• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 11 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Minuman Malt dalam Tinjauan Syar’i

Desember 4, 2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Minuman Malt dalam Tinjauan Syar'i

Hukum Minuman Malt dalam Tinjauan Syari (foto: beergembira.com)

1k
SHARES
7.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Seseorang bertanya kepada Ustaz Farid Nu’man Hasan mengenai hukum minuman Malt. Saat ini, sedang ramai dibicarakan tentang miras.

Ada beberapa istilah minuman bir, salah satunya Malt. Ada yang mengatakan Malt haram. Ada juga yang menghalalkan. Sebenarnya bagaimana Malt dalam tinjauan syari’nya?

Dilansir dari beergembira.com, Selasa (9/3/2021), Malt adalah biji gandum yang direndam di dalam air kemudian mengalami proses pengeringan untuk menahan proses perkecambahan.

Biji gandum yang sering digunakan untuk proses pembentukan malt adalah barley. Biji gandum atau barley yang telah menjadi malt akan membentuk gula dan enzim yang memecah protein di dalam biji-bijian menjadi bentuk yang dapat dimanfaatkan oleh ragi.

Malt sangat penting peranannya dalam setiap pembuatan bir sebab Malt menentukan tiga elemen penting dalam bir yaitu warna, rasa dan aroma.

Baca Juga: Hukum Makan Ikan dan Daging Hewan Darat Bersamaan

Hukum Minuman Malt dalam Tinjauan Syar’i

Menurut Ustaz Farid Nu’man Hasan, Malt itu rendaman gandum, atau biji-bijian, rendaman kurma, istilahnya NABIDZ. Ini diperselisihkan. Hadits yang membolehkan dan melarang sama-sama sahih.

Imam Adz Dzahabi Rahimahullah berkata:

قال ابن الجنيد: وسمعت يحيى، يقول: تحريم النبيذ صحيح، ولكن أقف، ولا أحرمه، قد شربه قوم صالحون بأحاديث صحاح، وحرمه قوم صالحون بأحاديث صحاح.

Berkata Ibnu Al Junaid: “Aku mendengar Yahya bin Ma’in berkata: “Pengharaman nabidz adalah benar, tetapi aku no comment, dan aku tidak mengharamkannya.

Segolongan orang shalih telah meminumnya dengan alasan hadits-hadits shahih, dan segolongan orang shalih lainnya mengharamkannya dengan dalil hadits-hadits yang shahih pula.”

(Imam Adz Dzahabi, Siyar A’lam an Nubala, Juz. 11, Hlm. 88)

Wallahu a’lam.[ind/manis.id]

Tags: Hukum Minuman Malt dalam Tinjauan Syar'i
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cegah Penggumpalan Darah dengan Mengonsumsi Makanan Pengencer Darah Ini

Next Post

Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

Next Post
Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

Menua Dalam Ibadah Bersama

Menua Dalam Ibadah Bersama

Inilah Kenapa Israel Begitu Ambisius Kuasai Palestina

Belajar dari Jenazah Firaun

  • Kebakaran Gedung Terra Drone dan Korban Tewas yang Hamil Tua

    Kebakaran Gedung Terra Drone dan Korban Tewas yang Hamil Tua

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3266 shares
    Share 1306 Tweet 817
  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7697 shares
    Share 3079 Tweet 1924
  • Muslim LifeFair 2025 Sukses Digelar di JICC, Hadirkan Ratusan Industri Halal

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5186 shares
    Share 2074 Tweet 1297
  • Pesantren 4.0: Teknologi Sudah Canggih, Tapi Pintu Masih Tertutup untuk Santri Neurodivergen

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penutupan Pendakian Gunung Semeru Diperpanjang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Beri Bantuan Biaya Kuliah, Sultan HB X Minta Data Mahasiswa Asal Aceh, Sumbar dan Sumut ke Perguruan Tinggi di DIY

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga