• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 4 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Adakah yang Menunaikan Zakat Fitrah sebelum Ramadan?

06/03/2023
in Syariah
Zakat fitrah sebelum ramadan

Foto: Pixabay/allybally4b

82
SHARES
633
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ Farid Nu`man menjelaskan tentang menunaikan zakat fitrah sebelum Ramadan. Umumnya ulama tidak mengatakan demikian, sebagaimana yang telah diketahui bersama.

Kami rasa kalangan awam umat Islam pun tahu – tanpa buka referensi njelimet- bahwa zakat fitrah itu terkait hari raya dan Ramadhan.

Baca Juga: Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah

Menunaikan Zakat Fitrah sebelum Ramadan

Lalu, apakah ada yang berpendapat bolehnya dibayarkan sebelum Ramadhan?

Ya, ada, bahkan ada ulama yang mengatakan bolehnya mengeluarkan zakat fitrah setahun atau dua tahun sebelum hari raya.

Demikianlah dalam madzhab Hanafi, bahkan disebut bahwa itu pendapat yang shahih dalam madzhab Hanafi. Walau dinamika dalam internal madzhab Hanafi juga ada, di mana sebagiannya mengatakan itu tidak dibenarkan.

Imam Badruddin al ‘Aini Rahimahullah mengatakan:

وروى إبراهيم بن رستم في ” النوادر ” عن محمد قال: لو أعطى صدقة الفطر قبل الوقت بسنتين جاز، وهو راوية الحسن عن أبي حنيفة – رَحِمَهُ اللَّهُ – وقال في ” الخلاصة “: وذكر السنة والسنتين

Ibrahim bin Rustum meriwayatkan dalam “an Nawadir” dari Muhammad (bin Hasan), dia berkata:

Seandainya menunaikan zakat fitri sebelum waktunya dua tahun, itu boleh. Ini juga salah satu riwayat al Hasan (bin Ziyad) dari Abu Hanifah Rahimahullah. Dia berkata dalam “al Khulashah”: “Dia (Abu Hanifah) menyebutkan setahun atau dua tahun.”

(al Binayah Syarh al Hidayah, 3/505)

Bahkan boleh 10 tahun sebelumnya, sebagaimana yang dikatakan Imam Abdurrahman Syaikhi Zaadah Rahimahullah:

وَلَوْ عَشْرُ سِنِينَ أَوْ أَكْثَرُ، هَذَا هُوَ الصَّحِيحُ الْمُخْتَارُ كَمَا فِي أَكْثَرِ الْمُعْتَبَرَاتِ وَقِيلَ: سَنَةً أَوْ سَنَتَيْنِ عَلَى الصَّحِيحِ

Walaupun ditunaikan 10 tahun sebelumnya atau lebih, inilah pendapat yang shahih dan terpilih, sebagaimana disebutkan dikebanyakan sumber terpercaya. Dikatakan: setahun atau dua tahun, menurut pendapat yang shahih.
(Majma’ al Anhar, 1/228)

Maksud dari “pendapat shahih” adalah pendapat yang shahih dalam madzhab Hanafi. Namun pendapat ini mungkin asing di negeri kita.

Gagasan mengeluarkan zakat fitrah/fitri sebelum Ramadhan, di masa-masa anjlok ekonomi bagi kalangan menengah ke bawah saat ini, bisa jadi menjadi ide yang bagus.

Mengambil pendapat yang paling mungkin dilaksanakan dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang begitu mendesak.

Kita berbaik sangka semoga ini bukan karena kebingungan pemerintah atau negara dalam menutupi kebutuhan rakyatnya yang fakir dan miskin di masa “stay at home”, yang merupakan akibat dari salah kelola keuangan negara.

Wallahu A’lam.[ind/Cms]

 

Tags: Menunaikan Zakat Fitrah Sebelum Ramadan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bagaimana Content Creator Menunaikan Zakat?

Next Post

Dompet Dhuafa Bersama Rutan Kelas 1 Pondok Bambu Gelar Bina Santri Lapas

Next Post
Dompet Dhuafa Bersama Rutan Kelas 1 Pondok Bambu Gelar Bina Santri Lapas

Dompet Dhuafa Bersama Rutan Kelas 1 Pondok Bambu Gelar Bina Santri Lapas

Inilah Perbedaan antara Ta’aruf dengan Pacaran

Inilah Perbedaan antara Ta’aruf dengan Pacaran

3 Fitur Instagram untuk Membuat Anak Aman

Mendeteksi dan Mengoreksi Perilaku Buruk Anak, Salah Satu Peran Pengasuhan Orang Tua

  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9026 shares
    Share 3610 Tweet 2257
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2326 shares
    Share 930 Tweet 582
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Maroko dan Tragedi Perbatasan dengan Spanyol

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11661 shares
    Share 4664 Tweet 2915
  • Saudi Edu Expo 2026 Usai, Antusias Pengunjung Melonjak Lebih Tiga Kali Lipat

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Tiga Golongan Manusia

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kimono Hijab Tersedia di Pusat Informasi Wisatawan Harajuku

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Kisah Bedanya Putusan Nabi Daud dan Sulaiman tentang Kambing yang Merusak Ladang

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga