Meskipun adanya oposisi dari AS, Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon menerima permintaan dari negara Palestina untuk bergabung dengan ICC (Mahkamah Kejahatan Internasional) mulai tanggal 1 April. Hal ini memberikan Palestina lampu hijau untuk mengajukan keluhan kejahatan perang Israel ke mahkamah internasional.
“Sekjen telah memastikan bahwa instrumen yang diterima berada dalam form yang tepat,” bunyi pernyataan PBB yang dikeluarkan pada Rabu lalu.
Pengumuman resmi tanggal aksesi Palestina ke ICC, dalam bentuk surat dari Ban Ki Moo telah diposting di sebuah situs PBB.
Sidiki Kaba, presiden majelis negara-pihak ICC, menyambut Palestina sebagai penandatangan 123 Statuta Roma, yang mengatur ICC.
Situs perjanjian PBB mengatakan bahwa prosedur pengadilan undang-undang akan mulai berlaku bagi Negara Palestina pada tanggal 1 April 2015.
Seiring dengan aplikasi ICC, Sekjen PBB menyetujui dokumen lain yang memungkinkan Palestina untuk bergabung dengan 16 perjanjian dan konvensi internasional lainnya.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas sebelumnya telah menandatangani dokumen aplikasi ICC pada hari terakhir 2014, setelah adanya resolusi Dewan Keamanan PBB yang menolak tawaran resmi kenegaraan Palestina.
Menolak langkah Palestina itu, Israel membalas dengan membekukan dana penerimaan pajak senilai 127 juta dolar terhadap otoritas Palestina.
Amerika Serikat juga mengkritik tawaran keanggotaan ICC dengan menyebutnya kontraproduktif dan kongres AS mengancam akan menahan bantuan senilai 440 juta dolar untuk Palestina.[af/onislam]