ChanelMuslim.com – Tepat pada 6 Januari 2020, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah menggenapkan usianya yang ke-31 tahun. Sepanjang perjalanannya, LPPOM MUI terus berkembang dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan kepercayaan umat.
Pada tahun-tahun sebelumnya LPPOM MUI berfokus pada consumer satisfaction(kepuasan pelanggan). Hal ini dibuktikan dengan eksisnya LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal pertama, terpercaya, dan kredibel, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Kini, dalam usianya yang ke-31 tahun, LPPOM MUI melakukan pembenahan internal guna meningkatkan pelayanan masyarakat serta mengiringi perkembangan dunia halal secara global.
“Kita mau menjadi yang terbaik. Karena itu, kita harus terus melakukan perubahan dan perbaikan. Banyak yang harus kita kerjakan dengan lebih baik dan lebih sempurna lagi,” ujar Direktur LPPOM MUI Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si pada acara perayaan Milad LPPOM MUI yang ke-31 di Gedung Global Halal Center, Bogor.
Adapun pembenahan ini berupa sistem organisasi terbaru. Sebelumnya, seluruh karyawan LPPOM MUI melakukan asesmen guna mengetahui potensi dan wilayah yang tepat dalam struktur organisasi LPPOM MUI. Wakil Direktur LPPOM MUI Ir. Sumunar Jati mengungkapkan bahwa perubahan ini menjadi langkah untuk menumbuhkan semangat baru menyambut era halal yang baru, khususnya berkaitan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
“UU JPH ini membuat kita harus bekerja lebih keras. Dan sumbernya ada di human resource. Perubahan sistem organisasi ini memang bersifat internal. Namun, diharapkan ini dapat menjadi pemantik peningkatan pelayanan kita kepada masyarakat,” kata Sumunar Jati.
Sejarah Singkat LPPOM MUI
Pembentukan LPPOM MUI didasarkan atas mandat dari Pemerintah/negara agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan aktif dalam meredakan kasus lemak babi di Indonesia pada tahun 1988. LPPOM MUI didirikan pada tanggal 6 Januari 1989 untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal.
Untuk memperkuat posisi LPPOM MUI menjalankan fungsi sertifikasi halal, maka pada tahun 1996 ditandatangani Nota Kesepakatan Kerjasama antara Departemen Agama, Departemen Kesehatan dan MUI.
Nota kesepakatan tersebut kemudian disusul dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 Tahun 2001 dan KMA 519 Tahun 2001, yang menguatkan MUI sebagai lembaga sertifikasi halal serta melakukan pemeriksaan/audit, penetapan fatwa, dan menerbitkan sertifikat halal.
Pada Tahun 2017 dan 2018 LPPOM MUI memperoleh Sertifikat Akreditasi SNI ISO / IEC 17025 : 2008 untuk Laboratorium Halal dan SNI ISO / IEC 17065 : 2012 dan DPLS 21 untuk Lembaga Sertifikasi Halal dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Standar ini tidak hanya diakui di Indonesia, namun juga diakui oleh Badan Akreditasi Uni Emirat Arab atau ESMA.
Pada Januari 2019 LPPOM MUI, bekerja sama dengan berbagai pihak, telah membangun dan meresmikan laboratorium halal di dua lokasi, yakni di kawasan industri Modern Cikande, Banten, dan di kawasan Deltamas, Cikarang Jawa Barat. Laboratorium halal tersebut diharapkan dapat semakin meningkatkan layanan LPPOM MUI kepada kalangan industri yang memerlukan jasa laboratorium.
Sistem sertifikasi dan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang dirancang serta diimplementasikan oleh LPPOM MUI telah pula diakui bahkan juga diadopsi oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negeri, yang kini mencapai 55 lembaga dari 26 negara. [ah/lppom]