ChanelMuslim.com – Sabtu (4/1) Salimah Gayo Lues, Aceh melaksanakan Kajian Fiqih dengan Materi Fardhu Kifayah, (Tata Cara Mengkafani Jenazah). Acara ini bertempat di Desa Penampakan Masjid Baitulsyakirin, Kec. Gayo Lues yang diikuti 40 orang peserta dari berbagai usia.
Acara ini dibuka oleh Moderator, Karma Laila Pengurus Salimah di bidang Dakwah. Kemudian pembacaan ayat suci Alquran oleh Eva Mariana S.Pd.
Kemudian materi oleh Ustazah Marhamah M.Nur, LC, M.A. Ustazah Marhamah mengatakan bahwa mengkafani jenazah hukumnya sebagaimana memandikannya, yaitu fardhu kifayah.
Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya, di dalam hadits tersebut Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain,” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206)
Kadar wajib dari mengkafani jenazah adalah sekadar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus. Adapun yang selainnya hukumnya sunnah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya” (HR. Muslim no. 943).
Kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepalanya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).
Kajian fiqh ini sudah berjalan kurang lebih 3 bulan. Rutin dilaksanakan setiap dua pekan sekali pada hari Sabtu pukul 14.00 sampai dengan shalat Ashar.
Kajian ini merupakan program bidang dakwah PD Salimah Gayo Lues. Pertemuan selanjutnya akan membahas tentang praktek Fardhu Kifayah.[ind/SalimahGayoLues]