• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 20 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

BNI Syariah Salurkan Pembiayaan Sindikasi Rp500 Miliar di Proyek Pembangkit PLN

19/12/2019
in Berita
73
SHARES
560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – BNI Syariah menyalurkan pembiayaan sindikasi dalam proyek pembangunan pembangkit PLTU dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) tahap II program 35 ribu MW sebesar Rp500 miliar dari total pembiayaan sindikasi sebesar Rp2,85 triliun dengan skema Jaminan Pemerintah. Penandatangan perjanjian pembiayaan investasi ini berlangsung di Ruang Auditorium, Kantor Pusat PLN, Rabu (18/12).

Hadir dalam penandatangan sindikasi ini, Direktur Bisnis SME & Komersial BNI Syariah, Dhias Widhiyati dan Direktur Keuangan PT PLN (Persero), Sarwono Sudarto. Dalam pembiayaan sindikasi ini BNI Syariah berperan sebagai JMLA (Join Mandated Lead Arranger).

Dhias Widhiyati berharap partisipasi BNI Syariah dalam pembiayaan sindikasi ini bisa memberikan kontribusi terhadap percepatan pembangunan kelistrikan di Indonesia.

“Pembiayaan ini merupakan bentuk support terhadap salah satu proyek strategis nasional (PSN) untuk meningkatkan rasio elektrifikasi terutama di Indonesia bagian timur melalui pembangunan Program 35 ribu MW,” kata Dhias.

Dalam menyalurkan pembiayaan, BNI Syariah mengutamakan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko, serta berlandaskan prinsip syariah. Dengan membiayai proyek pemerintah, diharapkan risiko bisnisnya lebih rendah.

Selain BNI Syariah, ada 3 bank syariah yang berpartisipasi dalam sindikasi ini. Sarwono Sudarto mengucapkan terima kasih untuk seluruh perbankan yang terlibat dalam sindikasi dan menyediakan pembiayaan investasi bagi PLN.

“Ada empat pembangunan pembangkit listrik yang akan dilakukan terkait pembiayaan ini di antaranya adalah PLTU Lombok FTP 2 dengan kapasitas 2×50 MW; Sumbagut-2 Peaker dengan kapasitas 250 MW; PLTMG Bangkanai 140 MW; dan PLTMG Lombok Peaker 130 MW-150MW. Target penyelesaian proyek pembangunan pembangkit PLTU dan PLTMG tahap II program 35 ribu MW adalah pada tahun 2022 atau 3 tahun setelah pembangunan proyek,” kata Sarwono.

Proyek pembangunan PLTU dan PLTMG ini merupakan rangkaian pendukung pembangunan program 35.000 MW yang dicanangkan pemerintah, yang tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan listrik sampai ke daerah-daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), namun juga agar terdapat infrastruktur listrik yang mampu menghasilkan listrik dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat dan kompetitif bagi industri serta bisnis, untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.

Pembiayaan sindikasi dengan skema syariah ini merupakan yang pertama kalinya mendapat jaminan Pemerintah RI. Ini menjadi bukti nyata peran PLN serta wujud dukungan yang sangat besar dari Perbankan Syariah dan Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan untuk mendukung penyelesaian Program 35.000 MW sekaligus pengembangan keuangan syariah di Indonesia.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Repotnya Menakar Urusan Orang Lain

Next Post

Bank Muamalat Optimalkan Layanan Transfer Dana bagi BPR dan BPRS

Next Post

Bank Muamalat Optimalkan Layanan Transfer Dana bagi BPR dan BPRS

Bank Muamalat Optimalkan Layanan Transfer Dana bagi BPR dan BPRS

Gema Salimah Kota Bekasi Ajak Hafal Alquran dengan Asyik dan Menyenangkan

  • Praktisi Hukum Dini Eka Putri Edukasi 200 Siswa SIT Al-Kautsar tentang Bahaya Bullying dan Konsekuensi Hukumnya

    Praktisi Hukum Dini Eka Putri Edukasi 200 Siswa SIT Al-Kautsar tentang Bahaya Bullying dan Konsekuensi Hukumnya

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4020 shares
    Share 1608 Tweet 1005
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8915 shares
    Share 3566 Tweet 2229
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11601 shares
    Share 4640 Tweet 2900
  • Salimah Tulungagung Bagikan Tips Menua dengan Bahagia

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1107 shares
    Share 443 Tweet 277
  • Saat Amanah Menjadi Jalan Membangun Peradaban

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Resmikan STAI Aisyah Binti Abu Bakar, Menag Berharap Lulusannya Memiliki Pemahaman Keislaman Kuat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4690 shares
    Share 1876 Tweet 1173
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3483 shares
    Share 1393 Tweet 871
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga