• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 14 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Setelah 3 Tahun, Akhirnya Pakistan Buka Blokir Terhadap YouTube

Januari 21, 2016
in Berita
74
SHARES
572
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ytChanelMuslim.com – Pakistan akhirnya mencabut blokir terhadap situs berbagi video YouTube, setelah tiga tahun situs ini dilarang karena mempublikasikan video menghina Islam.

Regulator telekomunikasi Pakistan mengatakan larangan atas YouTube tak lagi dianggap perlu, karena pemilik YouTube, Google, sudah meluncurkan versi yang dikhususkan untuk pasar di negara tersebut.

Otorita Telekomunikasi Pakistan, PTA, mengatakan bahwa Google telah menyediakan mekanisme yang memungkinkan PTA mengajukan permintaan blokir atas video-video tertentu secara langsung ke Google.

“Google atau YouTube kemudian akan membatasi akses terhadap video-video yang dinilai menghina di Pakistan tersebut,” demikian pernyataan PTA, hari Senin lalu (18/01).

Namun juru bicara YouTube mengatakan permintaan pemerintah Pakistan tidak akan serta langsung dipenuhi.

“Kami sudah punya panduan yang sangat jelas. Kalau ada video-video yang tidak sesuai dengan panduan tersebut, maka akan kami cabut,” kata juru bicara YouTube.

Ia menjelaskan bahwa YouTube memiliki saluran yang disesuaikan dengan negara-negara tertentu. Jika ada materi yang dianggap ilegal di satu negara, YouTube bisa saja membatasi akses atas materi itu.

Ditambahkan pula bahwa semua permintaan pemerintah untuk mencabut video akan dimasukkan dalam satu laporan transparansi.

Larangan YouTube di Pakistan didasarkan atas keputusan Mahkamah Agung pada 2012, setelah film Innocence of Muslims diunggah ke situs ini.

Film tersebut memicu protes keras di sejumlah negara Muslim karena muatannya menghina Nabi Muhammad.[af/bbc]

Previous Post

Teh Hitam Bisa Kurangi Keringat, Begini Caranya

Next Post

Kalah Bersaing, Layanan Media Sosial Pertama di Dunia Akhirnya Ditutup

Next Post

Kalah Bersaing, Layanan Media Sosial Pertama di Dunia Akhirnya Ditutup

Inilah Hijab Blogger Paling Populer di Media Sosial

Inilah Kata Sandi yang Paling Banyak Dipakai di Dunia

Kunjungan ChanelMuslim ke Pengungsi Suriah di Turki

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga