• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 10 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Peruntukan Zakat Fitrah dan Mal

Mei 10, 2020
in Syariah
79
SHARES
609
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Assalamualaikum Ustaz, apakah zakat mal dan fitri itu penerimanya sama?

Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Untuk zakat mal, semua ulama sepakat disalurkan ke 8 asnaf yang sudah kita ketahui bersama. Idealnya, semua asnaf itu mendapatkan zakat.

Hanya saja tidak selalu di sebuah daerah ada semua asnaf, maka tidak apa-apa disalurkan ke asnaf yang ada saja. Misal di sebuah daerah tidak ada Ibnu Sabil, Mualaf, dan Mujahidin, membebaskan budak, maka tidak masalah jika hanya diberikan kepada fakir, miskin, gharimin, dan Amil.

Ada pun untuk zakat fitrah/fitri, ada tiga pendapat.

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِيمَنْ تُصْرَفُ إِلَيْهِ زَكَاةُالْفِطْرِ عَلَى ثَلاَثَةِ آرَاءٍ: ذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلَى جَوَازِ قِسْمَتِهَا عَلَى الأَْصْنَافِ الثَّمَانِيَةِ الَّتِي تُصْرَفُ فِيهَا زَكَاةُ الْمَال

Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang objek penerima zakat fitri, menjadi tiga kelompok.

Pendapat jumhur ulama bahwasanya BOLEH pembagian zakat fitri sama seperti Pembagian zakat mal (yaitu kepada delapan asnaf).

وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَهِيَ رِوَايَةٌ عَنْ أَحْمَدَ وَاخْتَارَهَا ابْنُ تَيْمِيَّةَ إِلَى تَخْصِيصِ صَرْفِهَا بِالْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ.

Adapun Malikiyah dan satu riwayat dari Imam Ahmad, dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah bahwasanya zakat fitrah dikhususkan penyalurannya untuk fakir dan miskin.

وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى وُجُوبِ قِسْمَتِهَا عَلَى الأَْصْنَافِ الثَّمَانِيَةِ، أَوْ مَنْ وُجِدَ مِنْهُمْ

Sedangkan Syafi’iyah mengatakan bahwa pembagian zakat fitri WAJIB kepada 8 asnaf atau seadanya yang mereka temui dari mereka.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 23/344)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Seribu Dai dan Guru Ngaji Terbantu dengan Paket Ramadan dari Laznas BMH

Next Post

Covid-19, Desainer Elkana Gunawan Terapkan Strategi Belanja Dari Rumah Dengan Harga Lockdown

Next Post

Covid-19, Desainer Elkana Gunawan Terapkan Strategi Belanja Dari Rumah Dengan Harga Lockdown

WMI Imbau Relawan dan Warga Menanam Tanaman Produktif di Rumah

Lima Belas Nasihat Yang Efektif bagi Anak

Lima Belas Nasihat Yang Efektif bagi Anak

  • Tanda kebesaran Allah dalam surat An-Naba

    Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • Cara Membaca Al-Qur’an yang Dilarang

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5183 shares
    Share 2073 Tweet 1296
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3263 shares
    Share 1305 Tweet 816
  • Resep Choco Lava Ala Blue Band

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7694 shares
    Share 3078 Tweet 1924
  • MyFundAction Dirikan Dapur Umum untuk 302 Jiwa Korban Banjir di Tapanuli Selatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5198 shares
    Share 2079 Tweet 1300
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga