• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 26 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

7 Perusahaan di Jakarta Bayar Gaji di Bawah UMP 2015

12/12/2015
in Berita
73
SHARES
563
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Ilustrasi-Hari-Buruh

ChanelMuslim.com – Pemkot Jakarta Pusat mencatat sebanyak tujuh perusahaan sepanjang 2015 ini membayar gaji di bawah nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditentukan.

Kepala Sudin Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jakarta Pusat Anwir Ismail mengatakan, temuan tujuh perusahaan tak membayar gaji seusai UMP DKI 2015 ini diketahui berdasar pengaduan serikat pekerja. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sudin Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jakarta Pusat beberapa waktu lalu melakukan pemeriksaan dan diketahui tujuh perusahaan tersebut tak membayar gaji sesuai UMK.

“UMP 2015 itu sebesar Rp2,7 juta. Sebanyak tujuh perusahaan membayar gaji di bawah angka tersebut,” kata Anwir, Jumat 11 Desember 2015 kemarin.

Anwir menuturkan, dari tujuh perusahaan tersebut dua perusahaan masih dalam penyelidikan, dua perusahaan sudah BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan tiga perusahaan sudah diserahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan.

“Apabila terbukti menyalahi peraturan, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 185 UU No 14/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman lebih dari enam bulan penjara,” ucapnya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sudin Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jakarta Pusat Kartika Lubis menuturkan, masing-masing perusahaan tersebut diketahui telah lalai dengan membayarkan gaji sebanyak 250 orang karyawan sejak tahun 2013-2014 di bawah UMP.

“Kedua perusahaan tersebut beralasan, hal tersebut dikarenakan perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan,” tuturnya.(nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

5 Foto Anak yang Tidak Boleh Diunggah ke Social Media

Next Post

Bikin Sendiri Kue Cubit Pandan, Yuk!

Next Post

Bikin Sendiri Kue Cubit Pandan, Yuk!

Ketika Ja’far bin Abu Thalib Menjadi Juru Bicara di Hadapan Raja Najasyi (2)

Ekonomi Kreatif Harus di Kembangkan untuk Menghadapi MEA

  • Cetak Rekor, Wahdah Islamiyah Jadi Ormas Pertama yang Gelar Sertifikasi Dai Massal Bersama MUI Pusat

    Cetak Rekor, Wahdah Islamiyah Jadi Ormas Pertama yang Gelar Sertifikasi Dai Massal Bersama MUI Pusat

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9183 shares
    Share 3673 Tweet 2296
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1954 shares
    Share 782 Tweet 489
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1364 shares
    Share 546 Tweet 341
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Tips Sukses Memelihara Ikan Koi bagi Pemula

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Siswa JISc, Ainun Nadhifia Jalil Torehkan Prestasi Taekwondo, Siap Berlaga di Kejuaraan Dunia Korea

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11714 shares
    Share 4686 Tweet 2929
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    380 shares
    Share 152 Tweet 95
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga