• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 17 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenag Legalkan Lazis Wahdah Sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional

02/08/2019
in Berita
71
SHARES
543
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – LAZIS Wahdah resmi menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) setelah mendapatkan SK Legalitas Kementerian Agama Republik Indonesia. Serah terima SK dilaksanakan di Kampus Kampus Sekolah Tinggi Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar yang dirangkaikan dengan Seminar Nasional Zakat, Jumat (2/8/2019). 

Direktur LAZIS Wahdah, Syahruddin menyebutkan, LAZIS Wahdah merupakan lembaga zakat nasional pertama di luar pulau Jawa.

“Hari ini kita bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala karena bertahun-tahun kita berjuang untuk mendapatkan posisi ini. Alhamdulillah, usaha dan doa kita selama ini bisa kita lihat pada hari ini, alhamdulillah,” kata Syahruddin.

Serah terima dihadiri Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Kementrian Agama RI Andi Yasri yang mewakili kemenag menyerahkan langsung SK Legalitas LAZNAS kepada Wahdah Islamiyah. Turut Direktur Operasional BAZNAS RI Wahyu Kuncahyo bersama jajarannya. Selain itu hadir pula dari pihak BAZNAS Sulsel, Kemenag Sulsel, akademisi, tokoh agama, lembaga dan kemahasiswaan.

Syahruddin menyebut ke depan selepas adanya pelegalan status menjadi Laznas, pihaknya akan mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan dana zakat yang akan menumbuhkan perekonomian umat. 

“Tentu, kami berharap selepas adanya pelegalan ini kita akan bejuang bersama-sama. Sebab dana zakat jika dikelola dengan baik maka tentu perekonomian umat akan semakin baik. Kita punya cita-cita mengikis sedikit demi sedikit kemiskinan di negeri ini lewat lembaga ini, isya Allah,” tambahnya.

Sementara itu,  Wahyu menambahkan, aturan perundang-undangan sudah memberikan panduan tentang aspek legalitas yang harus dipenuhi tiap lembaga amil zakat. Oleh karena itu, harapannya, semua lembaga zakat dapat memenuhi aspek legalitas tersebut. Prinsipnya, aturan yang ada bertujuan supaya pengelolaan zakat dapat lebih terkoordinasi.

Ia menuturkan, legalitas lembaga zakat diperlukan. Sebab, seringkali bila suatu lembaga amil belum punya izin, gerakan penghimpunan dan penyaluran zakat berjalan sendiri-sendiri. Jika demikian halnya, lanjut dia, dikhawatirkan pengelolaan zakat akan terkesan asal-asalan. Bahkan, penyaluran zakat boleh jadi tidak sesuai dengan ketentuan syariah atau aturan perundang-undangan.

“Alhamdulillah hari ini LAZNAS Wahdah sudah menjadi bagian dari lembaga zakat bertaraf nasional yang bisa dipercaya,” pungkasnya.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Gempa Berpotensi Tsunami Warga Dihimbau Terapkan Prinsip 20-20-20

Next Post

FUI Bogor Demo Tuntut Kejelasan Kasus Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid

Next Post

FUI Bogor Demo Tuntut Kejelasan Kasus Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid

Resep Nasi Goreng Ikan Asin, Menu Akhir Pekan Keluarga

Kabar Terakhir Korban Gempa Banten 6,9 SR

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4435 shares
    Share 1774 Tweet 1109
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8670 shares
    Share 3468 Tweet 2168
  • Iran, AS, dan Sepak Bola

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11463 shares
    Share 4585 Tweet 2866
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3902 shares
    Share 1561 Tweet 976
  • Tema “Leader of the World” Warnai Wisuda 233 Siswa SD Jakarta Islamic School

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    300 shares
    Share 120 Tweet 75
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2457 shares
    Share 983 Tweet 614
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    962 shares
    Share 385 Tweet 241
  • Beberapa Kandungan Sunscreen yang Harus Dihindari

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga