ChanelMuslim.com – Akhirnya Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang dilangsungkan pada 10-12 Pebruari 2016 di Jakarta yang diikuti oleh Provinsi seluruh Indonesia , maka diperoleh 7 Hasil Kesepakatan Rakornas LPPOM MUI.
Berikut Tujuh Hasil Kesepakatan Rakornas LPPOM MUI 2016 :
1.Dalam rangka menghadapi era pasar bebas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), LPPOM MUI seluruh Indonesia siap melaksanakan sertifikasi produk, barang gunaan dan jasa yang beredar di Indonesia, sesuai prinsip dan proses sertifikasi halal, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
2. LPPOM MUI seluruh Indonesia menerapkan standar yang sama dalam pelaksanaan sertifikasi halal, sesuai pedoman HAS 23000.
3. Prinsip sertifikasi halal adalah:
a) Terukur; memiliki rentang waktu proses sertifikasi halal yang pasti dan dituangkan dalam sasaran mutu sertifikasi yang ditetapkan.
b) Objektif; netral dan bebas dari kepentingan dan tekanan dalam pelaksanaan proses sertifikasi halal.
c) Transparan dan akuntabel; setiap proses dan hasil yang ditetapkan dapat dipertanggung-jawabkan.
4. Proses sertifikasi halal itu sendiri meliputi:
a) Traceability (tertelusur); semua bahan dan proses dapat ditelusuri secara ilmiah, bak melalui dokumentasi maupun kajian ilmiah lainnya.
b) Otentikasi; analisa laboratorium untuk membuktikan bahwa pada produk yang disertifikasi tidak mengandung bahan yang diharamkan.
c) Sistim; menerapkan Sistim Jaminan Halal (SJH) yang dapat menjamin konsistensi produksi halal.
5. LPPOM MUI seluruh Indonesia senantiasa meningkatkan profesionalitas dan integritas serta bersama-sama meningkatkan syiar halal.
6. LPPOM MUI seluruh Indonesia senantiasa meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten, baik untuk Pengurus, Karyawan maupun Auditor Halal, sebagai bagian dari profesionalitas kelembagaan.
7. LPPOM MUI seluruh Indonesia siap melakukan penerapan sistim DPLS 21 dan terakreditasi oleh lembaga yang berwenang sebagai bentuk pengakuan kompetensi LPPOM MUI dalam melakukan sertifikasi halal.
(jwt/halalmui)