zakat

Zakat Tidak Dibagikan untuk Nonmuslim

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Para ulama mengatakan:

الْكُفَّارُ وَلَوْ كَانُوا أَهْل ذِمَّةٍ : لاَ يَجُوزُ إِعْطَاؤُهُمْ مِنَ الزَّكَاةِ . نَقَل ابْنُ الْمُنْذِرِ الإِْجْمَاعَ عَلَى ذَلِكَ

Orang-orang kafir, walau dia ahli dzimmah (kafir dzimmi), tidak boleh memberikan zakat kepada mereka. Ibnul Mundzir menyebutkan adanya ijma’/konsensus atas hal itu.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 23/325)

Ketetepan ini berlaku untuk seluruh non muslim, baik kafir harbi dan dzimmi. Lalu, siapa lagi yang masuk kategori ini?

Disebutkan sebagai berikut:

وَيَشْمَل الْكَافِرُ هُنَا الْكَافِرَ الأَْصْلِيَّ وَالْمُرْتَدَّ ، وَمَنْ كَانَ مُتَسَمِّيًا بِالإِْسْلاَمِ وَأَتَى بِمُكَفِّرٍ نَحْوِ الاِسْتِخْفَافِ بِالْقُرْآنِ ، أَوْ سَبِّ اللَّهِ أَوْ رَسُولِهِ ، أَوْ دِينِ الإِْسْلاَمِ ، فَهُوَ كَافِرٌ لاَ يَجُوزُ إِعْطَاؤُهُ مِنَ الزَّكَاةِ اتِّفَاقًا

Termasuk kafir di sini adalah orang yang kafir pada asalnya dan juga orang murtad. Siapa pun yang disebut “Islam” tapi dia melakukan perbuatan yang dapat membuatnya kafir,

seperti melecehkan Al Quran, mencela Allah dan Rasul-Nya, atau mencela Islam, maka dia kafir dan tidak boleh diberikan zakat kepada mereka menurut kesepakatan ulama. (Ibid)

Tapi mereka, non muslim, boleh menerima sedekah sunnah saja, bukan zakat.

Baca Juga: Hukum Zakat Profesi Penghasilan Mata Pencaharian

Zakat Boleh Disalurkan Langsung ke Mustahiq

Sementara itu, Ijab qabul dalam zakat jika menyalurkan lewat amil, itu sunnah. Kalau tidak dilakukan tetap sah.

Ada pun berzakat langsung ke mustahiq, mayoritas ulama mengatakan SAH walau tanpa menyebut “ini zakat untukmu”.

Imam An Nawawi menjelaskan:

إذا دفع المالك أو غيره الزكاة إلى المستحق ولم يقل هي زكاة ، ولا تكلم بشيء أصلا : أجزأه ، ووقع زكاة ، هذا هو المذهب الصحيح المشهور الذي قطع به الجمهور ..

Jika seorang penguasa atau lainnya membayarkan zakat ke mustahiq, dan dia tidak mengatakan itu zakat dan tidak bicara apa-apa, maka itu sah. Zakat telah terjadi.

Demikian. Wallahu a’lam.

 

Tags: nonmuslim tidak mendapat zakatzakat tidak dibagikan untuk nonmuslim
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Beberapa Inspirasi Model Kebaya Modern Hijab Masa Kini

Next Post

Thawaf Wada’ Hukumnya Wajib bagi Orang yang Tidak Haid dalam Ibadah Haji

Next Post
Thawaf Wada’ Hukumnya Wajib bagi Orang yang Tidak Haid dalam Ibadah Haji

Thawaf Wada’ Hukumnya Wajib bagi Orang yang Tidak Haid dalam Ibadah Haji

Jadilah Layaknya Orang yang Singgah di Dunia ini

Jadilah Layaknya Orang yang Singgah di Dunia ini

Role Model yang Layak untuk Anak

Jangan Jadi Orangtua yang Egois

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9646 shares
    Share 3858 Tweet 2412
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1433 shares
    Share 573 Tweet 358
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2578 shares
    Share 1031 Tweet 645
  • Belajar dari Tawon Lumpur

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2505 shares
    Share 1002 Tweet 626
  • Rahasia Meraih Bisnis Sukses dan Berkah

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • KPIPA Gelar Maulid Nabi bersama 250 Tokoh Majelis Taklim

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Wamenhaj: Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4350 shares
    Share 1740 Tweet 1088
  • Aceh Food Apps: Pameran Makanan Halal Secara Virtual

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga