• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 28 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Sebut Edaran Menag Tentang Panduan Ibadah Ramadhan untuk Kemaslahatan Umat

April 8, 2020
in Berita
73
SHARES
563
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang panduan Ibadah Ramadan di tengah wabah Covid-19 diorientasikan untuk terciptanya kemaslahatan. 

Menurut Sekjen MUI Anwar Abbas, di kalangan ulama ada sebuah qaidah fiqhiyyah yang sangat terkenal yaitu tasharroful imam manuthun bil mashlahah. 

"Artinya kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemashlahatan. Dan saya lihat  isi dari surat edaran menteri agama ini adalah untuk itu dan sejalan dengan itu," ujar Anwar Abbas, di Jakarta, Senin (07/04).

Ia menambahkan SE Menteri Agama tentang panduan ibadah Ramadan bertujuan bagaimana supaya masyarakat bisa terhindar dari virus corona yang menular dan berbahaya tersebut. 

Untuk itu MUI menghimbau anggota masyarakat untuk mengikuti dan mematuhinya agar mata rantai penularan virus corona ini bisa diputus. 

"Sehingga wabah ini cepat berlalu dan kehidupan kita bisa cepat pulih kembali seperti semula." harap Anwar Abbas.

Terkait berlangsungnya Salat Jumat di sejumlah daerah di Indonesia, Anwar Abbas mengatakan hal itu bisa saja dilaksanakan asalkan tidak ada pandemi Covid-19 di daerah tersebut. 

"Kalau daerahnya aman dari virus menurut ahli dan pemerintah maka masyarakat sudah bisa melakukan aktivitas ibadah seperti biasa," ujarnya. 

"Tapi kalau belum aman kita mengimbau agar benar-benar memperhatikan protokol medis yang ada. Protokol medis itu dibuat adalah untuk kebaikan kita bersama jadi mematuhinya jangan menjadi sebuah beban," tandasnya.[ah/bimasislam]
 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wasekjen MUI Pusat: Tidak Ada Alasan Kuat Penolakan Penguburan Korban Covid-19

Next Post

Muslim Ottawa Bersiap Menjalani Ramadhan dengan Kondisi Karantina

Next Post

Muslim Ottawa Bersiap Menjalani Ramadhan dengan Kondisi Karantina

Resep Terbaru Kreasi Dhila Sina, Setup Roti Es Teler Lumer

PKS Minta Pemerintah Tarik RUU Omnibuslaw

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36724 shares
    Share 14690 Tweet 9181
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11118 shares
    Share 4447 Tweet 2780
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10994 shares
    Share 4398 Tweet 2749
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7921 shares
    Share 3168 Tweet 1980
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7234 shares
    Share 2894 Tweet 1809
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga