• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Tanya Jawab Seputar Zakat Fitrah

26/04/2021
in Syariah, Unggulan
Tanya Jawab Seputar Zakat Fitrah

Tanya Jawab Seputar Zakat Fitrah Foto: Pixabay

164
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Tanya jawab seputar zakat fitrah. Zakat fitrah ditunaikan pada akhir bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Umat Muslim wajib mengeluarkan zakat.

Bicara soal zakat fitrah. Berikut sejumlah pertanyaan dan jawaban yang sudah dipaparkan oleh ustaz Farid Nu’man Hasan khusus mengulas hal tanya jawab seputar zakat

Apakah Zakat Fitrah Wajib?

Ya, mayoritas ulama mengatakan zakat fitrah itu wajib. Kecuali menurut sebagian Malikiyah generasi belakangan, yang mengatakan zakat fitrah adalah sunnah, dan kewajibannya sudah dihapus oleh zakat maal. Namun pendapat ini tidak mu’tabar.

(Bidayatul Mujtahid, 2/40).

Baca Juga: Zakat Fitrah dan Orang yang Berhak Menerimanya

Siapa yang kena kewajiban zakat fitrah?

Yaitu setiap muslim laki-laki dan perempuan, dewasa, anak2, yang saat menjelang hari raya memiliki kelebihan makanan 1 sha’. Ini pendapat mayoritas ulama. Di mana, seorang kepala rumah tangga menanggung semua kewajiban ini untuk siapa pun menjadi tanggungannya di rumahnya.

Ada pun Hanafiyah mengatakan, kewajiban zakat fitrah hanya bagi mereka yang memiliki harta cukup nishab, sebagaimana zakat maal.

Bagi yg tidak mampu, maka tidak wajib.

(Fiqhus Sunnah, 1/412-413)

Apakah harus dengan gandum dan kurma?

Gandum dan kurma adalah makanan pokok pada masa itu yang dialami oleh generasi awal Islam di negeri Arab. Sehingga itulah zakat fitrah yang mereka keluarkan.

Ada pun zaman ini sudah berubah, dan berbeda di masing-masing negeri. Di Indonesia pakai beras. Maka, zakat fitrahnya dengan beras. Esensinya adalah dengan Qutul Balad, yaitu dengan makanan pokok di suatu negeri.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 31/128)

Bolehkah zakat fitrah dengan uang?

Ini diperselisihkan ulama. Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah mengatakan tidak boleh. Mesti dengan makanan pokok di suatu negeri.

Sementara ulama lain membolehkannya, jika memang dengan uang itu lebih maslahat bagi fakir miskin di hari raya. Inilah pendapat Hanafiyah, salah satu pendapat dari Hanabilah, juga pendapat sebagian sahabat nabi seperti Muawiyah bin Abi Sufyan, lalu para tabi’in seperti Umar bin Abdul Aziz, Hasan al Bashri, juga setelah mereka seperti Sufyan ats Tsauri, Al Bukhari, Al Asyhab dan Ibnu Habib dari kalangan Malikiyah, lalu Al ‘Aini, Ibnu Taimiyah, juga Al Qaradhawi, serta Syaikh Muhammad bin Ibrahim, mufti Arab Saudi di zamannya. Jika memang dengan uang lebih bermaslahat saat itu bagi penerimanya.

(Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 3/65, Majmu’ al Fatawa, 25/79, Fathul Bari, 3/312, Umdatul Qari, 9/8, Al Mughni, 3/65, Fatawa wa Rasail Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 3/40).

Baca Juga : Peruntukan Zakat Fitrah dan Mal

Kapan waktu mengeluarkan zakat fitrah?

Empat madzhab sepakat, bahwa setelah subuh sampai menjelang shalat Id adalah waktu paling utama.

Mereka sepakat sehari atau dua hari sebelum shalat Id adalah sah, sebagian mengatakan boleh, sebagian mengatakan itu sunnahnya.

Mereka tidak sepakat tentang lebih dari dua hari sebelum hari Id, termasuk di awal Ramadhan, ada yang mengatakan tidak sah (Maliki dan Hambali), dan ada yang mengatakan sah (Hanafi dan Syafi’i). Bahkan sebagian Hanafi mengatakan sahnya dikekuarkan sebelum Ramadhan bahkan satu tahun sebelumnya bahkan lebih.

Jika kita mengeluarkan zakat fitrah di waktu-waktu yang disepakati empat madzhab maka itu lebih utama dan lebih hati-hati, yaitu sehari atau dua hari sebelum hari Id, atau pagi hari menjelang shalat Id.

Tapi, jika kondisinya tidak memungkinkan, atau sulit dan sempit, maka tidak mengapa bagi pemimpin muslim mengimbau masyarakat untuk membayarkannya sesuai madzhab yang berlaku di negerinya.

(Al Fiqhu ‘alal Madzaahib al Arba’ ah, 1/569-570, Tarikh Baghdad, 8/42)

Bolehkah zakat fitrah, dengan beras hutangan?

Pada prinsipnya zakat fitrah adalah kewajiban atas mrka yang ada kelebihan makanan pokok sebanyak sha’ di hari berakhirnya Ramadhan. Baik kelebihan ini adalah hasil usaha sendiri atau HUTANG, itu tidak masalah, dan tetap sah.

(Fatawa asy Syabakah al Islamiyah no. 9232)

Bolehkah diserahkan langsung ke mustahiq?

Tidak masalah, itu tetap sah, dan dianjurkan untuk tidak menyebut “ini zakat untukmu”, untuk menjaga perasaan penerimanya..

(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 6/233, Al Mughni, 2/508)

*Pertanyaan 8: Bolehkah menyalurkan zakat fitrah ke kerabat sendiri, seperti saudara kandung, keponakan, paman, sepupu?*

Boleh, dengan syarat mereka memang termasuk asnaf zakat dan dalam sehari-hari memang tidak dalam tanggungan nafkah kita. Bahkan ini ada dua keutamaan: yaitu keutamaan sedekah dan silaturrahim.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 20278)

Demikian itulah ulasan tanya jawab seputar zakat fitrah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. [Ind/Wld].

Tags: Tanya Jawab Seputar Zakat Fitrah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini Tiga Resep Puding Kekinian untuk Berbuka Puasa

Next Post

Perlengkapan Shalat untuk Korban Banjir Bandang

Next Post
Perlengkapan Shalat untuk Korban Banjir Bandang

Perlengkapan Shalat untuk Korban Banjir Bandang

Pisang Nugget Gula Merah Cocok Untuk Berbuka

Pisang Nugget Gula Merah Cocok untuk Berbuka

Allah Mengharapkan Amal yang Ahsan

Allah Mengharapkan Amal yang Ahsan

  • 5 Wisata Gratis di Wonosobo yang Cocok untuk Liburan Keluarga

    5 Wisata Gratis di Wonosobo yang Cocok untuk Liburan Keluarga

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9554 shares
    Share 3822 Tweet 2389
  • Kabut Asap Karhutla Membawa Petaka

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Tangis Para Sahabat Nabi

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Mazhab: Jalan Menuju Cahaya, Bukan Tembok Pemisah

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Pemerintahan Biden akan Mengatur Ulang Hubungan dengan Palestina

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Kelompok Islam Inggris Boikot Program ‘Pencegahan’

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Positif Covid, Aa Gym: Alhamdulillah ala kulli hal

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Keajaiban Doa

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Model Halima Aden Berhenti dari Peragaan Busana karena Keyakinan Agama

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga