• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 3 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Wali Anak Hasil Zina

Januari 28, 2022
in Khazanah
Wali Anak Hasil Zina

Foto: Pixabay

112
SHARES
863
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Wali Anak Hasil Zina, oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Ustaz, saya mau tanya, bagaimana hukumnya kalau ada anak lahir di luar pernikahan. Baru beberapa tahun kemudian ibu bapaknya menikah, siapa yang akan menjadi wali nikahnya anak tersebut. Apakah wali hakim atau bapak kandungnya?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Baca Juga: Zina Walau Sama-Sama Ridha dan Suka Tetap Haram

Wali Anak Hasil Zina

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:

Saya akan jawab secara ringkas, bahwa sebagai berikut.

Wali adalah salah satu rukun nikah, tanpa wali nikah tidak sah. Ini pandangan mayoritas ulama, kecuali menurut Abu Hanifah.

Nabi ﷺ bersabda:

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل، فنكاحها باطل، فنكاحها باطل

Wanita mana pun yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya itu batil (diulang 3x). 1)

Anak yang dilahirkan dari perzinahan, maka ayah biologisnya tidak menjadi nasabnya sebab pada hakikatnya dia tanpa ayah, namun dia dinasabkan kepada ibunya, sebagaimana ‘Isa bin Maryam yang lahir tanpa ayah, sesuai kehendak Allah ﷺ.

Imam Ibnu Rusyd Rahimahullan mengatakan:

واتفق الجمهور على أن أولاد الزنا لا يلحقون بآبائهم إلا في الجاهلية

Mayoritas ulama sepakat bahwa anak-anak zina tidaklah disandarkan kepada ayah-ayah mereka, kecuali yang terjadi pada masa jahiliyah. 2)

Dengan demikian, ayahnya pun tidak bisa menjadi walinya jika anak itu (jika dia wanita) menikah.

Jika tidak ada wali, maka yang menjadi walinya adalah penguasa. Sesuai hadits berikut:

اَلسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

“Sulthan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali”. 3)

Penguasa itulah wali hakim, yakni petugas/pejabat yang ditunjuk oleh negara yakni KUA (Kantor Urusan Agama), di negeri kita adalah penghulu.
Demikian. Wallahu A’lam.

[1]HR. At Tirmidzi No. 1102, katanya: hasan, Ibnu majah No. 1879, Al Hakim No. 2706, katanya: shahih sesuai syarat Al Bukhari-Muslim, Ahmad No. 24417
[2] Imam Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, 2/358
[3] HR. Ahmad No. 25326, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad ahmad, 42/200

[ind]

Tags: Wali Anak Hasil Zina
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lolos dari Penculikan, Ini Trik yang Dilakukan Siswi Kelas 6 SD di Probolinggo

Next Post

Pertumbuhan Industri Asuransi Syariah Diprediksi Stagnan Tahun Ini

Next Post

Pertumbuhan Industri Asuransi Syariah Diprediksi Stagnan Tahun Ini

Akhir Pekan, Yuk Buat Roti Kentang Teman Teh Hangat saat Kumpul Keluarga

Dukung UU JPH, MUI Luncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3068 shares
    Share 1227 Tweet 767
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7454 shares
    Share 2982 Tweet 1864
  • Program Magang Nasional Siap Kerja Akan Resmi Dibuka Mulai 15 Oktober 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mengenal Lebih Dekat Global Sumud Flotilla dan Sumud Nusantara

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5086 shares
    Share 2034 Tweet 1272
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4961 shares
    Share 1984 Tweet 1240
  • Dompet Dhuafa Bersama Ratusan Komunitas Ciptakan Lingkungan yang Positif

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2001 shares
    Share 800 Tweet 500
  • Penerimaan Tamu Ambalan 2025 Secondary Jakarta Islamic School

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga