• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 11 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PKS Menolak RUU BPIP Jadi Pengganti RUU HIP

Juli 17, 2020
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, menolak upaya Pemerintah mengganti draft RUU HIP dengan RUU BPIP. 

Menurut Wakil Ketua FPKS Bidang Pembangungan dan Industri ini, RUU HIP dan RUU BPIP adalah dua produk hukum yang berbeda, baik darivsegi substansi maupun statusnya. 

Dengan demikian Pemerintah tidak bisa begitu saja mengganti RUU HIP dengan RUU BPIP. 

Jika Pemerintah berinisiatif mengajukan RUU BPIP ke DPR maka prosesnya harus sesuai dengan UU no. 12/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.  Tidak bisa langsung mengusulkan draft RUU baru sebagai pengganti RUU inisiatif DPR. 

Mulyanto minta, DPR dan Pemerintah harus menghormati ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada. 

“DPR RI tidak dapat serta-merta menukar-guling antara RUU HIP dengan RUU BPIP sebagaimana yang diusulkan Pemerintah.

Kedua RUU itu sangat berbeda, karenanya tahapan pembahasannya harus mengikuti prosedur, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada”, kata Mulyanto usai mengikuti Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang IV DPR RI secara virtual, Kamis (16/7).

Menurut Mulyanto, ada beberapa alasan kenapa RUU BPIP tidak dapat dijadikan materi pengganti RUU HIP. 

Pertama dari sisi judul dan subtansi. Menurut Pemerintah kedua RUU tersebut sangat berbeda. Karena berbeda obyek dan norma yang diatur, maka jumlah Bab dan pasalnya pun berbeda pula.

RUU HIP mengatur haluan ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara dan masyarakat. Sementara RUU BPIP berisi ketentuan yang mengatur kelembagaan Badan Pembina Ideologi Pancasila, yang sekarang ini dasar hukumnya berupa Peraturan Presiden.

Kedua, dari segi inisiator. RUU HIP adalah RUU inisiatif DPR RI. Sedang RUU BPIP adalah RUU inisiatif Pemerintah.

Ketiga, dari segi status. RUU HIP adalah salah satu dari RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020, yang telah selesai dibahas oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD), ditetapkan dalam Sidang Paripurna, dan telah dikirim kepada Presiden dan mendapat jawaban Surat Presiden (Surpres).

Sementara RUU BPIP baru saja diserahkan oleh pihak Pemerintah, yang tindak lanjutnya masih harus dibahas dan ditetapkan oleh Sidang Paripurna DPR RI.

Mulyanto menambahkan pembahasan RUU BPIP itu harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Mesti melalui konsutasi publik, untuk menyerap aspirasi masyarakat seluas-luasnya. Kemudian disusun DIM (Daftar Inventaris Masalah) oleh DPR, untuk selanjutnya dibahas bersama dengan Pemerintah sebagai pihak pengusul. Tidak bisa serta-merta ditukar-guling dengan RUU HIP.

“Selain itu, secara politik, publik sudah memiliki catatan negatif terhadap RUU HIP ini. Jadi RUU ini tidak layak untuk diteruskan.

Karenanya langkah yang paling aspiratif dan mudah diterima akal publik menurut PKS adalah cabut RUU HIP dari Prolegnas Jangka Menengah 2019-2024. Baru kemudian bahas tindak lanjut usulan Pemerintah tentang RUU BPIP," tandas Mulyanto. [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Croke Park akan Menjadi Pusat Perayaan Idul Adha di Irlandia

Next Post

Shopee Layani Pembayaran Kurban Online BAZNAS

Next Post

Shopee Layani Pembayaran Kurban Online BAZNAS

Akhir Pekan Mudah dengan Sarapan Nasi Goreng Jadul Pedas

Penasihat Presiden Palestina Sampaikan Risalah untuk Umat Islam Indonesia

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7490 shares
    Share 2996 Tweet 1873
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4979 shares
    Share 1992 Tweet 1245
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3095 shares
    Share 1238 Tweet 774
  • Membaca Qunut Nazilah Lebih dari Sebulan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • 2 Tahun Badai Al-Aqsa, Asma Nadia: Kita Tidak Boleh Terbiasa dengan Pembantaian Ini

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1714 shares
    Share 686 Tweet 429
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2010 shares
    Share 804 Tweet 503
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5097 shares
    Share 2039 Tweet 1274
  • Bersikap Adil meski terhadap Musuh

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga