• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 1 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

UU Baru India, Sertifikat Halal Tidak Lagi Wajib untuk Ekspor Daging

Aturan halal termasuk cara penyembelihan hewan yang disetujui Islam, sedangkan Jhatka adalah metode non-Islam.

Januari 23, 2021
in Berita
UU Baru India, Sertifikat Halal Tidak Lagi Wajib untuk Ekspor Daging
96
SHARES
735
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Di bawah aturan baru, daging dari India tidak lagi perlu disertifikasi halal sebelum diekspor. Persyaratan yang baru-baru ini diubah diharapkan dapat mengakhiri dominasi komunitas Muslim minoritas India pada bisnis daging, karena pihak berwenang tunduk pada permintaan lama akan kelompok sayap kanan dan beberapa LSM yang berpendapat bahwa negara sekuler seperti India seharusnya tidak mendukung kebiasaan agama yang ketat seperti yang diminta oleh ulama dan badan Islam. Organisasi Hindu yang kuat, Vishwa Hindu Parishad (VHP), juga menentang adanya ekspor daging halal.

Aturan halal termasuk cara penyembelihan hewan yang disetujui Islam, sedangkan Jhatka adalah metode non-Islam.

Otoritas Pengembangan Ekspor Produk Pertanian dan Makanan Olahan India (APEDA), di bawah Kementerian Perdagangan dan Industri, menghapus kata “halal” dari manual tentang daging merah. Otoritas adalah badan pemerintah teratas yang bertanggung jawab untuk mempromosikan ekspor produk pertanian.

“Semua hewan disembelih menurut Syariah Islam di bawah pengawasan Jamiat-ul-Ulema-e-Hind. Ijazah diberikan oleh kelompok ulama Jamiat, kata buku pedoman otoritas sebelumnya.

Tetapi manual baru menyatakan: “Hewan-hewan disembelih sesuai dengan persyaratan negara pengimpor.”

Perubahan tersebut dilakukan pada 5 Januari. Hingga saat itu, halal merupakan syarat penting untuk mengekspor daging, dan eksportir India hanya dapat mengekspor daging halal untuk memenuhi persyaratan negara-negara mayoritas Muslim.

APEDA mengatakan, pemerintah tidak hanya mewajibkan ekspor daging halal. Namun, itu adalah prasyarat banyak negara yang mengimpor daging.

Otoritas menjelaskan bahwa lembaga sertifikasi halal disetujui langsung oleh masing-masing negara pengimpor dan tidak ada lembaga pemerintah yang berperan dalam menerbitkan sertifikat halal.

Perubahan dalam manual tersebut untuk memastikan kata-kata tersebut tidak disalahartikan sebagai pemerintah India yang mengesahkan metode halal dengan cara apa pun. Langkah tersebut kemungkinan akan mengakhiri dominasi komunitas Muslim pada bisnis ekspor daging, karena mereka menyembelih hewan dengan metode halal.

Tetapi dengan dihilangkannya persyaratan daging halal, komunitas non-Muslim kemungkinan besar akan merebut sebagian besar pasar.

Faktanya, banyak LSM dan kelompok sayap kanan menentang persyaratan halal, dengan mengatakan bahwa hal itu akan membuat non-Muslim masuk ke sektor tersebut.

Sebuah kelompok Kristen di negara bagian selatan Kerala baru-baru ini meluncurkan kampanye menjelang Natal untuk menolak daging dan produk halal, dengan mengatakan mereka tidak boleh mengonsumsi makanan yang tidak mengikuti keyakinan agama mereka.

Menurut Halal Niyantran Manch, atau Forum Kontrol Halal, sebuah LSM yang menentang persyaratan halal, ketentuan sebelumnya mewajibkan eksportir hanya mengekspor daging halal. Harinder Sikka dari grup tersebut mengatakan telah mendukung ekspor semua jenis daging, tidak hanya halal.

Menurut Sikka, semua orang dipaksakan halal. “Daging halal dipasok ke hotel bintang lima serta restoran kecil, tempat makan pinggir jalan, dapur umum, dan angkatan bersenjata,” katanya.

Sikka mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa pedagang yang menjual daging jhatka sangat dirugikan karena persyaratan halal.

Pawan Kumar dari kelompok yang sama mengatakan, hal itu tidak sebatas sertifikasi daging halal.

“Sekarang telah menjadi mode untuk mensertifikasi Bhujia [makanan ringan], semen, kosmetik dan item makanan lainnya sebagai halal juga. Mereka harus menjual produknya di negara Islam. Mereka dapat mengemasnya secara terpisah. Kami tidak keberatan. Tapi tidak ada gunanya di India mensertifikasi paket atau sabun Bhujia sebagai halal, ”katanya.

Selain Halal Niyantran Manch, kelompok Hindu menuntut penghapusan persyaratan halal. Organisasi Hindu yang kuat, Vishwa Hindu Parishad (VHP), juga menentang hanya mengekspor daging halal.

VHP mengatakan India melakukan ekspor daging terbesarnya ke China, di mana tidak ada bedanya apakah daging itu halal atau jhatka.

Menurut VHP Vinod Bansal, mengkonsumsi daging halal dilarang dalam Sikhisme. Penganut agama Sikh hanya boleh mengonsumsi daging jhatka.

“Ideologi agama tertentu tidak boleh dipaksakan pada orang lain,” katanya kepada Anadolu Agency.

“Kami tidak menantang hak mereka yang mengonsumsi daging halal. Tapi kenapa dipaksakan pada mereka yang tidak mau makan halal? Kami menentang ini, karena India adalah negara sekuler dan setiap orang harus memiliki hak yang sama untuk berbisnis. ”

Daging Jhatka Vyapari Sangh, asosiasi pedagang daging yang menjual daging jhatka, juga menentang persyaratan daging halal.

Menurut kelompok tersebut, pedagang daging halal telah mengambil alih sektor ini meskipun banyak orang Sikh dan non-Muslim lainnya hanya ingin makan daging jhatka.

Organisasi tersebut mengatakan bisnis yang adil hanya mungkin jika sertifikat jhatka bersama dengan halal diberikan. Artinya, bisnis daging tidak boleh hanya terbatas pada daging halal, dan komunitas lain juga harus diizinkan, kata kelompok itu.[ah/anadolu]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Meksiko akan Buka 200 Bioskop di Arab Saudi pada Tahun 2023

Next Post

Raih 8 Pintu Syurga dengan Amalan Sederhana Ini

Next Post
Raih 8 Pintu Syurga dengan Amalan Sederhana Ini

Raih 8 Pintu Syurga dengan Amalan Sederhana Ini

Tidak Berbahaya, Ini Tujuh Efek Samping Vaksin Covid-19 Sinovac

Tidak Berbahaya, Ini Tujuh Efek Samping Vaksin Covid-19 Sinovac

#MyBoldChoice, Haykal Kamil Bersyukur jadi Petani Kota

#MyBoldChoice, Haykal Kamil Bersyukur jadi Petani Kota

  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5136 shares
    Share 2054 Tweet 1284
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3161 shares
    Share 1264 Tweet 790
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7572 shares
    Share 3029 Tweet 1893
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1533 shares
    Share 613 Tweet 383
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    225 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    406 shares
    Share 162 Tweet 102
  • Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

    3632 shares
    Share 1453 Tweet 908
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2781 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • OTW diganti BMW, Ini Penjelasan Ustaz

    2080 shares
    Share 832 Tweet 520
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3128 shares
    Share 1251 Tweet 782
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga