• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 26 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Program Bantuan Hukum Gratis dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Begini Cara Mendapatkannya

Program bantuan hukum gratis dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) diberikan kepada orang atau kelompok orang miskin yang membutuhkan bantuan hukum.

Maret 5, 2021
in Berita
Program Bantuan Hukum Gratis dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Begini Cara Mendapatkannya

Program Bantuan Hukum Gratis (foto: hukum.ub.ac.id)

75
SHARES
574
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Program bantuan hukum gratis dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) diberikan kepada orang atau kelompok orang miskin yang membutuhkan bantuan hukum.

Sebelum mendapatkan bantuan hukum, terdapat persyaratan yang harus dilengkapi terlebih dahulu. Dilansir dari instagram resmi BPHN, ada beberapa persyaratan dan alur permohonan bantuan hukum.

Pertama, mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan.

Kedua, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

Ketiga, melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon.

Selain persyaratan, pemohon bantuan hukum gratis juga harus memahami alur bagaimana caranya mengajukan permohonan mulai dari awal sampai mendapatkan pendampingan bantuan hukum.

Pemohon harus memeriksa Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di kota tempat tinggal pemohon. PBH bisa diperiksa pada laman sidbankum.bphn.go.id.

Setelah menemukan PBH yang diinginkan, selanjutnya pemohon harus menyerahkan dokumennya kepada PBH tersebut.

Nantinya, berkas-berkas pemohon akan segera diverifikasi. Apabila sudah sesuai dan masuk ke dalam golongan yang berhak mendapatkan bantuan hukum, pelaksanaan pendampingan bantuan hukum akan segera dilakukan.

Program bantuan hukum ini sudah diluncurkan pada tahun 2013. Program bantuan hukum mendapat dukungan dan apresiasi dari masyarakat karena manfaatnya dirasakan langsung oleh para penerima bantuan hukum.

Oleh karena itu, BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI terus mengajak Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi dan terverifikasi untuk mendaftar dan ikut mendukung program bantuan hukum ini. Pendaftaran calon OBH dibuka pada tanggal 4 Maret s.d. 26 Maret 2021 dengan mendaftarkan organisasinya di laman sidbankum.bphn.go.id.[ind/Camus]

Tags: program bantuan hukum gratis
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ummu Alila: Pernikahan Itu adalah Ibadah Terpanjang yang Kita Lakukan di Dunia

Next Post

3 Sebab Doa Membawa Keberkahan bagi Keluarga

Next Post
3 Sebab Doa Membawa Keberkahan bagi Keluarga

3 Sebab Doa Membawa Keberkahan bagi Keluarga

Resep Udang Sambal Minimalis, Ide Olahan Seafood Sederhana

Resep Udang Sambal Minimalis, Ide Olahan Seafood Sederhana

Sulitnya Mengembangkan Energi Baru Terbarukan di Indonesia

Sulitnya Mengembangkan Energi Baru Terbarukan di Indonesia

  • Yayasan Wakaf Kauny Internasional Luncurkan Gerakan “Hidup Sesudah Hidup”

    Yayasan Wakaf Kauny Internasional Luncurkan Gerakan “Hidup Sesudah Hidup”

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7552 shares
    Share 3021 Tweet 1888
  • Ustaz Bobby Herwibowo: Ilmu dan Akhlak Adalah Bekal untuk “Hidup Sesudah Hidup”

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5082 shares
    Share 2033 Tweet 1271
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1518 shares
    Share 607 Tweet 380
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3142 shares
    Share 1257 Tweet 786
  • Salimah Kabupaten Bogor Sukses Gelar Musda ke-V

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5125 shares
    Share 2050 Tweet 1281
  • Pengumpulan Al-Qur’an di Masa Utsman bin Affan 

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    397 shares
    Share 159 Tweet 99
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga