Chanelmuslim.com-Pemerintah sedang menggarap aturan bagi pemain Over The Top (OTT) asing semisal Facebook, Google, dan Netflix, yang akan dikeluarkan pada awal April 2016. Ke depannya, setiap transaksi uang digital yang dilakukan di Indonesia akan dikenai pajak.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara.
“Targetnya memang akhir Maret sudah rampung. Tapi kebijakannya dikeluarkan awal April,” kata menteri yang akrab disapa RA itu pada Jumat (11/3/2016), usai diskusi tentang “Digital Dividends” di Pakati Center, Jakarta.
Aturan itu kurang lebih meminta para OTT asing membuat Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Selain untuk urusan perpajakan, kata RA, hal tersebut juga penting untuk menjamin perlindungan konsumen dan kualitas pelayanan.
Mekanisme lebih lanjut soal aturan itu masih dibicarakan dengan beberapa kementerian lain. Beberapa di antaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Perekonomian.
Kemenkominfo pun tak ingin menyulitkan pemain OTT asing. Sebab, saat ini pun pemerintah sedang mempromosikan OTT lokal agar mengekspansi cakupannya ke ranah global.
“Tentu semuanya harus ada aturannya supaya adil. Tapi OTT lokal kan juga akan bermain di global. Jadi kami tidak bisa serta-merta bersikap keras,” jelasnya.
Ketika aturan ditetapkan, pemerintah akan memberikan periode transisi bagi para OTT asing untuk memenuhi segala ketentuan yang berlaku.
“Bukan berarti aturan diberlakukan sekarang dan harus langsung diikuti. Ada periode transisi. Berapa lamanya sedang kami bicarakan,” tambahnya.
Perputaran uang iklan digital dari OTT asing seperti Google, Facebook, dan Twitter di Indonesia pada tahun lalu dikatakan mencapai 800 juta dollar AS.
Namun, tak ada penerimaan untuk negara karena regulasinya belum ada. Jika aturan nanti disahkan, artinya OTT harus membuat BUT.
Syarat BUT sendiri, perusahaan asing harus memiliki kantor dan karyawan di Indonesia.
Selain itu, mereka harus tunduk kepada undang-undang, termasuk undang-undang perpajakan.
Artinya, setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia akan dikenai PPh (pajak penghasilan) badan dan PPN (pajak pertambahan nilai) untuk setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia.(ind/kompas)