• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 11 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Beriklan di Facebook Akan Kena Pajak

14/03/2016
in Berita
73
SHARES
563
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: google
Foto: google

Chanelmuslim.com-Pemerintah sedang menggarap aturan bagi pemain Over The Top (OTT) asing semisal Facebook, Google, dan Netflix, yang akan dikeluarkan pada awal April 2016. Ke depannya, setiap transaksi uang digital yang dilakukan di Indonesia akan dikenai pajak.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara.

“Targetnya memang akhir Maret sudah rampung. Tapi kebijakannya dikeluarkan awal April,” kata menteri yang akrab disapa RA itu pada Jumat (11/3/2016), usai diskusi tentang “Digital Dividends” di Pakati Center, Jakarta.

Aturan itu kurang lebih meminta para OTT asing membuat Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Selain untuk urusan perpajakan, kata RA, hal tersebut juga penting untuk menjamin perlindungan konsumen dan kualitas pelayanan.

Mekanisme lebih lanjut soal aturan itu masih dibicarakan dengan beberapa kementerian lain. Beberapa di antaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Perekonomian.

Kemenkominfo pun tak ingin menyulitkan pemain OTT asing. Sebab, saat ini pun pemerintah sedang mempromosikan OTT lokal agar mengekspansi cakupannya ke ranah global.

“Tentu semuanya harus ada aturannya supaya adil. Tapi OTT lokal kan juga akan bermain di global. Jadi kami tidak bisa serta-merta bersikap keras,” jelasnya.

Ketika aturan ditetapkan, pemerintah akan memberikan periode transisi bagi para OTT asing untuk memenuhi segala ketentuan yang berlaku.

“Bukan berarti aturan diberlakukan sekarang dan harus langsung diikuti. Ada periode transisi. Berapa lamanya sedang kami bicarakan,” tambahnya.

Perputaran uang iklan digital dari OTT asing seperti Google, Facebook, dan Twitter di Indonesia pada tahun lalu dikatakan mencapai 800 juta dollar AS.

Namun, tak ada penerimaan untuk negara karena regulasinya belum ada. Jika aturan nanti disahkan, artinya OTT harus membuat BUT.

Syarat BUT sendiri, perusahaan asing harus memiliki kantor dan karyawan di Indonesia.

Selain itu, mereka harus tunduk kepada undang-undang, termasuk undang-undang perpajakan.

Artinya, setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia akan dikenai PPh (pajak penghasilan) badan dan PPN (pajak pertambahan nilai) untuk setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia.(ind/kompas)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Musa Wakilkan Indonesia di MTQ Mesir April Mendatang

Next Post

Rumah Zakat Batam Salurkan Sembako

Next Post

Rumah Zakat Batam Salurkan Sembako

Keberkahan Pergi pada Pagi Hari untuk Mencari Nafkah

Dibutuhkan Masjid Ramah Anak

Sedih, Pasangan ini Gagal Menikah karena Ditipu WO

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8852 shares
    Share 3541 Tweet 2213
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1078 shares
    Share 431 Tweet 270
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11568 shares
    Share 4627 Tweet 2892
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3986 shares
    Share 1594 Tweet 997
  • RS Permata Jonggol Hadirkan BQS, Wujudkan Lingkungan Kerja yang Cinta Al-Qur’an

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Selebgram Larissa Chou Menggugat Cerai Sang Suami, Pentingnya Menjaga Amanah Pernikahan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3455 shares
    Share 1382 Tweet 864
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2264 shares
    Share 906 Tweet 566
  • Ini Kandungan Anggur Hijau yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Otak

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4673 shares
    Share 1869 Tweet 1168
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga