• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mentransfer Uang dengan Kode Unik Tambahan

16/11/2021
in Syariah, Unggulan
10 Manfaat Gaya Hidup Hemat bagi Keluarga

10 Manfaat Gaya Hidup Hemat bagi Keluarga (foto: pixabay)

187
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya, hukum mentransfer uang dengan kode unik tambahan, dari suatu transaksi transfer yang setiap transaksinya ditambahkan angka tertentu untuk memudahkan admin mengecek uang yang masuk. Apakah halal atau haram yang mengandung riba.

Nilainya kecil memang untuk 1 transaksi, tapi kalau transaksinya banyak tentu bernilai juga. Contohnya: Angka yang disepakati Rp160.000 tapi diminta transfer Rp160.003.

Baca Juga: Hukum Uang Penggalangan Dana Digunakan untuk Hal Lain

Hukum Mentransfer Uang dengan Kode Unik Tambahan

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Kode unik ada beberapa keadaan:

1. Jika terjadi dalam transfer sebuah sumbangan, sedekah atau infak, .. ini tidak masalah. Itu adalah bagian dari sedekahnya. Jika ada biaya transfer karena beda bank maka itu ujrah/upah atas jasa transfernya. Tidak masalah.

2. Kode unik saat membayar utang, maka ini menjadi RIBA, jika itu sebagai syarat atau agreement. Tapi, kalau kode unik ini murni keinginan si pembayar utang, tanpa ada syarat atau perjanjian apa pun sebelumnya ini boleh.

Sebab Nabi Shalallahu’Alaihi wa Sallam pernah membayar utang ke Jabir bin Abdillah Radhiyallahu Anhu plus Nabi Shalallahu’Alaihi wa Sallam memberikan tambahannya. Ini boleh jika tidak disyaratkan.

3. Kode unik dalam pembayaran.
Maka ini bisa menjadi zalim jika pembeli tidak ridha, sebab pembeli jadi membayar lebih walau sedikit.

Itu kesalahan pada penjual, bukan pembeli. Tapi jika pembeli ridha, tidak apa-apa, sebab itu sama seperti menaikkan harga yang diridhai oleh pembeli.

Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Mentransfer Uang dengan Kode Unik Tambahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tidak Melulu Soal Akademis, Kamu juga Bisa Tingkatkan Kemampuan ini di Sekolah

Next Post

Status Doa Nonmuslim yang Dizalimi

Next Post
Kirim Al Fatihah untuk Rasulullah Bukan Warisan dari Budaya Jawa

Status Doa Nonmuslim yang Dizalimi

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Batas Garis Kemiskinan Akibat Dampak Inflasi

Benarkah Jika Abai ke Orangtua, Jadi Penyebab Rezeki Tak Berkah?

8 Cara Hidup dengan Suami yang Tidak Hadir secara Emosional

Anak Perempuan Bercerai, Siapa yang Menanggung Nafkahnya

  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Jangan Terbawa Arus

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    199 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Resep Singkong Keju Goreng

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1640 shares
    Share 656 Tweet 410
  • Wanita yang Mendapat Salam dari Rabbnya

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7812 shares
    Share 3125 Tweet 1953
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga