ChanelMuslim.com – Program bantuan hukum gratis dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) diberikan kepada orang atau kelompok orang miskin yang membutuhkan bantuan hukum.
Sebelum mendapatkan bantuan hukum, terdapat persyaratan yang harus dilengkapi terlebih dahulu. Dilansir dari instagram resmi BPHN, ada beberapa persyaratan dan alur permohonan bantuan hukum.
Pertama, mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan.
Kedua, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
Ketiga, melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon.
Selain persyaratan, pemohon bantuan hukum gratis juga harus memahami alur bagaimana caranya mengajukan permohonan mulai dari awal sampai mendapatkan pendampingan bantuan hukum.
Pemohon harus memeriksa Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di kota tempat tinggal pemohon. PBH bisa diperiksa pada laman sidbankum.bphn.go.id.
Setelah menemukan PBH yang diinginkan, selanjutnya pemohon harus menyerahkan dokumennya kepada PBH tersebut.
Nantinya, berkas-berkas pemohon akan segera diverifikasi. Apabila sudah sesuai dan masuk ke dalam golongan yang berhak mendapatkan bantuan hukum, pelaksanaan pendampingan bantuan hukum akan segera dilakukan.
Program bantuan hukum ini sudah diluncurkan pada tahun 2013. Program bantuan hukum mendapat dukungan dan apresiasi dari masyarakat karena manfaatnya dirasakan langsung oleh para penerima bantuan hukum.
Oleh karena itu, BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI terus mengajak Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi dan terverifikasi untuk mendaftar dan ikut mendukung program bantuan hukum ini. Pendaftaran calon OBH dibuka pada tanggal 4 Maret s.d. 26 Maret 2021 dengan mendaftarkan organisasinya di laman sidbankum.bphn.go.id.[ind/Camus]