• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MPWI Siap Bantu Masyarakat Terkait Perlindungan Tanah Wakaf

Desember 8, 2015
in Berita
70
SHARES
535
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

ChanelMuslim.com – Kehadiran Masyarakat Peduli Wakaf Indonesia (MPWI) merupakan bagian dari kepeduliaan terhadap berbagai masalah terkait harta wakaf yang terjadi. Realita banyaknya kasus klaim terhadap harta wakaf terjadi. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Masyarakat Peduli Wakaf Indonesia, Fahrurrozi.
“Ada banyak kasus Klaim wakaf di Jakarta. Kecenderungan terjadi, Klaim tersebut muncul ketika tanah wakaf sudah terbangun fasilitas baik pendidikan, masjid, panti Asuhan, dan bangunan lainnya,” terang Fathurrozi dalam Seminar  Sehari Perlindungan Harta Benda Wakaf dan wawasan kebangsaan, Bagian Dari Integral  Modal Pembangunan Bangsa, seperti dikutip laman republika online.
Fathurrozi mengatakan bahwa faktanya di kemudian hari terjadi keributan, baik antara yang menerima wakaf, maupun ahli warisnya yang memberi wakaf ( keluarga Waqif).
“Akibatnya, banyak tanah atau harta benda wakaf  memberi peluang atau memudahkan pihak lain mengklaim,” katanya.
Menurutnya, perlindungan terhadap status tanah wakaf menjadi penting. Upaya ini telah dilakukan MPWI, yang bersedia membantu masyarakat terkait masalah harta benda wakaf, bahkan dalam penanganan Hukum ( advokad wakaf).
“Kalau perlu gratis tidak dipungut biaya,” jelasnya kepada 42 pengurus masjid-masjid se-Jakarta Selatan.
Sementara itu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Fuad Thohari menilai, perlindungan tanah wakaf yang dijalankan MPWI perlu disosialisasikan. Ini agar masyarakat tahu bagaimana menjaga tanah wakaf.
“Seperti bagaimana mengurus sertifikat ke notaris dan kelengkapan surat surat,” ungkapnya.
Kemudian Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Drs Zainal Arifin menambahkan, sinergi antara badan yang peduli wakaf dan pemerintah dibutuhkan guna melindungi wakaf secara maksimal.
(jwt/ROL)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Modest Fashion di Mata Designer Irna Mutiara

Next Post

Waspada! Kurang Tidur Picu Serangan Jantung dan Kanker

Next Post
Rasulullah Turut Mengerjakan Pekerjaan Rumah

Waspada! Kurang Tidur Picu Serangan Jantung dan Kanker

Ini Cara Bandar Cekoki Narkoba ke Anak TK

Jerman akan Kedatangan 1 Juta Pencari Suaka pada 2015

  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Bimbingan Manasik Haji 2026: Kupas Tuntas Fikih Haji bagi Muslimah dan Review Umrah

    KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Bimbingan Manasik Haji 2026: Kupas Tuntas Fikih Haji bagi Muslimah dan Review Umrah

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7686 shares
    Share 3074 Tweet 1922
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3256 shares
    Share 1302 Tweet 814
  • Nobby Hadirkan Family Collection Linara & Cendara, Gaet Cut Meyriska sebagai Muse

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4905 shares
    Share 1962 Tweet 1226
  • Warga Gaza Ikut Bantu Korban Bencana Sumatera

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1758 shares
    Share 703 Tweet 440
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11064 shares
    Share 4426 Tweet 2766
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga