ChanelMuslim.com – Peran moderasi Islam dalam deradikalisasi paham keagamaan disampaikan oleh Dr. Khairan Muhammad Arif, M.A., M.Ed. (Dekan Fakultas Agama Islam UIA dan Dosen FITK UIN Jakarta).
Dr. Khairan menjelaskan mengenai peran moderasi Islam dalam Webinar Nasional Peran Dai dalam Deradikalisasi Pemahaman Keagamaan, Ahad (4/4/2021) yang diselenggarakan secara hybrid.
Dalam kamus Oxford, kata MODERAT diartikan dengan “menghindari kelebihan atau ekstrem, terutama dalam perilaku seseorang atau pendapat politik.
Baca Juga: IKADI Terapkan 3 Langkah Moderasi Beragama
Sedangkan dalam kamus bahasa Indonesia adalah “pengurangan kekerasan dan penghindaran keekstreman”.
Jadi kata moderat adalah tidak ekstrim atau adil, dan jalan atau arah tengah. (Khairan, Moderasi Islam, hlm. 26)
Makna Wasathiyah
Dalam Bahasa Arab, Moderasi atau Wasathiyah menurut Ibnu Faris (W:395H) dari kata وَسَطَ yang terdiri dari huruf waw, Shin dan Tha’ bermakna:
“Bangunan yang benar (Shahih) yang menunjukkan ciri adil dan pertengahan, sesuatu yang paling adil adalah pada pertengahannya, seperti firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 143:
“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu”.
Ahmad Ibnu Faris, Mu’jam Maqayis Al-Lughah, (Beirut: Darul Fikr, tt), hlm. 108.
Konsep Moderasi Islam Menurut As-Sunnah
Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits Abu Sa’id radhiyallahu anhu ketika menjelaskan makna wasathan beliau memaknainya dengan “keadilan” (HR. Bukhari dan Ahmad).
“Wahai manusia hindarilah berlebih-lebihan dalam agama, karena orang sebelum kalian telah binasa, sebab mereka berlebih-lebihan dalam agama (ekstrem dalam beragama)”(HR. Ibnu Majah dan An-Nasa’i).
Jadi dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam wasathiyah atau moderasi tidak lain adalah paham dan sikap adil, pertengahan, proporsional dan tidak berlebihan dalam beragama.
Baca Juga: Memahami Islam yang Wasathi
Konsep Moderasi Islam menurut Para Ulama
Menurut Ulama, Moderasi berasal dari kata WASATHIY وسطي/وسطية: Yaitu “Manhaj Pemikiran Islam yang dibangun atas dasar keseimbangan, keadilan dan proporsional yang memandang semua urusan agama dan dunia, tanpa ekstrem kanan dan ekstrem kiri dan tidak ada kezaliman di dalamnya serta tidak mengurangi keseimbangan dan keadilan”
(International Union for Muslim Scholars, Al-Mitsaq Al-Islamiy, hlm. 10)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2015 lewat Musyawarah Nasional MUI ke IX di Surabaya yang sebelumnya pada Kongres Umat Islam 8-11 Februari 2015 di Yogyakarta, merumuskan bahwa Manhaj asathiyah adalah:
“Keislaman yang mengambil jalan tengah (tawassuth), berkeseimbangan (tawazun), lurus dan tegas (I’tidal), toleransi (tasamuh), egaliter (musawah), mengedepankan musyawarah (Syura), berjiwa reformasi (ishlah), mendahulukan yang prioritas (aulawiyat), dinamis dan innovative (tatawwur wa ibtikar) dan berkeadaban (tahadhur)”.
(MUI- Tim Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat, Islam Wasathiyah, hlm. 4)
Hakikat Radikalisme
Radikalisme dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “Paham yang menganut cara radikal dalam politik”.
Menurut Intelejen dan Keamanan Belanda, radikalisme adalah:
“Radicalism is the active pursuit of andlour support for fundamental change in society, that may endanger the continued existence of the democratic order (aims), which may involve the use of undemocratic methods (means) that may harm the functioning of the democratic order”.
(Radikalisme adalah gerakan aktif dalam rangka mencari dukungan luas untuk perubahan mendasar dalam masyarakat, yang dapat membahayakan keberadaan keberlangsungan arah (tujuan) demokrasi,
yang mungkin melibatkan penggunaan metode dan cara yang tidak demokratis, yang dapat membahayakan fungsi, tujuan dan orde demokrasi).
(Dikutip dari Buro Van Bergenhenegouwen, From Dawa to Jihad: The Various Threats From Radical Islam to The Democratic Legal Order, (Den Gaag: General Intelligence and security Service, 2004), p.13)
Baca Juga: Video TikTok Remaja AS Menjadi Viral karena Bereaksi terhadap Nasib Muslim Uyghur
Sejarah Radikalisme
“Radikalisme ini pertama kali muncul di Inggris tahun 1641, yang ditandai dengan lahirnya Ide Radikal dari kelompok Kristen, untuk memulai gerakan perubahan di Inggris.
Tahun 1789, muncul Istilah Kaum Radikal dalam revolusi Perancis.
Pada tahun 1797 dikenal pula istilah Reformasi Radikal yang dipelopori oleh Charles James Fox dari Partai Whig di Parlemen Inggris.
Terakhir muncul Istilah gerakan Radical War yang dipelopori oleh para penenun dan Cendikiawan di Scotlandia tahun 1820
Lihat: Christoper Hill, The World Turned Upside Down; Radical Idea During The English Revolution, (England: Penguin Books, 1991), p.368, lihat juga Encyclopedia Britanica. Inc, Britanica Concise Encyclopedia Revised and Expanded Edition, (London: Britanica Press, 2006), p. 1582
Dalam Islam, radikal adalah Menurut Wahbah Ad-Zuhailiy, Radikalisme (al-ghulat aw at-tatharruf) adalah paham dan sikap keras dan ekstrem dalam masalah akidah, ibadah, perilaku dan politik,
misalnya kelompok ektremisme di awal-awal Islam, seperti kaum khawarij yang melahirkan fitnah di masa Bani Umaiyah dan Abbasiyah.
Baca Juga: Presiden PKS: Tanamkan Islam Moderat Cegah Radikalisme Sejak Dini
Asal usul Radikalisme dalam Sejarah Islam
Khawarij (664) mengkafirkan dan membunuh sebagian sahabat
Syi’ah (661) mengkafirkan sebagian besar sahabat dan melakukan revolusi
Aliran Sesat (sepanjang sejarah Islam)
Ciri Radikal dalam Beragama
Memahami teks agama secara tekstual
Memahami ajaran agama secara sempit
Parsial dan tidak konsisten memahami dan mengamalkan teks agama
Tidak paham dan tidak menerima perbedaan pendapat dalam agama
Selalu melihat kelompok yang berbeda sebagai musuh
Ta’shub atau fanatisme buta pada kelompok/mazhab
Ekstrim dan berlebihan dalam beragama
Berspekulasi dalam menetapkan fatwa atau hukum
Moderasi Islam Mencegah Radikalisme
Hal itu karena paham wasathiy berprinsip:
Adil memahami agama, agama melahirkan kebaikan, agama adalah hikmah, istiqomah dalam kebenaran, dan seimbang menilai agama dan kehidupan.[ind]