ChanelMuslim.com – Maaf, kalau misalkan lantai atau benda terkena najis dan kita melihat najis itu pernah ada namun tidak yakin apakah benda tersebut menjadi najis atau tidak karena tidak mengeceknya saat itu, bagaimana ya admin?
Apakah menjadi najis hukmiyah? Yang apabila kita menyentuhnya dalam keadaan basah maka akan menular?
Yang saya tahu, benda dikatakan terkena najis jika ada rasa warna dan bau najisnya. Setelah hilang, entah dengan apapun akan suci. Mohon pencerahannya, terima kasih.
Dijawab oleh: Ustazah Nurhamidah, M.A.
بسم الله الرحمن الرحيم
1. Asal segala sesuatu adalah suci. Dan tidak pernah menjadi najis kecuali ada sebuah fakta nyata bahwa memang ada najis secara hakiki. Lalu bila najis itu tiba-tiba tidak nampak lagi, maka jadilah lantai itu najis hukmi.
2. Dalam mazhab Syafii, maka mensucikannya cukup dengan media air yaitu dilap dengan kain di atas lantai yang dipastikan dulu ada najisnya.
Maka, jika tangan kita menyentuhnya, maka dihukumkan najis atau tidak jika dipastikan ada najis yang pindah. Jika tidak, maka tidak menjadi pindahnya najis hukmi tersebut.
Wallahu a’lam.[ind/SyariahConsultingCenter]