• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 28 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Prostitusi Online ABG Terbongkar

November 18, 2015
in Berita
69
SHARES
532
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

imagesChanelmuslom.com – Penyalah-gunaan gadget dan media sosial kembali terjadi. Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap praktik prostitusi online anak di bawah umur.

Dalam pengungkapan praktik prostitusi online tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni Icha (18), yang bertindak sebagai mucikari, serta dua orang pelanggan yang akan menikmati pelayanan syahwat para gadis remaja tersebut, yakni Haris (20) dan Ipin (41).

Menurut penuturan Icha, ia memasarkan anak buahnya melalui layanan blackberry messengger. Dalam transaksi sebelum tertangkap, ia menawarkan Bunga (17) kepada teman-temannya di blackbbery messenger.

“Sekali kencan bervariasi, dari Rp250 ribu sampai Rp400 ribu,” ujarnya, seperti dilansir okezone.com.

Kasat reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat. Menurut Takdir, dari hasil pemeriksaan, Icha sudah memasarkan Bunga sebanyak tiga kali, dimana setiap kali transaksi berhasil, mereka membagi rata keuntungannya, antara korban dengan mucikari.

“Kami juga menyita barang bukti, tiga buah telepon genggam, perhiasan emas, dua buah kondom serta uang tunai sebesar Rp600 ribu,” ujar dia.

Ketiga tersangka yang terancam hukuman, lebih dari lima tahun ini, kini masih menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Sebelumnya beberapa bulan lalu, Polisi juga mengungkap prostitusi melalui pemasaran online yang dilakukan di tempat kos.[]

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sejumlah Keanehan Teror Bom Paris

Next Post

3000 Pramuka Lakukan Gerakan One Day No Rice

Next Post

3000 Pramuka Lakukan Gerakan One Day No Rice

Inilah Hijab Blogger Paling Populer di Media Sosial

5 Tanda Jenius pada Anak

Inilah Hijab Blogger Paling Populer di Media Sosial

Kecilkan Pori-Pori dengan 5 Bahan Alami

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36724 shares
    Share 14690 Tweet 9181
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11118 shares
    Share 4447 Tweet 2780
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10994 shares
    Share 4398 Tweet 2749
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7921 shares
    Share 3168 Tweet 1980
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7234 shares
    Share 2894 Tweet 1809
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga