• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 30 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Satgas Peradaban Bangsa Minta RUU HIP Dihapus dari Prolegnas

01/07/2020
in Berita
74
SHARES
572
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Satgas Peradaban Bangsa (SPB) adalah komunitas yang terdiri dari berbagai ormas yang berjuang bersama dalam melindungi ketahanan keluarga dan peradaban bangsa Indonesia. SBP berdiri di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2019 yang diinisiasi oleh Neng Djubaedah, Aan Rohana, Marfuah Musthofa, Hanifah Husein, dan Mohammad Zen. Orrmas yang hadir pada saat pembentukannya adalah PP Muslimat Mathlaul Anwar, Wanita PUI, PP Muslimah Alwashliyah, PB Wanita Al Irsyad, BKMT, Dewan Presidium BMOIWI, PB Persistri, PERAK, FORHATI, PB PII, FKMT DKI, PP Salimah, Aila Indonesia, ALPPIND, PAHAM, PB Mathlaul Anwar, IKADI, PP Wanita Islam, PW Wanita Islam DKI, SALAM UI. SPB bertugas mengkritisi produk-produk hukum dan kebijakan yang mengancam Ketahanan Keluarga dan Peradaban Bangsa Indonesia. SPB juga pernah mengkritisi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada tahun 2019.

SBP menilai pada tahun 2020 ini telah terbit Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang telah nyata mengandung unsur tingkat kontroversi yang sangat besar di tengah masyarakat, dan memiliki masalah fundamental di dalamnya; yang bukan saja bersifat politis, tapi juga bersifat dekonstruksi dan men-downgrade kedudukan Pancasila.

Ketua Satgas Peradaban Bangsa Dr. Hj. Aan Rohana, Lc., M.A. mengatakan bahwa persoalan utama RUU HIP bukan saja terletak di dalam pasal-pasalnya, tetapi dengan menjadikan judul ideologi Pancasila sebagai judul Undang-Undang merupakan pintu gerbang perdebatan ideologis yang kontraproduktif di tengah masyarakat.

“Menghadapi tantangan ideologis dan disintegrasi bangsa di era keterbukaan informasi, haruslah disikapi dengan keteladanan para pejabat dan pemimpin negara, melaksanakan aturan-aturan hukum yang berlaku, menegakkan hukum dengan adil, membersihkan tindak pidana korupsi sampai ke akar-akarnya. Bukan dengan cara menafsirkan ulang secara luas atau secara sempit ideologi Pancasila dengan UU,” kata Ustazah Aan Rohana dalam rilis yang diterima ChanelMuslim.com, Rabu (1/7/2020).

Karena UUD 1945 adalah satu-satunya tafsir terhadap Pancasila, dan Mahkamah Konstitusilah yang berwenang menguji UU di bawah UUD 1945. Sangat tidak negarawan legislatif membawa kedudukan Pancasila ke dalam UU yang dapat diuji setiap saat oleh masyarakat, menjadikan Pancasila ideologi yang resisten terhadap tantangan zaman.

Eksistensi Pancasila sampai saat ini pun masih sangat kuat dalam menghadapi berbagai tantangan ideologis, mulai dari melarang ajaran komunisme, marxisme-leninisme, sekulerisme, separatisme, terorisme, radikalisme, maka tidak ada sedikitpun alasan filosofis, yuridis dan sosiologis yang membenarkan ideologi Pancasila ditafsirkan ke dalam UU yang secara hierarki perundang-undangan lebih rendah dari UUD 1945.

Demi kemaslahatan dan masa depan NKRI, serta tegaknya persatuan kesatuan bangsa Indonesia, maka patutlah RUU HIP dihapus dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).[ind]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kampanye #UngkapkanDenganOreo Dorong Keluarga Indonesia Berani Berekspresi

Next Post

Mengalirkan Bukan Menimbun

Next Post
Mengalirkan Bukan Menimbun

Mengalirkan Bukan Menimbun

Bantu Atasi Covid-19, Majelis Telkomsel Taqwa Gelontorkan Bantuan Senilai 1,2 Milyar Rupiah

Pizza Roti Tawar, Resep Sarapan Pagi Mudah dan Praktis

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3438 shares
    Share 1375 Tweet 860
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6707 shares
    Share 2683 Tweet 1677
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7903 shares
    Share 3161 Tweet 1976
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4098 shares
    Share 1639 Tweet 1025
  • Outfit Aurelie Hermansyah saat Datangi Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Kebiasaan Pagi yang bisa Menjaga Otak agar Tetap Sehat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga