ChanelMuslim.com – Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) kembali menegaskan tidak akan menggelar Salat Idulfitri 1441 H.
Hal tersebut dipastikan oleh Badan Manajemen Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPPIJ) selaku pengelola Masjid Raya JIC berdasarkan empat keputusan terdahulu.
Keputusan pertama yakni Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi Covid-19.
Kedua yaitu Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Wabah Pandemi Covid-19.
Sedangkan yang ketiga berdasarkan keputusan Taushiyah MUI Provinsi DKI Jakarta nomor T-005/DP-P/XI/V/2020 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idulfitri 1441 H di Tengah Wabah Covid-19.
Adapun yang keempat ialah seruan bersama MUI dan DMI Provinsi DKI Jakarta.
"Dalam surat-surat tersebut ditekankan agar masyarakat yang tinggal di wilayah Covid-19 agar melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing," kata Kepala Sub-Divisi Dakwah Badan Manajemen JIC Ma'arif Fuadi, Selasa (19/5/2020).
Selain keputusan-keputusan tersebut, Fuadi juga mengatakan ada pertimbangan lainnya yang mendasari peniadaan salat Idulfitri di Masjid Raya JIC.
Fakta bahwa Masjid Raya JIC yang memiliki luas 10 hektare dan mampu menampung sampai 22 ribu orang dikhawatirkan dapat berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19.
Apalagi, permukiman di sekitar Masjid Raya JIC termasuk kawasan dengan kasus positif Covid-19 yang cukup tinggi.
"Oleh karena itu kami memutuskan untuk tidak menyelenggarakan salat Idulfitri 1441 H," ucap Fuadi, seperti dilansir Tribunnews.
Sebagai informasi, Hari Raya Idulfitri 1441 H diperkirakan akan jatuh antara tanggal 24 Mei 2020 mendatang.
Sementara ini, di tengah pandemi Covid-19, pemerintah masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang salah satu kebijakannya mengimbau untuk tidak menggelar kegiatan keagamaan yang berjamaah.[ah/tribunnews]