• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 6 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Masak

Yuk Bikin Keripik Tahu Pedas, Cukup Gunakan Dua Bahan Saja

11/04/2022
in Masak
79
SHARES
608
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Salah satu menu camilan berbahan tahu praktis untuk dicoba adalah Keripik Tahu Pedas. Resep dari Ocha di akun instagramnya @ocha_chupid oni cukup menggunakan dua bahan saja lho sahabat muslim.Yuk kita coba!

KRIPIK TAHU PEDAS

Bahan-Bahan:
8 buah tahu, potong kotak-kotak
1 sachet bubuk cabe sesuai tingkatan pedas masing-masing
Garam dan sejumput kaldu jamur

[gambar1] Instagram @ocha_chupid

Cara Membuat:

1. Rendam sebentar tahu dengan air, garam, dan sejumput kaldu jamur -goreng tahu hingga berkulit, sisihkan
2. Potong jadi dua bagian, lalu balik hingga bagian putih berada diluar, buang sedikit bagian putihnya
3. Goreng kembali, dengan posisi bagian putih tahu menghadap ke bawah
4. Goreng dengan api kecil sambil dibolak balik hingga benar2 kering.
5. Taburi bubuk cabe sesuai selera dan siap disajikan.

Selain bubuk cabe juga bisa menggunakan saos tomat, saos sambal atau sambal kacang. Selamat mencoba. [jwt]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kejagung Terbakar, Spekulasi Baru Kasus Djoko Tjandra

Next Post

BI: Wakaf Potensinya Besar, Namun Terkendala Kemampuan Pengelolaan

Next Post

BI: Wakaf Potensinya Besar, Namun Terkendala Kemampuan Pengelolaan

DPC PKS Pondok Melati Peringati HUT RI ke-75 secara Virtual

Meriahkan Libur Tahun Baru Hijriah, Dubai Berikan Parkir Gratis Selama 2 Hari

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8588 shares
    Share 3435 Tweet 2147
  • Rekomendasi Sekolah Internasional di Jakarta Timur, Jakarta Islamic School Hadirkan Pendidikan Global Berbasis Nilai Islami

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11410 shares
    Share 4564 Tweet 2853
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3862 shares
    Share 1545 Tweet 966
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • SMP JIBS–JIGSc Raih Prestasi Gemilang, Cetak Top Achievers TKA 2025–2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4394 shares
    Share 1758 Tweet 1099
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3397 shares
    Share 1359 Tweet 849
  • Tidak Ada yang Mustahil bagi Allah, Semua Bisa Terjadi!

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • BPOM Pastikan Keamanan Produk Terapi Pengganti Nikotin

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga