ChanelMuslim.com – Kingkin Anida akan bebas pada 10 April 2021 mendatang. Hal itu menyusul pembacaan putusan oleh Pengadilan Negeri Tangerang mengenai status Ustazah Kingkin Anida, Selasa (30/3/2021).
“Hari ini, pembacaan putusan Ustazah Kingkin Anida di Pengadilan Negeri Tangerang. Pembacaan putusan selama kurang lebih 30 menitan di ruang persidangan membuat wajah-wajah yang hadir begitu tegang dan penuh khawatir,” ujar Kuasa Hukum Kingkin Anida, Nurul Amalia, S.H., M.H.
Baca Juga: Ustazah Kingkin Anida Positif Covid, Keluarga Ajukan Rawat Inap di Luar Rutan
Hari itu, berbeda dari biasanya, ruang sidang dipenuhi pengunjung yang ingin menyaksikan putusan akhir perjalanan perkara Ustazah Kingkin.
Putusan 6 Bulan Penjara Dakwaan Subsider Pasar 15 UU No. 1 tahun 1946
Saat terdengar suara hakim memutuskan perkara ini, Ustazah Kingkin diputuskan dengan dakwaan subsider Pasal 15 Uu. no. 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan putusan 6 bulan penjara, lebih rendah setengahnya dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dengan hukuman satu tahun penjara.
“Bahkan kami masih khawatir Ustazah diputus Ultra petitum yang melebihi tuntutan jaksa, yaa segala sesuatu bisa saja terjadi di dalam sebuah putusan pengadilan,” tambah Nurul.
Namun, dengan diputusnya Ustazah Kingkin selama 6 bulan dan dipotong masa tahanan, Ustazah akan bebas pada tanggal 10 April mendatang, in syaa Allah.
“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada para Saksi Fakta Bu Iin, Bro Rusdi dan Mba Mirah serta Ahli Prof. Heru Susetyo,
Pak Junaidi Saibih karena segala energi dan ilmu yang telah disampaikan sebagai pembelaan bagi Ustazah Kingkin Anidalah yang menjadi ikhtiar terbaik untuk membebaskan Ustazah Kingkin,” jelas Nurul yang didampingi anggota tim kuasa hukum lainnya Helmi Al Djufri, S.Sy., dan Riki Martim, S.H., C.L.A.
Baca Juga: Ungkapan Hati Suami Kingkin Anida
Nurul juga menyampaikan terima kasih kepada para Sahabat Ustazah Kingkin yang telah memberi support luar biasa selama persidangan berlangsung,
“Akhirnya, hanya kekuatan doalah yang mampu menguatkan hati kita. Semoga putusan hari ini merupakan bentuk kasih sayang dan cinta Allah kepada Ustazah Kingkin dan merupakan takdir terbaik-Nya,” tutup Nurul.
Suami Menyambut Gembira
Di lain pihak, suami Kingkin Anida, Satria Hadi Lubis menyambut gembira hasil putusan tersebut.
“Alhamdulillah, keinginan saya dan keluarga, teman-teman, sahabat, murid dan segenap kaum muslimin yang selama ini mendoakan dan memperhatikan perkara beliau agar beliau segera bebas akhirnya dikabulkan Allah Subhanahu wa taala,” tulis Satria dalam akun Facebook-nya, Selasa (30/3/2021).
Ia merasa bersyukur istrinya dapat segera bebas dan dapat melaksanakan ibadah Ramadan bersama keluarga.
“Akhirnya, bagi saya dan keluarga, yang penting Ustazah Kingkin Anida segera bebas dan bisa melaksanakan ibadah Ramadan di rumah. Begitu pun bagi banyak teman yang mendoakan beliau,” tambahnya.[ind]