• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 17 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Solusi Mudah Sertifikasi Halal bagi UMK

02/09/2020
in Berita
75
SHARES
580
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Siapa pun bisa mensertifikasi halal produknya, tak terkecuali bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Banyak kemudahan yang bisa didapatkan, mulai dari pembiayaan, edukasi halal, hingga implementasi proses sertifikasi halal. Meski begitu, UMK masih banyak yang mengalami berbagai kendala. Sehingga proses sertifikasi halal pun terhambat.

Menurut Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ir. Muti Arintawati, M.Si., ada enam problematika yang biasa dihadapi oleh UMK dalam sertifikasi halal. Hal ini disampaikan dalam webinar Membangun Kepercayaan Konsumen dengan Sertifikasi Halal sebagai Kesiapan Memasuki Pasar 4.0 yang diselenggarakan oleh Belanjaukm.com beberapa waktu lalu.

Masih rendahnya pemahaman tentang halal dan haram, sertifikasi halal, dan kebijakan/regulasi menjadi permasalahan yang sering ditemui di kalangan pelaku UMK. Karena itu, perlu adanya sosialisasi, pembinaan bahkan pendampingan sebelumnya. Hal ini bisa dilakukan oleh dinas terkait, Pusat Kajian Halal Perguruan Tinggi, Ormas Islam, dan sebagainya.

Selain dengan pembinaan, UMK bisa mengikuti pelatihan dan webinar yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI. Informasi tersebut dapat diakses di media sosial @halalindonesia. Pelaku usaha juga dapat mengakses berbagai informasi terkait prosedur dan persyaratan sertifikasi halal di laman www.halalmui.org.

Pengetahuan dasar UMK terkait pentingnya memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Halal (SJH) agar produk dapat dinyatakan halal dirasa masih kurang. Selain itu, konsistensi produksi dan kualitas UMK masih kurang sehingga implementasi SJH pun tidak dilakukan sepenuhnya.

Kebanyakan UMK juga kesulitan untuk mendapatkan informasi tentang kehalalan bahan yang digunakan karena membeli bahan dalam jumlah kecil sehingga rawan penipuan. Perlu kerjasama melalui asosiasi, koperasi, dan sebagainya.

“Dengan melalui asosiasi atau komunitas, pelaku usaha bisa membeli dalam jumlah besar kemudian digunakan oleh pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi. Sama halnya dengan penggiling daging juga memiliki titik kritis halal yang tinggi,” terang Muti.

Jika pelaku usaha menggunakan penggilingan umum akan sulit untuk memastikan daging apa saja yang sudah digiling, sehingga rentan tercemar. Sementara jika menggunakan penggilingan daging bersama, daging yang menggunakan penggilingan tersebut pun berasal dari asosiasi yang sama.

Terkait pembiayaan sertifikasi halal, masih banyak pelaku usaha UMK yang berkeberatan atashal tersebut. Namun, menurut Ketua UMKM Bidang Makanan dan Minuman Kota Bekasi Afif Ridwan pada kegiatan yang berbeda, saat ini sudah banyak fasilitas pembiayaan sertifikasi halal dari pemerintah pusat.

Hal ini disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, BPOM, atau Kementerian Agama. Untuk skala provinsi atau kota, biasanya diselenggarakan oleh dinas-dinas. Bahkan, pelaku usaha juga akan menerima penyuluhan terkait proses sertifikasi halal.

“Namun, terkadang UMK itu minim informasi untuk mengakses fasilitas sertifikasi halal. Karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk bersikap proaktif dalam mencari informasi. Salah satunya dengan bergabung dengan komunitas pelaku usaha,” ujarnya.

Yang juga menjadi hal penting, masih perlunya edukasi tentang penggunaan aplikasi sertifikasi halal online Cerol-SS2300 bagi pelaku usaha UMK. Komunitas atau asosiasi dapat mengundang narasumber untuk memberikan penjelasan atau pelatihan terkait hal tersebut. [ah/lppom]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

HNW Minta Vaksin COVID-19 Perhatikan Aspek Kehalalan

Next Post

Arab Saudi Tunda Konferensi FII Hingga Januari 2021 karena Virus Corona

Next Post

Arab Saudi Tunda Konferensi FII Hingga Januari 2021 karena Virus Corona

Ratu Noor Yordania Tolak Kesepakatan Normalisasi UEA dan Israel

Perjanjian UEA-Israel Mengizinkan Orang Yahudi untuk Beribadah di Masjid Al-Aqsha

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Wisata ke TN Komodo dan Sekitarnya Ditutup hingga 4 Februari 2026

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4459 shares
    Share 1784 Tweet 1115
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11161 shares
    Share 4464 Tweet 2790
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2923 shares
    Share 1169 Tweet 731
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Wardah Masuk 3 Besar Brand Kosmetik Terlaris di Asia Tenggara 2024

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Yuk Bermain Salju di Snow Park Adventure Kelapa Gading

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7975 shares
    Share 3190 Tweet 1994
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga