• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 14 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Status Wudhu setelah Menginjak Kotoran Hewan

Juni 21, 2025
in Syariah, Unggulan
Status Wudhu setelah Menginjak Kotoran Hewan

foto: pixabay

258
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA status wudhu setelah menginjak kotoran hewan, khususnya kotoran yang diharamkan seperti (anjing) dan yang halal seperti (ayam), apakah membatalkan wudhu?

Ataukah cukup dicuci 7 kali kalau terinjak kotoran hewan yang diharamkan dan dicuci sekali kalo terinjak kotoran hewan yang halal? Mohon penjelasannya, Ustaz.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan, bersentuhan dengan najis bukanlah termasuk nawaqidhul wudhu (pembatal-pembatal wudhu).

Namun, najis yang menempel di tubuh kita, tetaplah harus dibersihkan sebab itu menghalangi sahnya shalat. Jadi, bersihkan sampai benar-benar bersih, bukan berwudhu lagi.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

“Pembatal-pembatal wudhu sudah dikenal, sebagaimana yang tersebut dalam fatwa no. 14321, di dalamnya tidak terdapat “menyentuh najis”.

Akan tetapi, bagi orang yang menyentuh najis dia tidak boleh shalat sampai dia mencucinya.”

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 12801)

Baca Juga: Tata Cara Wudhu yang Sempurna

Status Wudhu setelah Menginjak Kotoran Hewan

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

“Tangan menyentuh air kencing tidaklah membatalkan wudhu, tapi wajib baginya mencucinya jika itu kencing yang najis.

“Sebab, kencing itu ada yang najis dan suci. Kencing najis seperti kencingnya manusia, kencing yang suci seperti kencingnya hewan yang bisa dimakan.”

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 324)

Apa yang dikatakan Syaikh Abdullah Al Faqih, bahwa kencing hewan yang bisa dimakan adalah suci, tidaklah disepakati, di mana golongan Syafi’iyyah mengatakan tetaplah itu sebagai najis.

Syaikh Dr. Abdullah bin Hamd As Sakakir mengatakan:

“Bersentuhan dengan najis wajib mencucinya di kala hendak shalat dan semisalnya, tetapi hal itu tidak membatalkan wudhu, karena wudhu tidaklah batal kecuali adanya dalil yang menunjukkan itu batal.

Dan, tidak ada dalil yang menunjukkan batalnya wudhu karena bersentuhan dengan najis.”

(Lihat: http://www.islamtoday.net/fatawa/quesshow-60-10115.htm)

Jadi, menyentuh atau tersentuh najis bukanlah pembatal wudhu. Tapi, jika ingin shalat maka najis itu wajib dibersihkan sebersih-bersihnya, sebab syarat sahnya shalat adalah bersih dari najis.

Khusus najis anjing dia dengan tanah, lalu tujuh kali siraman air.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Status Wudhu setelah Menginjak Kotoran Hewan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menemukan Faktor Pembangun Keutuhan Keluarga

Next Post

Jika Suami Mampu, la Boleh Memperbanyak Mahar untuk Istrinya

Next Post
Jika Suami Mampu, la Boleh Memperbanyak Mahar untuk Istrinya

Jika Suami Mampu, la Boleh Memperbanyak Mahar untuk Istrinya

Guru yang Merasa Dirinya Pintar

Guru yang Merasa Dirinya Pintar

Tahukah Kamu Bahwa Ibadah Haji Dapat Menjadi Model dalam Menjalani Kehidupan

Tahukah Kamu Bahwa Ibadah Haji Dapat Menjadi Model dalam Menjalani Kehidupan

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4990 shares
    Share 1996 Tweet 1248
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7503 shares
    Share 3001 Tweet 1876
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3106 shares
    Share 1242 Tweet 777
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4522 shares
    Share 1809 Tweet 1131
  • Menurut Global Flourishing Study, Indonesia jadi Negara Paling Bahagia di Dunia 2025

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Saleh Aljafarawi, Jurnalis Palestina yang Syahid dalam Bentrokan di Kota Gaza

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Tidak hanya Anak, ini Alasan Orang Tua juga Harus Membatasi Penggunaan Gawai

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Muswil V PW Salimah Sulsel Satukan Gerakan, Optimalkan Kemanfaatan Program

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian dan Macam-Macam Makhorijul Huruf, Tempat-Tempat Keluarnya Huruf

    1205 shares
    Share 482 Tweet 301
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga