• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 10 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mengebiri atau Mensterilkan Kucing

09/03/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Mensteril Kucing

Hukum Mengebiri atau Mensterilkan Kucing (foto: pixabay)

167
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Assalamualaikum Ustaz, apa hukum mengebiri atau mensterilkan kucing? Terkait hukum steril kucing, bagaimana ya Ustaz? Jazakallahu khayran.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab permasalahan ini sebagai berikut.

Mengebiri atau mensteril kucing, pada dasarnya tidak boleh, sebab itu termasuk menyiksanya.

Hal itu berlaku bagi hewan yang tidak bisa dimakan seperti kucing, dan semisalnya. Ada pun bagi hewan yang bisa dimakan, larangan berlaku saat hewan itu sudah besar.

Imam an Nawawi Rahimahullah mengatakan:

Tidak boleh mengebiri hewan yang tidak bisa dimakan, baik saat masih kecil atau sudah besar.

Ada pun hewan yang bisa dimakan, maka boleh dikebiri saat kecilnya. Hal itu bertujuan membaguskan kualitas dagingnya, dan tidak boleh dikebiri saat sudah besar.

(Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, 6/177)

Baca Juga: Cats of Greece, Surga Kucing di Yunani

Hukum Mengebiri atau Mensterilkan Kucing

Adapun jika kebiri atau steril dilakukan dalam rangka menekan bahaya, atau karena ada manfaat bagi kehidupan hewan tersebut secara menyeluruh, atau menjaga kehidupan manusia, maka tidak apa-apa.

Imam Ibnu Mazah al Bukhari al Hanafi rahimahullah mengatakan:

Tentang mengebiri kucing, hal itu dibolehkan jika memang bermanfaat dan dapat mencegah bahaya/kerusakan.

(Al Muhith Al Burhani, 5/376)

Demikian. Wallahu a’lam.

Sahabat Muslim, penjelasan mengenai hukum mengebiri kucing ini penting banget buat kamu pencinta kucing.

Semoga dengan penjelasan ini, kamu dapat lebih paham dan mengetahui bagaimana tindakan yang benar untuk kucing kamu.[ind]

Tags: Hukum Mengebiri atau Mensterilkan Kucinghukum mengebiri kucing
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ikhtiar Mengelola Harta Menuju Ridhonya (1)

Next Post

Kewajiban dalam Menjaga Lisan

Next Post
Kewajiban dalam Menjaga Lisan

Kewajiban dalam Menjaga Lisan

DPR Setujui Opsi Pemangkasan Anggaran MBG Demi Jaga Defisit APBN

DPR Setujui Opsi Pemangkasan Anggaran MBG Demi Jaga Defisit APBN

Kegundahan Seorang Ayah

Kegundahan Seorang Ayah

  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9073 shares
    Share 3629 Tweet 2268
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4383 shares
    Share 1753 Tweet 1096
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4109 shares
    Share 1644 Tweet 1027
  • KPIPA Luncurkan Al-Aqsa Memanggil Perempuan Jawa Barat (ALMA)

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1179 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Inilah Kelebihan Bahan Jersey untuk Gamis tapi Ketahui Juga Kekurangannya

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Benarkah Kopi Americano Bisa Membantu Menurunkan Berat Badan?

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    503 shares
    Share 201 Tweet 126
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga