• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 3 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Status Wudhu setelah Menginjak Kotoran Hewan

21/06/2025
in Syariah, Unggulan
Status Wudhu setelah Menginjak Kotoran Hewan

foto: pixabay

277
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA status wudhu setelah menginjak kotoran hewan, khususnya kotoran yang diharamkan seperti (anjing) dan yang halal seperti (ayam), apakah membatalkan wudhu?

Ataukah cukup dicuci 7 kali kalau terinjak kotoran hewan yang diharamkan dan dicuci sekali kalo terinjak kotoran hewan yang halal? Mohon penjelasannya, Ustaz.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan, bersentuhan dengan najis bukanlah termasuk nawaqidhul wudhu (pembatal-pembatal wudhu).

Namun, najis yang menempel di tubuh kita, tetaplah harus dibersihkan sebab itu menghalangi sahnya shalat. Jadi, bersihkan sampai benar-benar bersih, bukan berwudhu lagi.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

“Pembatal-pembatal wudhu sudah dikenal, sebagaimana yang tersebut dalam fatwa no. 14321, di dalamnya tidak terdapat “menyentuh najis”.

Akan tetapi, bagi orang yang menyentuh najis dia tidak boleh shalat sampai dia mencucinya.”

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 12801)

Baca Juga: Tata Cara Wudhu yang Sempurna

Status Wudhu setelah Menginjak Kotoran Hewan

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

“Tangan menyentuh air kencing tidaklah membatalkan wudhu, tapi wajib baginya mencucinya jika itu kencing yang najis.

“Sebab, kencing itu ada yang najis dan suci. Kencing najis seperti kencingnya manusia, kencing yang suci seperti kencingnya hewan yang bisa dimakan.”

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 324)

Apa yang dikatakan Syaikh Abdullah Al Faqih, bahwa kencing hewan yang bisa dimakan adalah suci, tidaklah disepakati, di mana golongan Syafi’iyyah mengatakan tetaplah itu sebagai najis.

Syaikh Dr. Abdullah bin Hamd As Sakakir mengatakan:

“Bersentuhan dengan najis wajib mencucinya di kala hendak shalat dan semisalnya, tetapi hal itu tidak membatalkan wudhu, karena wudhu tidaklah batal kecuali adanya dalil yang menunjukkan itu batal.

Dan, tidak ada dalil yang menunjukkan batalnya wudhu karena bersentuhan dengan najis.”

(Lihat: http://www.islamtoday.net/fatawa/quesshow-60-10115.htm)

Jadi, menyentuh atau tersentuh najis bukanlah pembatal wudhu. Tapi, jika ingin shalat maka najis itu wajib dibersihkan sebersih-bersihnya, sebab syarat sahnya shalat adalah bersih dari najis.

Khusus najis anjing dia dengan tanah, lalu tujuh kali siraman air.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Status Wudhu setelah Menginjak Kotoran Hewan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menemukan Faktor Pembangun Keutuhan Keluarga

Next Post

Jika Suami Mampu, la Boleh Memperbanyak Mahar untuk Istrinya

Next Post
Jika Suami Mampu, la Boleh Memperbanyak Mahar untuk Istrinya

Jika Suami Mampu, la Boleh Memperbanyak Mahar untuk Istrinya

Guru yang Merasa Dirinya Pintar

Guru yang Merasa Dirinya Pintar

Tahukah Kamu Bahwa Ibadah Haji Dapat Menjadi Model dalam Menjalani Kehidupan

Tahukah Kamu Bahwa Ibadah Haji Dapat Menjadi Model dalam Menjalani Kehidupan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8137 shares
    Share 3255 Tweet 2034
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2000 shares
    Share 800 Tweet 500
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3622 shares
    Share 1449 Tweet 906
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Daftar Negara yang Terdeteksi Kasus Covid-19 Cicada

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hampir Setengah Abad Diembargo, Iran Justru Jadi Negara Super

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tetap Shalih Setelah Ramadan

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4512 shares
    Share 1805 Tweet 1128
  • Gempa di Pulau Batang Dua, Maluku Utara Terjadi Akibat Aktivitas Deformasi Kerak Bumi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga