• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenag Perpanjang Masa WFH ASN hingga 29 Mei 2020

14/05/2020
in Berita
71
SHARES
549
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kementerian Agama kembali mengeluarkan Kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperpanjang hingga 29 Mei 2020. 

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal. 

Plt Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar mengatakan seharusnya pemberlakuan WFH berakhir hari Rabu, 13 Mei 2020 tetapi setelah terbit surat edaran baru diperpanjang.

“Semestinya pemberlakuan WFH berakhir hari ini, 13 Mei. Namun dengan terbitnya SE 12 tahun 2020 ini, masa berlaku WFH bagi ASN Kemenag diperpanjang hingga 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan,” tutur Plt Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar, di Jakarta, Rabu (13/05) dilansir laman kemenag.go.id.

Meskipun dalam masa WFH, Nizar mengingatkan kepada jajaran Kemenag untuk memastikan layanan publik dapat dilakukan secara optimal.

“Kami harap pimpinan unit Eselon I, Kakanwil, maupun Kepala UPT untuk mengatur teknis pelaksanaan bekerja di rumah/tempat tinggal,” jelas Nizar. 

Nizar mengungkapkan hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Untuk itu, meskipun bekerja dari rumah, tiap ASN Kemenag harus memperhatikan sasaran kinerjanya masing-masing,” harap Nizar.

Nizar melanjutkan bagi ASN Kemenag yang berada di wilayah PSBB menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal dengan tetap memperhatikan sasaran kinerjanya.

“Dan tentunya disesuaikan dengan masa berlakunya PSBB pada masing-masing wilayah di mana satuan kerja atau unit pelaksana teknis berlokasi,” tutup Nizar menginformasikan. [jwt/kemenag]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sambut Lebaran #DiRumahAja, Ini Tiga Kue Kering Recommended ala Founder Baking Bareng

Next Post

Greget Ilmu dan Iman

Next Post
Greget Ilmu dan Iman

Greget Ilmu dan Iman

LPPOM MUI Tindak Tegas Pemalsu Daging

Istri Shalihah Tetap Cerdas di Masa Sulit

Istri Shalihah Tetap Cerdas di Masa Sulit

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8293 shares
    Share 3317 Tweet 2073
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3729 shares
    Share 1492 Tweet 932
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4253 shares
    Share 1701 Tweet 1063
  • BestPerfume.Store Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Parfum Berperforma Tinggi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2087 shares
    Share 835 Tweet 522
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    785 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Pertolongan Allah karena Memberi Makan Kucing

    458 shares
    Share 183 Tweet 115
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4564 shares
    Share 1826 Tweet 1141
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5339 shares
    Share 2136 Tweet 1335
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga