• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Terhenti Haid saat Sore, Apakah Harus Mengqadha Ashar dan Zhuhur?

22/12/2022
in Syariah
Terhenti haid saat sore

Foto: Pixabay/lailtonaraujo

101
SHARES
779
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ Farid Nu`man menjelaskan tentang perkara terhenti haid sore, apakah harus mengqadha Ashar dan Zuhur? Dijelaskan bahwa tidak ditemukan hadits dari Nabi tentang meng-qadha shalat bagi wanita haid, atas shalat yang ditinggalkannya termasuk jika datang sucinya saat sore hari.

Adapun riwayat yang menyebutkan hal itu, baik dari Ibnu Abbas dan Abdurrahman bin ‘Auf Radhiallahu ‘Anhuma, adalah perkataan mereka berdua, dengan kata lain sebagai pendapat sahabat nabi, yang kemudian dianut oleh banyak ulama.

Baca Juga: Bunda, Kenali dengan Baik Perbedaan Darah Haid dan Darah Keguguran!

Terhenti Haid saat Sore, Apakah Harus Mengqadha Ashar dan Zhuhur?

Namun, pendapat ini diingkari oleh ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, dan menganggapnya sebagai pendapat kelompok Haruriyah (Khawarij). Menurutnya tidak ada qadha shalat bagi wanita haid, secara umum shalat apa pun.

Dari Mu’adzah, dia berkata: Aku bertanya kepada ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha:

ما بال الحائض تقضي الصوم ولا تقضي الصلاة فقالت أحرورية أنت قلت لست بحرورية ولكني أسأل قالت كان يصيبنا ذلك فنؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر بقضاء الصلاة

“Kenapa wanita haid mesti meng-qadha puasa tapi tidak meng-qadha shalat?” Aisyah menjawab: “Apakah kamu orang haruriyah (khawarij)? Aku (Mu’adzah) menjawab: “Aku bukan Haruriyah, tapi aku hanya bertanya.”

Aisyah berkata: “Kami pernah mengalaminya (haid), kami diperintahkan untuk mengqadha shaum, tapi tidak diperintah mengqadha shalat.” (HR. Muslim No. 335)

Imam Al ‘Aini mengomentari perkataan ‘Aisyah di atas:

لأن طائفة من الخوارج يوجبون على الحائض قضاء الصلاة الفائتة في زمن الحيض وهو خلاف الإجماع

Karena segolongan khawarij mewajibkan bagi wanita haid untuk meng-qadha shalat yang telah ditinggalkan pada saat haid, dan ini bertentangan dengan ijma’. (‘Umdatul Qari’, 5/473)

Imam Abul ‘Abbas Al Qurthubi Rahimahullah berkata:

وفي كتاب أبي داود : أن سمرة كان يأمر النساء بقضاء صلاة الحيض ، فأنكرت ذلك أم سلمة

Dalam kitab Abu Daud disebutkan bahwa Samurrah memerintahkan kaum wanita mengqadha shalat bagi wanita haid, tapi hal itu diingkari oleh Ummu Salamah. (Al Mufhim, 4/70)

Maka, ini merupakan salah satu pandangan ulama, bahwa secara umum wanita haid tidak usah mengqadha shalatnya, termasuk jika masa sucinya datang saat sore menjelang terbenam matahari.

Tidak usah bagi mereka mengqadha ashar dan zuhurnya. Adapun apa yang dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Abdurrahman bin ‘Auf adalah pendapat mereka berdua, bahwa khusus jika terhentinya haid sore hari maka wajib mengqadha ashar dan zuhur sekaligus, bukan shalat-shalat sebelumnya.

Alasannya adalah karena haid diqiyaskan dengan “udzur”, sebagaimana tidur, maka saat sadar dia mesti meng-qadhanya. Inilah pendapat yang juga dipilih banyak imam.

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:

وَلِهَذَا كَانَ عِنْدَ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ : كَمَالِكِ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَد إذَا طَهُرَتْ الْحَائِضُ فِي آخِرِ النَّهَارِ صَلَّتْ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَإِذَا طَهُرَتْ فِي آخِرِ اللَّيْلِ صَلَّتْ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا كَمَا نُقِلَ ذَلِكَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَابْنِ عَبَّاسٍ ؛ لِأَنَّ الْوَقْتَ مُشْتَرِكٌ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ فِي حَالِ الْعُذْرِ فَإِذَا طَهُرَتْ فِي آخِرِ النَّهَارِ فَوَقْتُ الظُّهْرِ بَاقٍ فَتُصَلِّيهَا قَبْلَ الْعَصْر

Oleh karenanya, inilah pendapat yang diikuti oleh mayoritas ulama, seperti Malik, Syafi’i, dan Ahmad. Jika wanita haid menjadi suci pada akhir siang (maksudnya sore) maka dia mesti shalat zhuhur dan ashar bersamaan.

Jika sucinya di akhir malam, maka dia shalat maghrib dan Isya bersamaan, sebagaimana hal itu telah dinukil dari Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah, dan Ibnu Abbas, karena saat itu adalah waktu yang menjadi hak dua shalat itu dikala dia masih halangan. (Majmu’ Al Fatawa, 21/434)

Namun, nampaknya Imam Ibnu Taimiyah sendiri tidak memilih pendapat ini, menurutnya pendapat tersebut lemah, katanya:

وَالْأَظْهَرُ فِي الدَّلِيلِ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ أَنَّهَا لَا يَلْزَمُهَا شَيْءٌ ؛ لِأَنَّ الْقَضَاءَ إنَّمَا يَجِبُ بِأَمْرِ جَدِيدٍ وَلَا أَمْرَ هُنَا يَلْزَمُهَا بِالْقَضَاءِ وَلِأَنَّهَا أَخَّرَتْ تَأْخِيرًا جَائِزًا فَهِيَ غَيْرُ مُفْرِطَةٍ

Pendapat yang lebih benar menurut dalil adalah pendapat Abu Hanifah dan Malik, bahwa wanita itu tidak wajib meng-qadhanya. Sebab qadha itu hanyalah diwajibkan karena adanya perkara baru, sedangkan apa yang dialaminya bukanlah keadaan baru yang membuatnya mesti qadha, sebab penundaan shalat yang dia lakukan adalah perkara yang dibolehkan selama dia tidak meremehkannya. (Ibid, 23/335)

Jadi, masalah ini diperselisihkan para imam kaum muslimin. Sebagian mengatakan sama sekali tidak qadha. Sebagian lain mengatakan wajib qadha, khususnya jika suci di sore hari, maka dia qadha zuhur dan ashar.

Jika dia suci malam hari, maka dia qadha maghrib dan isya, inilah pendapat mayoritas ulama, sementara Imam Ibnu Taimiyah melemahkan pendapat itu.

Tapi, para ulama sepakat jika haidnya terhenti saat zuhur, hendaknya dia segera mandi lalu melakukan shalat zuhur. Atau, kadang ada kendala teknis, dia suci saat zuhur, tapi baru sempat mandi saat Ashar, mungkin karena sedang dalam perjalanan atau di kantor, maka dia mesti melakukan shalat zuhur yang ditinggalkan itu, lalu shalat Ashar.

Wallahu A’lam.[ind/Cms]

Tags: Terhenti haid sore
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lima Bahan Alami untuk Mengusir Semut di Dapur

Next Post

Aliah Sayuti: Kebaikan yang Kita Lakukan untuk Orang Lain Akan Kembali ke Diri Sendiri

Next Post
Aliah Sayuti: Kebaikan yang Kita Lakukan untuk Orang Lain Akan Kembali ke Diri Sendiri

Aliah Sayuti: Kebaikan yang Kita Lakukan untuk Orang Lain Akan Kembali ke Diri Sendiri

Orang-orang yang Merasa Senang Ditinggalkan Dakwah

5 Resolusi Muslim di Tahun Baru agar Tetap Istiqomah

Manfaat ramuan jahe dan jeruk nipis

Dua Manfaat Ramuan Jahe dan Jeruk Nipis

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7712 shares
    Share 3085 Tweet 1928
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5194 shares
    Share 2078 Tweet 1299
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1612 shares
    Share 645 Tweet 403
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3276 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga