• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 20 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Yordania Umumkan Larangan Merokok di Tempat Publik Setelah Pandemi Virus Corona

Juli 3, 2020
in Berita
68
SHARES
522
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kementerian Kesehatan Yordania  mengumumkan rencana untuk melarang semua bentuk kegiatan merokok di tempat umum tertutup setelah pandemi coronavirus.

"Untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warga, terutama mengingat pandemi COVID-19 dan akibatnya, merokok semua bentuk (rokok, rokok elektronik, dan shisha) dilarang di ruang publik yang tertutup", lapor Agence France Presse, mengutip sebuah pernyataan dari kementerian kesehatan Yordania.

Langkah ini dilakukan setelah The Guardian menerbitkan sebuah laporan minggu lalu dengan angka-angka yang menunjukkan bahwa Yordania telah melampaui Indonesia untuk tingkat merokok tertinggi di dunia.

Laporan tersebut menyatakan bahwa lebih dari 80 persen pria Yordania menggunakan produk nikotin, atau rokok, termasuk "tanpa asap" atau e-rokok, mengutip sebuah studi Kementerian Kesehatan Yordania tahun 2019 bekerja sama dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Di antara mereka yang merokok setiap hari, 90,8 persen merokok di pabrik dan mengonsumsi rata-rata 23 batang sehari, lapor surat kabar Inggris tersebut, mengutip para pakar kesehatan yang mengklaim alasan tingginya adalah pengaruh produsen dan perusahaan tembakau terhadap peraturan di Yordania.

Dalam pengumuman itu, kementerian kesehatan mengatakan salah satu alasan larangan itu adalah tingginya prevalensi gejala coronavirus yang kuat pada perokok. AFP mengutip pernyataan yang mengatakan, "perokok dan perokok pasif lebih rentan terinfeksi oleh COVID-19, dengan gejala yang kuat".

Hingga saat ini, Yordania telah mendaftarkan 1.133 kasus virus korona yang dikonfirmasi, di antaranya sembilan kematian.

Larangan awal untuk merokok di ruang publik tertutup diperkenalkan pada tahun 2008, namun pengumuman baru-baru ini, memperluas larangan untuk memasukkan rokok elektronik dan pipa shisha.

Larangan itu, bagaimanapun, hanya mencakup merokok di ruang publik "tertutup sepenuhnya", menimbulkan pertanyaan di mana dan bagaimana hukum akan ditegakkan.

Seorang karyawan kedai kopi di Yordania dikutip oleh AFP mengatakan aturan itu akan "berdampak negatif pada kami".

"Kafe itu ruang tertutup dan kebanyakan klien tidak hanya datang untuk makan atau minum teh dan kopi, kebanyakan asap arghileh ."

Namun, pemilik kafetaria yang menjual rokok tidak terlalu khawatir, dengan menyatakan, "seorang perokok adalah perokok di mana pun mereka berada, tidak ada hukum yang dapat menghentikan mereka … Saya tidak berpikir ini akan mempengaruhi penjualan tembakau".[ah/memo]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

MUI Tegaskan Invasi Israel Nodai Kemerdekaan Palestina

Next Post

Pesepakbola Mohamed Salah Sumbangkan Ambulans ke Kota Asalnya di Mesir

Next Post

Pesepakbola Mohamed Salah Sumbangkan Ambulans ke Kota Asalnya di Mesir

BNI Syariah Kerja sama dengan UIN Mataram Terkait Layanan Virtual Account e-Collection

Pengadilan Turki akan Putuskan Status Hagia Sophia Jadi Masjid dalam Waktu 15 Hari

  • Rekomendasi Wisata Banyuwangi Jawa Timur

    Rekomendasi Wisata Banyuwangi Jawa Timur

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3211 shares
    Share 1284 Tweet 803
  • 9 Alasan Kenapa Kita Harus Bersyukur

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7639 shares
    Share 3056 Tweet 1910
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5142 shares
    Share 2057 Tweet 1286
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dian Pelangi: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Gading Paradise Kebumen Menghadirkan Wisata ala Eropa

    267 shares
    Share 107 Tweet 67
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga