Chanelmuslom.com – Penyalah-gunaan gadget dan media sosial kembali terjadi. Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap praktik prostitusi online anak di bawah umur.
Dalam pengungkapan praktik prostitusi online tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni Icha (18), yang bertindak sebagai mucikari, serta dua orang pelanggan yang akan menikmati pelayanan syahwat para gadis remaja tersebut, yakni Haris (20) dan Ipin (41).
Menurut penuturan Icha, ia memasarkan anak buahnya melalui layanan blackberry messengger. Dalam transaksi sebelum tertangkap, ia menawarkan Bunga (17) kepada teman-temannya di blackbbery messenger.
“Sekali kencan bervariasi, dari Rp250 ribu sampai Rp400 ribu,” ujarnya, seperti dilansir okezone.com.
Kasat reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat. Menurut Takdir, dari hasil pemeriksaan, Icha sudah memasarkan Bunga sebanyak tiga kali, dimana setiap kali transaksi berhasil, mereka membagi rata keuntungannya, antara korban dengan mucikari.
“Kami juga menyita barang bukti, tiga buah telepon genggam, perhiasan emas, dua buah kondom serta uang tunai sebesar Rp600 ribu,” ujar dia.
Ketiga tersangka yang terancam hukuman, lebih dari lima tahun ini, kini masih menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Sebelumnya beberapa bulan lalu, Polisi juga mengungkap prostitusi melalui pemasaran online yang dilakukan di tempat kos.[]