• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 9 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pembuangan Limbah Tailing Nikel, Pemerintah Harus Hati-Hati

07/09/2020
in Berita
83
SHARES
638
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanaelMuslim.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, ingatkan Pemerintah untuk berhati-hati memberikan izin pembuangan tailing dari industri pemurnian nikel ke laut. Tailing adalah material sisa proses pengolahan batuan yang telah diambil kandungan logamnya.

Menurut Mulyanto sebelum mengeluarkan izin, Pemerintah harus mengkaji benar dampak degradasi lingkungan akibat pembuangan jutaan ton sisa tambang di peraian laut sekitarnya.

"Pemerintah dan pengusaha tidak boleh mengambil mudahnya saja atau sekedar mengejar keuntungan jangka pendek dengan membuang tailing dalam jumlah sangat besar ke laut. 

Laut itu ruang hidup masyarakat luas. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat keputusan ini. Jadi sebelum memutuskan memberi izin, Pemerintah harus mengkaji secara cermat dan seksama," ujar Mulyanto. 

Sebelumnya Pemerintah menyampaikan rencana pembuangan tailing dari kawasan industri nikel di Sulawesi Tengah dan Maluku Utara ke laut dalam atau Deep Sea Tailing Placement (DSTP).

Berdasarkan data yang ada, jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) khususnya mineral Nikel tersebar di Kabupaten Morowali sebanyak 40 IUP, Morowali Utara sebanyak 30 IUP dan Kabupaten Banggai sebanyak 21 IUP.  

Kemudian, ada sekitar 20 smelter yang tersebar di delapan kawasan se-Sulteng antara lain PT Indonesia Guang Ching Nickel And Stainless Steel Industry; PT Tsingshan Nickel Iron Indonesia; PT Tsingshan Billiton Stailess Steel; PT Indonesia Ruipu Nickel Chrome Alloy; PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel; dll.

Menurut Mulyanto, perlu dihitung secara hati-hati, apakah pembuangan sisa tambang ke peraian laut tersebut memang benar-benar aman, baik secara ekonomi maupun kesehatan lingkungan masyarakat.

Jangan sampai, akibat pembuangan itu perairan laut yang terdampak tidak dapat lagi didayagunakan oleh masyarakat baik untuk perikanan tangkap, wisata bahari, budidaya rumput laut dan kegiatan ekonomi kelautan lainnya. Termasuk juga dampak bagi kesehatan penduduk yang berada di pesisir.

"Kita punya pengalaman yang mirip yakni kasus pembuangan tailing tambang Newmont  di Teluk Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara.

Kasus ini sempat heboh, karena masyarakat merasa mengalami dampak negatif dari pembuangan tailing tersebut.

Pada tahun 2004 Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup memutuskan, bahwa PT. Newmont terbukti mencemari teluk Buyat dan  mengusulkan agar perusahaan tersebut melakukan pemantauan hingga 30 tahun ke depan," imbuh Mulyanto.

Mantan Sekretaris Menteri Riset dan Teknologi ini mengatakan berdasarkan literatur lingkungan tambang, metode pembuangan limbang tambah ke laut dalam sudah ditinggalkan. 

Dari 2500-an tambang ukuran industri yang beroperasi di dunia kurang dari 0.7% saja yang masih menggunakan metode usang ini.  Selebihnya mereka mengelola tambang secara terlokalisasi di daratan sesuai dengan prinsip pengelolaan lingkungan.

"Mengingat dampaknya terhadap lingkungan akan sangat besar sebaiknya Pemerintah perlu mengkaji secara komprehensif. Jangan hanya mengedepankan kepentingan ekonomi, tapi perlu dipikirkan pula kepentingan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Jangan sampai kasus Teluk Buyat terulang kembali," tandas Mulyanto. [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pendaftaran Beasiswa Chevening untuk Kuliah S2 di Inggris Sudah Dibuka

Next Post

Disiplin Protokol Kesehatan Pondok Pesantren Gontor

Next Post

Disiplin Protokol Kesehatan Pondok Pesantren Gontor

Cara Nurul Fikri Boarding School Bogor Siasati Pembelajaran di Masa Pandemi

Menyorot Pendekatan Risiko dan Kenaikan Anggaran BPK dalam Realisasi Tahun 2020

  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    202 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9283 shares
    Share 3713 Tweet 2321
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4204 shares
    Share 1682 Tweet 1051
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11744 shares
    Share 4698 Tweet 2936
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4786 shares
    Share 1914 Tweet 1197
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2467 shares
    Share 987 Tweet 617
  • Kemendiktisaintek Gandeng BAZNAS Perluas Akses Beasiswa dan Pemberdayaan Masyarakat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga