• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 25 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Relaksasi Target Pembangunan Smelter Freeport Melanggar UU Minerba

29/07/2020
in Berita
78
SHARES
597
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com –  Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, menolak keputusan Pemerintah memberikan relaksasi target waktu penyelesaian fasilitas smelter PT. Freeport Indonesia (PTFI). Smelter adalah fasilitas pengolahan dan pemurnian hasil tambang, agar kita melakukan hilirisasi produk pertambangan.  Tidak sekedar mengekspor konsentrat tambang.

Proses ini akan memberikan nilai tambah kegiatan pertambangan berupa produk turunan, antara lain emas, perak, kabel dan asam sulfat, sekaligus membuka lapangan kerja baru di dalam negeri.

Menurut Mulyanto, Pemerintah jangan ikut-ikutan melanggar UU No. 3/2020 jo. UU No. 4/2009 tentang Minerba dengan memberikan relaksasi target waktu pembangunan smelter PTFI di Gresik. 

UU No. 3/2020 pasal 170A mengamanatkan, bahwa fasilitas smelter harus sudah beroperasi paling lambat tahun 2023, sehingga sejak tahun itu dilarang ekspor konsentrat tambang.

Bila Pemerintah menyetujui dan memberikan relaksasi target pembangunan smelter PTFI hingga lewat tahun 2023, menurut Mulyanto, maka Pemerintah telah melanggar UU tersebut dan rela pasang badan demi PTFI.

"Inikan aneh. Kita jadi menduga ada kong-kalikong pemufakatan jahat antara Pemerintah dan Freeport untuk bersama-sama melanggar undang-undang. 

Padahal sebelumnya sudah 2 kali PTFI ini melanggar ketentuan.

Pertama, pada tahun 2014, saat PTFI melanggar ketentuan UU No. 4 Tahun 2009, karena fasilitas smelternya belum jadi.

Padahal dalam UU itu disebut bahwa dalam jangka 5 tahun sejak diundangkan (jatuh tempo tahun 2014), smelter harus sudah beroperasi dan perusahaan dilarang mengekspor konsentrat tambang.

Namun faktanya PTFI mengabaikan UU tersebut. Anehnya, Pemerintah ikut melanggar UU dengan tetap mengijinkan mereka mengekspor konsentrat tambang.

Kedua di tahun 2018, saat perpanjangan dan perubahan skema dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).  Salah satu syarat untuk perpanjangan adalah pembangunan smelter. Tapi mana realisasinya?  Sampai hari ini janji itu belum diwujudkan.

Nah sekarang, dengan permintaan relaksasi target pembangunan smelter melewati tahun 2023, berarti secara langsung menabrak UU No.3/2020 tentang Minerba khususnya pasal 170A.

Padahal, baru satu bulan UU No.3/2020 ini diundangkan.

Ini kan keterlaluan. Ibarat pepatah sudah dikasih hati, malah minta jantung," tegas Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Bidang Industri dan Pembangunan. 

“Ini sama juga dengan mempermainkan Pemerintah dan Indonesia sebagai Negara hukum. Pemerintah tidak boleh menganggap pelanggaran UU ini adalah soal ringan”, tegas Mulyanto menanggapi sikap Pemerintah terkait usulan PTFI untuk meminta relaksasi target pembangunan smelter di masa pandemi Covid-19.

"Saya sebagai anggota DPR RI protes keras. Sebab UU dibuat untuk dipatuhi oleh kita bersama, bukan dianggap “sebagai angin lalu”. Ini benar-benar melecehkan kedaulatan Indonesia sebagai Negara hukum.

Karenanya saya mendesak Pemerintah untuk tegas mengawal amanat UU No. 3/2020 jo. UU. No.4/2009 Pemerintah jangan lembek, apalagi ikut melanggar UU tersebut," tukas Mulyanto. [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Keluhan Hamba yang Lelah dan Jawaban Allah yang Maha Gagah

Next Post

Puasa Arafah, Kangkung Cah Daging Sapi Tsaniwismono Bisa Jadi Referensi Menu Sahur Cepat Saji

Next Post

Puasa Arafah, Kangkung Cah Daging Sapi Tsaniwismono Bisa Jadi Referensi Menu Sahur Cepat Saji

Pendidikan Kedermawanan Mendatangkan Kecintaan dari Langit dan Bumi

Pendidikan Kedermawanan Mendatangkan Kecintaan dari Langit dan Bumi

Satgas MUI: Hindari Penularan Virus, Ikhtiar Terus Diupayakan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9403 shares
    Share 3761 Tweet 2351
  • Mengupas Kinerja Digital Industri Halal, Indonesia Digital Halal Brand Award 2026 Digelar

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Transformasi Bisnis, Strategi Memperkuat Brand Halal di Era Digital

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1309 shares
    Share 524 Tweet 327
  • Dukungan untuk Palestina dan Hinaan untuk Israel di Sidang Umum PBB

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4255 shares
    Share 1702 Tweet 1064
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11789 shares
    Share 4716 Tweet 2947
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2424 shares
    Share 970 Tweet 606
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2493 shares
    Share 997 Tweet 623
  • Usung Tema Empowering Halal Brands In The Digital Era, Halal Today Kembali Gelar Indonesia Digital Halal Brand Awards 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga