• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 26 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

IDEAS: UU Ciptaker Mudahkan Perusahaan Rekrut dan Lepas Buruh

Oktober 8, 2020
in Ekonomi
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Peneliti Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Askar Muhammad menilai bahwa kerangka besar yang terkandung di dalam undang-undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan adalah membangun pasar tenaga kerja yang fleksibel. Hal tersebut akan mempermudah perusahaan untuk merekrut dan melepas tenaga kerja.

“Sekilas konsep yang ditawarkan ini adalah konsep yang indah. Akan tetapi, negara-negara yang memiliki fleksibilitas pasar tenaga kerja tinggi adalah negara-negara yang memiliki SDM yang sudah baik, seperti Singapura, Denmark, Jepang, Jerman, dan negara Skandinavia,” kata Askar Muhammad, dalam Konferensi Pers ‘Pandangan Riset IDEAS Terhadap UU Ciptaker’, di Jakarta, Kamis (08/10/2020).

Askar berpendapat pasar tenaga kerja yang fleksibel tidak cocok diterapkan di Indonesia yang masih memiliki tenaga kerja tidak terampil (low skilled workers) yang cukup banyak. Pasar tenaga kerja yang fleksibel jika diterapkan pada lingkungan yang belum siap justru akan meningkatkan ketimpangan antara tenaga kerja terampil (high-skilled workers) dan tenaga kerja tidak terampil (low-skilled workers).

Askar juga menambahkan bahwa seharusnya pemerintah itu fokus dalam internalnya yaitu korupsi dan birokrasi, bukan menyasar ke pihak lain yaitu ketenagakerjaan.

Dari 11 cluster yang ditawarkan dalam undang-undang kerja ini, dari sekian banyak dampak, IDEAS memilih beberapa dampak yang disesuaikan dengan ketersediaan data.

Terkait lembur pada undang-undang kerja, masa waktu lembur diperpanjang yang sebelumnya maksimal 3 jam perhari ditambah 1 jam jadi 4 jam perhari, yang sebelumnya maksimal 14 jam seminggu ditambah jadi 18 jam seminggu, itu terkait lembur. Kemudian terkait kontrak kerja yang paling krusial di sini adalah batasan perpanjangan sebelumnya seorang pekerja PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh memperpanjang satu kali untuk setahun.

“Deregulasi dan liberalisasi peraturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan alih daya (outsourcing) memberi konfirmasi bahwa tujuan UU ini adalah untuk menurunkan biaya perekrutan dan pemutusan hubungan kerja tenaga kerja. Secara bersamaan, UU ini juga mendesain biaya tenaga kerja yang lebih murah bagi pemberi kerja,” kata Askar.

Askar menambahkan, rendahnya biaya pemutusan hubungan kerja juga akan menghindarkan perusahaan dari risiko bangkrut. Pada kondisi usaha sedang lesu, melakukan pemutusan hubungan kerja akan menurunkan biaya bagi perusahaan. Pada jangka panjang, turunnya angka perusahaan yang tutup karena bangkrut akan berujung pada penyerapan tenaga kerja yang lebih besar.

“Pasar tenaga kerja yang fleksibel akan lebih menguntungkan high-skilled workers sebab, dengan keterampilannya, ia akan lebih mudah untuk memperoleh pekerjaan lagi. Hal ini berbeda dengan low-skilled workers yang bisa dipastikan sulit mendapatkan pekerjaan kembali bila ada PHK,” tutup Askar.[ind/Walidah]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Beasiswa Riset di Turki untuk Peneliti dan Dosen

Next Post

Riset IDEAS Temukan 4 Pasal Berpotensi Sengsarakan Buruh di UU Ciptaker

Next Post

Riset IDEAS Temukan 4 Pasal Berpotensi Sengsarakan Buruh di UU Ciptaker

Ujian Nasional 2021 Diganti Asesmen Nasional, Ini Penjelasannya

Syifa Kefir, Dibuat dengan Dzikir, Pulihkan Pasien Covid-19

  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Bagaimana Lima Foto Mengisahkan Cerita yang Lebih Besar Melalui Klip Video Berdurasi Sepuluh Detik

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    262 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3226 shares
    Share 1290 Tweet 807
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7657 shares
    Share 3063 Tweet 1914
  • 9 Alasan Kenapa Kita Harus Bersyukur

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Dian Pelangi: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    199 shares
    Share 80 Tweet 50
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga