• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 1 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini 7 Point Hasil Kesepakatan Rakornas LPPOM MUI 2016

14/02/2016
in Berita
74
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

ChanelMuslim.com – Akhirnya Rapat Kerja Nasional (Rakornas)  Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang dilangsungkan pada 10-12 Pebruari 2016 di Jakarta yang diikuti oleh Provinsi seluruh Indonesia , maka diperoleh 7  Hasil Kesepakatan Rakornas LPPOM MUI.

Berikut Tujuh Hasil Kesepakatan Rakornas LPPOM MUI 2016 :

1.Dalam rangka menghadapi era pasar bebas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), LPPOM MUI seluruh Indonesia siap melaksanakan sertifikasi produk, barang gunaan dan jasa yang beredar di Indonesia, sesuai prinsip dan proses sertifikasi halal, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

2. LPPOM MUI seluruh Indonesia menerapkan standar yang sama dalam pelaksanaan sertifikasi halal, sesuai pedoman HAS 23000.

3. Prinsip sertifikasi halal adalah:
a)    Terukur; memiliki rentang waktu proses sertifikasi halal yang pasti dan dituangkan dalam sasaran mutu sertifikasi yang ditetapkan.

b)    Objektif; netral dan bebas dari kepentingan dan tekanan dalam pelaksanaan proses sertifikasi halal.

c)    Transparan dan akuntabel; setiap proses dan hasil yang ditetapkan dapat dipertanggung-jawabkan.

4. Proses sertifikasi halal itu sendiri meliputi:
a)    Traceability (tertelusur); semua bahan dan proses dapat ditelusuri secara ilmiah, bak melalui dokumentasi maupun kajian ilmiah lainnya.

b)    Otentikasi; analisa laboratorium untuk membuktikan bahwa pada produk yang disertifikasi tidak mengandung bahan yang diharamkan.

c)    Sistim; menerapkan Sistim Jaminan Halal (SJH) yang dapat menjamin konsistensi produksi halal.

5. LPPOM MUI seluruh Indonesia senantiasa meningkatkan profesionalitas dan integritas serta bersama-sama meningkatkan syiar halal.

6. LPPOM MUI seluruh Indonesia senantiasa meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten, baik untuk Pengurus, Karyawan maupun Auditor Halal, sebagai bagian dari profesionalitas kelembagaan.

7. LPPOM MUI seluruh Indonesia siap melakukan penerapan sistim DPLS 21 dan terakreditasi oleh lembaga yang berwenang sebagai bentuk pengakuan kompetensi LPPOM MUI  dalam melakukan sertifikasi halal.

(jwt/halalmui)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

April Jasmine Ingin Putranya Jadi Penghafal Alquran

Next Post

Rambah Bisnis Kuliner: CEO Elcorps Resmikan Kampung Bakery

Next Post

Rambah Bisnis Kuliner: CEO Elcorps Resmikan Kampung Bakery

Resep Ikan Bakar Sambal Kecap

Wisata Alam Kalibiru Kulonprogo Yogyakarta

Jika Datang Pria Melamarmu

Sampai Bertemu di Pelaminan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8298 shares
    Share 3319 Tweet 2075
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3732 shares
    Share 1493 Tweet 933
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2090 shares
    Share 836 Tweet 523
  • Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4565 shares
    Share 1826 Tweet 1141
  • DMC dan LPM Dompet Dhuafa Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4254 shares
    Share 1702 Tweet 1064
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3326 shares
    Share 1330 Tweet 832
  • Festival Syawal LPPOM: Kuatkan Rantai Halal dari Hulu, Mendorong UMKM Naik Kelas

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga