• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Buku Nikah Hilang atau Rusak saat Banjir, Kemenag Fasilitasi Penggantian secara Gratis

Januari 17, 2020
in Berita
74
SHARES
571
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sahabat muslim, apakah buku nikah hilang atau rusak saat banjir? Jangan khawatir, Kementerian Agama menyampaikan, masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah akibat banjir yang melanda beberapa wilayah di Indonesia pada awal tahun 2020. Karena, mereka dapat mengajukan penggantian buku nikah tanpa biaya apa pun alias gratis. Hal ini disampaikan Kasubag Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Sigit Kamseno, di Jakarta.

“Fasilitas ini diberikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019, tentang Pencatatan Pernikahan. Penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis,” ujar Sigit, Kamis (16/01) dilansir laman Kemenag.go.id.

Sigit menambahkan, untuk memperoleh penggantian buku nikah, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

“Bagi yang hilang, agar membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2×3 berlatar biru sejumlah buku nikah,”sebutnya.

Sementara bagi yang rusak,jelas Sigit agar membawa Buku Nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2×3 berlatar biru.

[gambar1]

“Bagi yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa sejumlah buku nikah yang akan diganti,” tambahnya.

Sigit menyampaikan, pihaknya percaya seluruh petugas KUA akan melayani masyarakat dengan baik.

“Namun jika ada penyimpangan terhadap layanan ini, misalnya pungli oleh oknum petugas KUA, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal-kanal media sosial Bimas Islam, atau via WA ke +62 811-1890-444. Semua aduan akan ditindaklanjuti,” tutupmya menginformasikan detail.

Semoga bermanfaat infonya sahabat muslim. [jwt/kemenag]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Majelis Taklim Al Islah Bersama WMI Bagikan Perangkat Sekolah untuk Korban Bencana Bogor dan Banten

Next Post

Tak Hanya Jabodetabek, Banjir Juga Melanda Samarinda Kalimantan Timur

Next Post

Tak Hanya Jabodetabek, Banjir Juga Melanda Samarinda Kalimantan Timur

Menjaga Keluarga Tetap Harmonis (Bagian 2)

Menjaga Keluarga Tetap Harmonis (Bagian 2)

Ini Tips Menyimpan Daun Bawang agar Tahan Lama ala Julie Romzi

  • Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3243 shares
    Share 1297 Tweet 811
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7672 shares
    Share 3069 Tweet 1918
  • Nasi Kebuli Ayam Istimewa

    221 shares
    Share 88 Tweet 55
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5184 shares
    Share 2074 Tweet 1296
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4899 shares
    Share 1960 Tweet 1225
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    443 shares
    Share 177 Tweet 111
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4015 shares
    Share 1606 Tweet 1004
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga