• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Jual Beli Air Isi Ulang

18/03/2022
in Syariah, Unggulan
Tips Tetap Terhidrasi Saat Cuaca Panas

(foto: pixabay)

277
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Assalamu’alaikum Ustaz, bagaimana hukum jual beli air? Misalnya orang menjual air isi ulang (RO, Filter)? Ada sebagian pendapat yang membolehkan ada juga yang tidak, mohon penjelasannya ustaz. Jazakalloh Ustaz.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab mengenai persoalan ini.

Baca Juga: Hukum Bertanya Agama kepada Google

Hukum Jual Beli Air Isi Ulang

Menjual air tidak akan lepas dari dua keadaan:

Pertama. Air bebas yang ada di sumur, sungai, telaga, yang menjadi milik bersama. Diambil lalu dijual begitu saja oleh seseorang atau sekelompok orang, maka ini tidak boleh.

Berkata Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah berkata dalam fatwanya:

أن يكون الماء في بئر أو نهر عام ليس ملكاً لأحد ، فهذا لا يجوز بيعه

Keberadaan air di sumur, atau sungai, yg umum dan bukan milik pribadi, maka ini TIDAK BOLEH menjualnya. (Al Islam Su’aal wa Jawaab, 5/501)

Dalilnya adalah:

( الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ : فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ

Kaum muslimin berserikat dalam 3 hal: rerumputan, air, dan api. (HR. Abu Dawud no. 3477, Shahih menurut Al Hafizh Ibnu Hajar dalam At Talkhish Al Habir)

Hadits ini menunjukkan bahwa tiga benda ini merupakan milik bersama kaum muslimin sehingga tidak boleh dijualbelikan, siapa pun berhak mengambil dan memanfaatkannya.

Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim Rahimahullah berkata dalam ‘Aunul Ma’bud:

الْمُرَاد الْمِيَاه الَّتِي لَمْ تَحْدُث بِاسْتِنْبَاطِ أَحَد وَسَعْيه كَمَاءِ َالْآبَار وَلَمْ يُحْرَز فِي إِنَاء أَوْ بِرْكَة أَوْ جَدْوَل مَأْخُوذ مِنْ النَّهَر

Yang dimaksud air di sini adalah air yang belum diusahakan/diproses atau dikerjakan oleh seorang pun, seperti air sumur. Dan belum dilindungi dalam bejana, wadah, atau dibuatkan saluran untuk diambil dari sungai. (‘Aunul Ma’ bud, 9/268)

Imam As Sindiy berkata:

وَبِالْمَاءِ مَاء السَّمَاء وَالْعُيُون وَالْأَنْهَار الَّتِي لَا تُمْلَك

Terhadap air, yaitu air yang dari langit, mata air, dan sungai, yang memang tidak ada pemiliknya. (Hasyiyah As Sindi ‘ala Ibni Majah, 2/91)

Nah, ini penjelasan para ulama tentang air yang tidak boleh dijualbelikan.

Baca Juga: Hukum Hadiah Voucher Belanja dari Bank

Kedua. Air yang sudah diusahakan oleh manusia; dibor, atau disuling, disaring, dikemas, dan sebagainya. Di dalamnya ada tenaga, upaya, dan modal manusia. Maka yang seperti ini boleh dijualbelikan.

Syaikh Al Utsaimin Rahimahullah berkata:

أما إذا ملكه وحازه وأخرجه ووضعه في البركة ، فإنه يجوز بيعه ؛ لأنه صار ملكاً له بالحيازة

Ada pun jika air itu dimiliki dengan cara diusahakan, dibor, lalu diletakkan di wadah, maka dia boleh menjualnya, karena itu menjadi miliknya setelah diusahakannya. (Syarhul Mumti’, 8/140)

Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim Rahimahullah berkata dalam ‘Aunul Ma’bud:

فَالْمَاء إِذَا أَحْرَزَهُ الْإِنْسَان فِي إِنَائِهِ وَمِلْكه يَجُوز بَيْعه وَكَذَا غَيْره

Maka air jika sudah dimasukkan oleh manusia ke dalam wadah (kemasan), dan menjadi miliknya, maka boleh menjualnya, begitu juga yg lainnya (rumput dan api). (9/628)

Syaikh Shalih Al Fauzan Hafizhahullah berkata:

إذا كان حاز الماء في وعائه أو بركته فإنه يملكه ويجوز له أن يبيعه ؛ لأنه حازه واستولى عليه وتعب في تحصيله ، فصار ملكًا له

Jika air tersebut hasil upayanya yang diletakkan di bejananya, maka itu jadi miliknya dan boleh menjualnya. Karena aktivitasnya itu menggunakan tenaga yang melelahkan maka dia berkuasa dan menjadi miliknya. (selesai)

Demikian. Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, itulah penjelasan mengenai hukum jual beli air. Semoga bermanfaat dan dapat dipahami ya.[ind]

Tags: hukum jual beli airhukum menjual air isi ulang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tak Akan Lelah Mencintainya

Next Post

Kamu Santri? Yuk, Coba Daftar Program Beasiswa Santri Berprestasi 2022

Next Post
Kamu Santri? Yuk, Coba Daftar Program Beasiswa Santri Berprestasi 2022

Kamu Santri? Yuk, Coba Daftar Program Beasiswa Santri Berprestasi 2022

Beda Kulit Bayi dengan Kulit Orang Dewasa

Beda Kulit Bayi dengan Kulit Orang Dewasa

Jangan Tertipu Dengan Dosa

Jangan Tertipu Dengan Dosa

  • Akun instagram influencer dakwah

    7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7713 shares
    Share 3085 Tweet 1928
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    462 shares
    Share 185 Tweet 116
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5194 shares
    Share 2078 Tweet 1299
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3277 shares
    Share 1311 Tweet 819
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental dan Ketahanan Keluarga di Tengah Megatren Global

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1613 shares
    Share 645 Tweet 403
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga