• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 29 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Suami Batalkan Perceraian dan Minta Rujuk

Oktober 4, 2025
in Syariah
Bersedekah, menabur sebiji benih menumbuhkan tujuh tangkai

Foto: Ilustrasi (Pexels/Kevin Burnell)

89
SHARES
681
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SUAMI batalkan perceraian dan minta rujuk. Ustaz/ustazah, ada titipan pertanyaan dari teman. Teman saya mengajukan cerai ke suaminya di pengadilan agama, tapi sebenarnya suami tidak mau untuk cerai.

Singkat cerita, sampailah ketok palu putusan cerai karena suami tidak hadir beberapa kali pemanggilan, tapi aktenya belum jadi.

Beberapa hari kemudian, suami dan pengacaranya datang ke pengadilan agama untuk membatalkan perceraian. Akhirnya dengan kesepakatan bersama, mereka rujuk lagi dengan beberapa persyaratan.

Baca Juga: Istri Dilarang Gunakan Harta Suami Tanpa Izin

Suami Batalkan Perceraian dan Minta Rujuk

1. Bagaimana rujuk dalam Islam. Dalam kasus ini apakah perlu diadakan akad nikah lagi, karena sebenarnya suaminya tidak pernah mentalak istrinya?

2. Apakah boleh istri membuat perjanjian dengan suami (surat segel) yang diketahui keluarga kedua belah pihak jika suami melanggar maka istri berhak mengajukan cerai?

Ustaz Farid Nu`man Hasan menjelaskan bahwa dalam rumah tangga, kembangkanlah sikap oleh keduanya: Memahami, memaklumi, dan memaafkan. Tanpa 3 sikap ini biasanya akan gampang emosi.

Suami harus memahami, memaklumi, dan memaafkan istri saat dia menolak karena lelah yang sangat. Istri pun sebisa mungkin mampu mencuri hati suami di lain waktu agar kekecewaannya terobati.

Masalah seperti ini tidak cukup tinjauan fiqih, boleh atau tidak, nusyuz atau bukan. Tapi juga pendekatan psikis dan kemampuan komunikasi keduanya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Jika masalahnya belum berlarut-larut, masih bisa diselesaikan, cari sebabnya kenapa suami sampai seperti itu.

Lalu, suami tidak ingin menceraikan tapi dia minta istrilah yang meminta cerai, bisa jadi dia mau ambil untung. Sebab jika SUAMI MENCERAIKAN maka suami mesti memberikan harta yang pantas kepada istrinya plus nafkah selana masa iddah .. berbeda jika cerai itu adalah khulu’ (gugatan istri) istrilah yang mesti mengembalikan mahar. Wallahu a’lam.

Kemudian, apakah sudah jatuh cerai gara-gara suami tidak mencintai lagi? Jelas tidak.

Cerai itu baru jatuh jika suami menyatakan cerai dengan bahasa yang lugas dan jelas. Atau bahasa simbol tapi dibarengi niat cerai.

Adapun baru pisah ranjang, hilang cinta, belum dikatakan cerai.

Saran saya, istikharah, lalu cerita ke orangtua, atau siapa yang bisa dipercaya di keluarga, juga keluarga suami.

Hal itu sesuai perintah Allah Ta’ala:

Fab’atsu hakaman min Ahlih wa hakaman min ahliha – kirimkan penengah dari pihak laki-laki (suami) dan penengah dari pihak perempuan (istri).

Wallahu A’lam.
[Cms/Sdz]

Tags: Suami batalkan perceraian
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Nasihat Umar bin Khattab

Next Post

Mari Lembutkan Hati dengan Ingat Mati

Next Post
Hoaks Batu Nisan Akan Dipikul Orang yang Meninggal

Mari Lembutkan Hati dengan Ingat Mati

Alasan Rasulullah SAW Tidak Pernah Mengimpor Makanan

Alasan Rasulullah SAW Tidak Pernah Mengimpor Makanan

Kamu Bukan Ayahnya

Kamu Bukan Ayahnya

  • Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    439 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5159 shares
    Share 2064 Tweet 1290
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7665 shares
    Share 3066 Tweet 1916
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3234 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1590 shares
    Share 636 Tweet 398
  • Kementerian Kebudayaan akan Revitalisasi Museum Majapahit

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga