ChanelMuslim.com – Assalamualaikum Ustaz, apa hukum mengebiri atau mensterilkan kucing? Terkait hukum steril kucing, bagaimana ya Ustaz? Jazakallahu khayran.
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab permasalahan ini sebagai berikut.
Mengebiri atau mensteril kucing, pada dasarnya tidak boleh, sebab itu termasuk menyiksanya.
Hal itu berlaku bagi hewan yang tidak bisa dimakan seperti kucing, dan semisalnya. Ada pun bagi hewan yang bisa dimakan, larangan berlaku saat hewan itu sudah besar.
Imam an Nawawi Rahimahullah mengatakan:
Tidak boleh mengebiri hewan yang tidak bisa dimakan, baik saat masih kecil atau sudah besar.
Ada pun hewan yang bisa dimakan, maka boleh dikebiri saat kecilnya. Hal itu bertujuan membaguskan kualitas dagingnya, dan tidak boleh dikebiri saat sudah besar.
(Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, 6/177)
Baca Juga: Cats of Greece, Surga Kucing di Yunani
Hukum Mengebiri atau Mensterilkan Kucing
Adapun jika kebiri atau steril dilakukan dalam rangka menekan bahaya, atau karena ada manfaat bagi kehidupan hewan tersebut secara menyeluruh, atau menjaga kehidupan manusia, maka tidak apa-apa.
Imam Ibnu Mazah al Bukhari al Hanafi rahimahullah mengatakan:
Tentang mengebiri kucing, hal itu dibolehkan jika memang bermanfaat dan dapat mencegah bahaya/kerusakan.
(Al Muhith Al Burhani, 5/376)
Demikian. Wallahu a’lam.
Sahabat Muslim, penjelasan mengenai hukum mengebiri kucing ini penting banget buat kamu pencinta kucing.
Semoga dengan penjelasan ini, kamu dapat lebih paham dan mengetahui bagaimana tindakan yang benar untuk kucing kamu.[ind]