ChanelMuslim.com – Pengadilan Tunisia menghukum blogger Emna Chargui dengan hukuman enam bulan penjara dan denda $ 700 karena membuat ulang lelucon di Facebook tentang virus corona yang ditulis seolah-olah itu adalah ayat Al-Quran.
"Ini tidak adil dan tidak adil … ini membuktikan bahwa tidak ada kebebasan di sini," ujar Chargui, 27, kepada Reuters dari rumah di mana dia telah menunggu putusan tersebut.
Dia berencana untuk mengajukan banding dalam waktu 10 hari.
Postingan Chargui pada Mei lalu di Facebook membuat marah beberapa pengguna media sosial konservatif yang menuntut hukuman di negara yang secara berkala terpolarisasi antara sayap politik sekuler dan Islamis sejak revolusi yang memperkenalkan demokrasi sembilan tahun lalu.
Juru bicara pengadilan Mohsen Dali mengatakan hukuman itu atas tuduhan menghasut kebencian antar agama dan ras.
Seperti biasa, kasus ini menuai kritik dari kelompok HAM.
Mengatakan bahwa dia adalah korban dari "hukum represif" yang membatasi kebebasan berbicara, Amnesty International mengatakan bahwa penuntutan tidak mengizinkan pengacara Chargui menemaninya ke pengadilan, di mana dia ditanyai tentang keyakinan agama dan kondisi mentalnya.
Dalam blognya, Chargui banyak berbicara tentang kebebasan dan masalah perempuan.[ah/reuters]