ChanelMuslim.com – Muharram tiba dalam hitungan hari. Tahun baru Hijriyah ini juga merupakan bulan yang mulia dan memiliki banyak keutamaan.
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
1. Termasuk Bulan-Bulan Haram (Asyhurul Hurum)
Bulan Muharram adalah salah satu bulan mulia, yang telah Allah Ta’ala sebutkan sebagai asyhurul hurum (bulan-bulan haram). Maksudnya, saat itu manusia dilarang (diharamkan) untuk berperang, kecuali dalam keadaan membela diri dan terdesak.
Allah swt berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah , dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram (syahral haram) …” (QS. Al Maidah (95): 2)
Ayat mulia ini menerangkan secara khusus keutamaan bulan-bulan haram, yang tidak dimiliki oleh bulan lainnya. Bulan yang termasuk Asyhurul hurum (bulan-bulan haram) adalah Dzul qa’dah, Dzulhijjah, Rajab , dan Muharram. (Sunan At Tirmidzi No. 1512)
Rasulullah saw bersabda:
“Setahun ada 12 bulan, di antaranya terdapat 4 bulan haram: tiga yang awal adalah Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, dan Muharam. Sedangkan Rajab yang penuh kemuliaan antara dua Jumadil dan Sya’ban.” (HR. Bukhari No. 3025)
Namun sebagian ulama mengatakan, larangan berperang pada bulan-bulan haram ini telah mansukh (dihapus hukumnya) oleh ayat wa qaatiluuhum haitsu tsaqiftumuuhum (dan perangilah mereka di mana saja kamu jumpai mereka). Imam Ibnu Jarir lebih menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa ayat ini mansukh. (Jami’ Al Bayan, 9/478-479. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah). Imam Ibnu Rajab mengatakan kebolehan berperang pada bulan-bulan haram adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama), pelarangan hanya terjadi pada awal-awal Islam. (Lathaif Al Ma’arif Hal. 116. Mawqi’ Ruh Al Islam)
2. Larangan Berbuat Zalim
Secara umum, berbuat zalim terlarang di semua bulan. Tapi, di bulan ini larangan tersebut semakin dikuatkan.
Allah swt berfirman:
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.. (QS. At Taubah: 36)
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan:
Yaitu di bulan-bulan haram ini, karena hal itu lebih ditekankan lagi larangannya dan lebih berat dosanya dibanding selainnya, sebagaimana maksiat-maksiat dilakukan di tanah haram juga berlipat-lipat dosanya. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 4/148)
Zalim di sini seperti zalim kepada diri sendiri, yakni maksiat, zalim kepada makhluk yakni lisan dan tangan yang menyakiti, serta zalim kepada Allah Ta’la, yakni syirik.
3. Anjuran banyak berpuasa secara umum
Hal ini bedasarkan riwayat berikut:
Dari Mujibah Al Bahili, dari ayahnya, atau pamannya, bahwasanya dia mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu dia pergi. Kemudian mendatangi lagi setelah satu tahun lamanya, dan dia telah mengalami perubahan baik keadaan dan penampilannya. Dia berkata: “Wahai Rasulullah, apakah kau mengenali aku?” Nabi bertanya: “Siapa kamu?” Al Bahili menjawab: “Saya Al Bahili yang datang kepadamu setahun lalu.” Nabi bertanya:: “Apa yang membuatmu berubah, dahulu kamu terlihat baik-baik saja?” Al Bahili menjawab: “Sejak berpisah denganmu, saya tidak makan kecuali hanya malam.” Bersabda Rasulullah: “Kanapa kamu siksa dirimu?”, lalu bersabda lagi: “Puasalah pada bulan kesaabaran, dan sehari pada tiap bulannya.” Al Bahili berkata: “Tambahkan, karena saya masih punya kekuatan.” Beliau bersabda: “Puasalah dua hari.” Beliau berakata: “Tambahkan.” Beliau bersabda: “Puasalah tiga hari.” Al Bahili berkata: “Tambahkan untukku.” Nabi bersabda: “Puasalah pada bulan-bulan haram, dan tinggalkanlah (sebagiannya), Puasalah pada bulan-bulan haram, dan tinggalkanlah (sebagiannya), Puasalah pada bulan-bulan haram, dan tinggalkanlah (sebagiannya). Beliau berkata dengan tiga jari jemarinya, lalu menggenggamnya kemudian dilepaskannya. (HR. Abu Daud No. 2428, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 8209, juga Syu’abul Iman No. 3738. Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan: sanadnya jayyid. Lihat Fiqhus Sunnah, 1/453. Namun Syaikh Al Albani mendhaifkan dalam berbagai kitabnya)
Puasa di bulan Muharram juga ditunjukkan oleh riwayat lain. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Puasa paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Muharam.” (HR. Muslim No. 1163. Ad Darimi No. 1758. Ibnu Khuzaimah No. 2076. Ahmad No. 8534, dengan tahqiq Syaikh Syu’aib Al Arna’uth)
4. Anjuran Shaum ‘Asyura Secara Khusus
5. Bagaimana dengan “Lebaran Anak Yatim?”
Sebagian daerah di Nusantara, ada yang menjadikan bulan Muharram sebagai momen istimewa untuk menyantuni anak yatim, sampai mereka mengistilahkan “Lebaran/Hari raya Anak Yatim”. Hal ini tidak memiliki dasar shahih dalam Al Quran, As Sunnah, serta madzhab yang empat Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Ada memang yang menyebutkan itu sekumpulan riwayat-riwayat palsu. Tapi bukan berarti menyantuni anak yatim di bulan Muharram itu terlarang. Sebab secara umum memang kita dianjurkan menyantuni anak yatim, tapi tidak terikat oleh waktu yang mana. Menyantuni mereka bisa dilakukan di bulan Muharram, Shafar, Rabi’ul Awwal, Rabi’ul Akhir, dst. Semua waktu ini bisa dimanfaatkan untuk menyantuni mereka.
Dari Sahl Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi saw bersabda:
Aku bersama orang yang menyantuni anak yatim seperti ini. (Nabi mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan tengah, dan diberikan celah sedikit). (HR. Al Bukhari No. 5304)
Maka, silakan menyantuni anak yatim dan bisa kita lakukan di bulan Muharram, dan bulan-bulan lainnya, semua memiliki keutamaan yang sama.
Wallahu A’lam
(ind)